KHAWARIJ
Diajukan
untuk memenuhi dan melengkapi tugas terstruktur Ilmu Kalam
Dosen Pengampu :
Nursyamsudin,MA
Disusun Oleh :
AHMAD HIDAYAT
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN
)
SYEKH NURJATI CIREBON
MARET, 2012
MARET, 2012
BAB 1
PEMBAHASAN
1.1
Pengertian Khawarij
Khawarij secara etimologis berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja jamak dari kata Kharij yang
berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak.[1]
Secara Terminologis banyak pendapat yang mengartikan kelomopok khawarij, antara
lain:
- Khawarij
merupakan suatu sekte atau kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang
keluar meninggalkan barisan Ali karena ketidaksepakatan terhadap keputusan
Ali yang menerima Abitrase (tahkim) dalam perang shiffin (37H/648M)
dengan kelompok muawiyah bin Abi Syofiyan perihal persengketaan khilafah.[2]
- Khawarij
merupakan kelompok atau golongan yang keluar dan tidak loyal kepada
pimpinan mereka yang shah. Yaitu kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.[3]
- Nama
Khawarij terambil dari al-Quran, 4:100, ayat itu memberikan pengertian bahwa
“ keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah”. Kaum
Khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah
semata-mata untuk berjuang di jalan Allah swt.
- Kaum
khawarij adalah orang-orang yang memberontak etrhadap Ali pada masa
terjadi arbitrase[4],
dan mereka ini berkumpul di Harura dekat Kuffah.[5]
Mereka sendiri
(khawarij) menyebut diri mereka dengan “syurah” (pembeli), yang berarti
bahwa mereka membeli kehidupan akhirat dengan kehidupan duniawi. Khawarij juga
disebut An-Nawashib, sebutan ini dialamatkan kepada mereka karena mereka sangat
membenci bahkan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib.
Selain itu,
mereka juga disebut “Haruriyah” yaitu dinisbatkan kepada perkataan “Harura”,
ialah suatu tempat di sungai Furat dekat kota
Riqqah, dimana mereka tinggal ditempat tersebut setelah pasukan Ali kembali
dari perang Siffin, lantaran mereka tidak mau memasuki kota Kuffah. Nma lain yang juga dipakaikan
kepada kaum khawarij adalah “Muhakimmah”, artinya mereka adalah orang-orang
yang berpendapat bahwa “tidak ada hukum selain hukum Allah”.[6]
1.2
Perang Siffin
Sebagaimana yang
kita tahu bahwa perang Siffin adalah perang yang terjadi antara sahabat Ali bin
Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan di bukit Siffin, dalam perang siffin
mulai terjadi pertama kalinya pemberontakan oleh para pengikutnya yaitu
khawarij, mereka yang paling menentang Ali dan begitu tersesat dari agama
adalah asya”t bin Qais Al-Kindi, Mis’ar bin Fadaki, Zaid bin Husain Al-Tha’i.
Mereka mengatakan kepada Ali bahwa mereka musuh itu mengajak kita kepada kitab
Allah, tetapi kau malah mengajak menggunakan pedang, Ali menjawab “ Aku lebih
tahu tentang kitab Allah. Bergabunglah kamu kepada teman-temanmu yang lain….![7]
Namun mereka
menjawab “ engkau harus memanggil kembali Asytar dan menghentikan pertempuran,
jika tidak maka kami akan memperlakukan kau sebagaimana kami memperlakukan
Utsman.” Dengan demikian terpaksa Ali menarik Asytar karena banyak kekacauan
dan pemberontakan, walaupun musuh sudah ditaklukan dan kekuatan mereka tinggal
sedikit saja., serta sudah sangat lemah, Asytas mematuhi perintah Ali ra.
Kisah mengenai
Arbitrase itu pertama kali semua menganut khawarij memaksa untuk berabritase ,
lalu ketika Ali ingin mengangkat Abdullah bin Abbas sebagai arbitratornya khawarij keberatan
seraya berkata” dia adalah seorang sanak saudara anda dia amat ingin menjaga
kepentinganmu”, mereka mendesak ingin Abu Musa sebagai penggantinya agar
memutuskan perkara itu sesuai dengan kitab Allah, ketika Ali tidak menerima itu
ia melawan “ mengapa engkau mengangkat manusia sebagai hakim” tanya mereka. “
keputusan (pengadilan) hanya milik Allah saja” tambah mereka[8].
Setelah tercapai
kata sepakat arbitrase tersebut, maka kembalilah pasukan-pasukan kedua pihak
kepangkalan masing-masing, akan tetapi kepulangan Ali membawa petanda bagi
kekalahan yang tidak dapat dihindari, sebab mereka pulang dalam keadaan
bercekcok, berselisih faham dan salah menyalahkan.
Akhirnya Ali
sampai kembali ke kufffah, tetapi dengan sebagian tentaranya saja, adapun yang
sebagiannya lagi telah memisahkan diri daripadanya dan memberontak terhadapnya.
Mereka pergi kesesuatu desa Hurara dan tidak mau masuk ke Kuffah, mereka
berjumlah kira-kira enam ribu orang[9].
Agaknya boleh
dikatakan bahwa pada saat terbentuknya khawarij, dan ide-ide serta faham-faham
mereka melalui muncul dengan jelas, dicampuri oleh pendapat yang amat
berlebihan, karena mereka sampai berani mengkafirkan utsman dan mereka ikut
serta dalam perang Jammal ( perang antara Ali dan Aisyah).[10].
Mereka ini
kemudian semakin nekad, sehingga menganggap remeh harta benda dan jiwa manusia
mereka membolehkan siapa saja diantara kaum muslimin yang tidak mau bergabung
kepadanya, karena mereka menganggap.semua orang di luargolongan mereka adalah
kafir dan murtad[11].
Orang khawarij
yang pertama dibaiat sebagai imam adalah Abdullah bin Wahab Ar-Rasibi, ini
terjadi dirumah Zaid bin Husain oleh pemimpin kaum khawarij yaitu Abdullah ibnu
Kawwah, Urwah ibnu Jarir dan Yazid ibnu Ashim, maka berangkatlah Ar-Rasibi dan
mereka ke Nahrawan, yaitu ke daerah yang cukup luas, terletak antra kota Washit
dan kota Baghdad sekarang ini, dengan ini di mulailah perang oleh kaum khawrij
berupa perang Nahrawan.
Perang di Naharawan
ini mempunyai akibat yang penting, yang terutama adalah bahwa harapan sudah
lenyap sama sekali tentang kembalinya kaum khawarij kebarisan Ali, kaum
khawarij senantiasa semangat apa yang telah dialami saudara-saudara mereka di Nahwaran,
karena hati mereka semakin panas dan rasa oleh dendam mereka semakin bergejolak.
Akibat
lainnya dari perang itu bahwa mereka yang melarikan diri dari pertempuran itu
lalu berpencar , dua orang ke Oman, dua orang ke Kirman, dua orang pergi ke
Sijistan, dua orang pergi ke Jazirah dan seorang pergi ke Yaman, dimasing-masing
tempat itu mereka menyebarkan bid’ah kaum khawarij[12].
1.3.
Doktrin-Doktrin Pokok Khawarij
Doktrin-doktrin
kelompok khawarij itu terbagi menjadi tiga kategori, yaitu : doktrin politik,
doktrin social, dan doktrin teologi.[13]
A.
Doktrin Politik
- Khafilah atau imam harus dipilih
secara bebas oleh seluruh umat islam.
- Khalifah tidak harus berasal dari
keturunan Arab. Dengan demikian setiap muslim berhak menjadi khalifah
apabila sudah memenuhi syarat.
- Pasukan perang jammal yang melawan
Ali juga dianggap kafir.
- Khalifah dipilih secara permanent
selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia
harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
- Imam dan khilafah bukanlah suatu
keniscayaan. Tanpa imam dan khilafah kaum muslimin bisa hidup dalam
kebanaran dengan cara saling menasehati dalam hal kebenaran.[14]
- Khalifah sebelum Ali adalah sah,
tetapi setelah tahun dari masa kekhalifahannya, utsman dianggap telah
menyeleweng.
- Khalifah Ali adalah sah, tapi
setelah arbitrse dia dianggap teklah menyeleweng.
- Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu
Musa Al-Asyari juga dianggap menyeleweng dan kafir.
B.
Doktrin Teologi
- Amar ma’ruf nahi munkar.
- Memalingkan ayat-ayat al-quran yang
tampak mutasabihat.
- Qur’an adalah makhluk.
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya
bukan dari tuhan.
- Ajaran agama yang harus diketahui
hanya ada dua, yakni mengetahui Allah dan Rasul-Nya. selain dua hal itu
tidak wajib diketahui.
C.
Doktrin Sosial
- Seseorang yang berdosa besar tidak
lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis, mereka
menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau
membunuh muslim lain yang teah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung
beban harus dilenyapkan pula.
- Orang musyrik adalah orang yang
melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau orang yang sepaham
akan tetapi tidak ikut hijrah dan berperang bersama mereka. orang musyrik
itu halal darahnya, nasib mereka bersama anak-anaknya akan kekeal di
neraka.[15]
- Seseorang harus menghindar dari
pimpinan yang menyeleweng.
- Orang islam yang berbuat dosa
besar, seperti berzina dan membunuh adalah kafir dan selamanya masuk
neraka.
- Setiap muslim harus berhijrah dan
bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib
diperangi karena hidup dalam Negara musuh.
1.4.
Ciri-ciri Kaum Khawarij
Kaum khawarij
memiliki ciri-ciri dan sifat yang has, yang jarang dimiliki oleh golongan yang
lainya., antara lain yaitu:
- Sifat-sifat
kaum khawarij, yaitu kedangkalan dan tidak mendalamnya mereka tentang
mendalami masalah-masalah yang mereka hadapi, serta tidak jauhnya
pandangan mereka dalam menilai hasil-hasil dan akibat dari
perbuatan-perbuatan yang hendak mereka kerjakan [16].
- Mereka
sangat keras dan berlebih-lebihan dalam beribadah, contohnya dari riwayat
Ibnu Abbas ketika datang kepada Khalid melihat kening mereka luka-luka
karena sujud mereka sangat lama, dan mereka gemar dan siap untuk beribadah[17].
- Khawarij
memiliki sifat berani dan suka berperang serta menganggap rendah tentang
kehidupan dunia ini, untuk mempertahankan pendapat dan prinsip yang mereka
anut[18]
- Khawarij
memiliki sifat anarkime dan kesukaan mereka memberontak serta
menimbulkan kegoncangan dan tidak mematuhi peraturan dan tata tertib.
Bukti-bukti
bahwa mereka anarkis, antara lain sebagai berikut:
- Mereka
itu memusuhi semua orang dan memaklumkan perang kesemua orang yang tidak
termasuk golongan mereka.
- Mereka
menghalalkan darah semua muslim dan harta muslim di luar golongan mereka.
- Mereka
itu terpecah–pecah kepada golongan yang banyak jumlahnya, disatu sama lain
biasa bertempur karena sebab-sebab yang remeh.
- Mereka
suka mengkafirkan orang lain karena sebab-sebab yang sangat remeh, ataupun
tanpa sebab sama sekali, sehinggaa salah seorang dari mereka pernah
berkata “ kalau imam telah kafir maka kafir pula rakyatnya”
Itulah beberapa
gambaran cirri dan sifat kaum khawarij,ad yang baik dan adapula yang buruk hal
itu disebabkan karena golongan ini tidak mempunyai prinsip-prinsip yang tetap,
yang didasarkan kepada penyelidikan yang dalam.
1.5. Prinsip-Prinsip Khawarij
Adapun
khawarij berkelompok-kelompok dan bercabang-cabang, mereka tetap berpandangan
sama dalam dua perinsip, yaitu :[19]
- Persamaan pandangan mengenai
kepemimpinan , mereka sepakat bahwa khalifah diserahkan kepada rakayat
untuk memilihnya an tidak ada keharusan dari kabilah atau keturunnan
tertentu, seperti quraish atau keturunan nabi.
2. Persamaan pandangan yang berkenaan
dengan aqidah. Mereka berpendapat bahwa mengamalkan perintah-perintah agama
adalah sebagian dari iman.
1.6.Aliran-Aliran Khawarij
Aliran-aliran
khawarij secara keseluruhan terdapat sebanyak delapan golongan, namun hanya
enam yang akan kami jelaskan, antara lain:
1.Azariqah
Mereka
adalah para pengikut Abu Rayid Nafi bin Al-Azraq. Mereka meyertainya dari Basrah
ke Ahwaz yang semua kotanya mereka taklukan, begitu juga distrik Kirman dan Fariz
diluar kota Ahwaz ini terjadi pada masa Abdullah bin Zubair yang para
gubernurnya terdapat di distrik tersebut dibunuh oleh mereka.
Diantara
para pemimpin khawarijiyyah bersama Nafi,
sebagai berikut: Athiyah bin Aswad Al-Hanafi, Abdullah bin Makhun, Amr bin Umar
Al-Anbar, Qathari bin Al-Fuja’aha Al-Mazini, Ubaidah bin Hillal Al-Yasykari, Shakr
bin Habib Al-Tamimi, Shalih bin Mihraq Al-Abdi, Abd Rabihi Al-Kabir dan Abdu Rabbih
Ash-Shaqrir. Mereka berkekuatan kira-kira tiga puluh ribu orang berkuda[20].
Kaum
Azariqah ini adalah golongan kaum khawarij yang terbesar dan yang paling
berbahaya, dan yang paling banyak kemenangan, Azariqah memiliki bid’ah didalam
bidang agama, antara lain:
- Menyatakan kafir orang-orang islam
selain mereka, kekal dalam neraka dan halal membunuhya.
- Menyatakan halal membunuh anak-anak
dan para wanita yng menentang mereka
- Meniadakan hukum rajam terhadap
orang yang berzina, lantaran hukuman itu tidak disebutka dalam Al-Quran
- Menyatakan kafir orang yang
menyatakan dosa besar
- Perinsip taqiyah tidak boleh, baik
dalam perkataan maupun perbuatan
- Menyatakan kafir orang-orang yang
tidak ikut berperang
- Menetapkan hukum bahwa anak-anak
dari orang musyrik juga akan dimmasuka ke neraka bersama ayah mereka.
2. Nandat Adzariyah
Mereka
adalah pengikut najdah bin amir al-hanafi oleh sebagian dipangil ashim. Ashim
meninggalkan Yamamah bersama tentaranya dengan maksud untuk bergabung dengan
Azariqah. Dia bergabung dengan Abu Fudak dan Athiyah bin Al-Aswad Al-Hanafi
bersama sekelompok orang yang menentang Nafi bin Al-Azraq dikarenakan tidak menyetujui
pendirian Nafi bahwa orang-orang yang tidak mengikuti perang adalah kafir.
Ditambah lagi tidak menyetujui kebid’ahhan Nafi lainnya. Oleh karena itu, mereka
membaiat Najdah dan menganugrahkannya amirul mu’minin[21].
Najdah
adalah orang yang sangat pemurah, dibangding kaum Azariqah. Ia tidak mengkafirkan orang yang tidak
ikut berperang, membolehkan perinsip taqiyah, dan suka memaafkan orang-orang
yang tidak tahu. Najdah berpendapat bahwa agama itu meliputi dua hal, antara
alin:[22]
- Mengenal
Allah dan Rasul-Nya dan mengakui apa-apa yang dating dari Allah
- Orang dapat dimaafkan kalau tidak
mengetahuinya itulah sebabnya
golongan ini disebut kaum “ Adzariyah” yaitu kaum pemaaf. Negadah juga
berpendapat bahwa orang yang berzina atau minum arak atau mencuri tetapi
tidak melakukannya terus menerus maka ia bukanlah musyrik.
3.
Ibadhiyah
Golongan
Ibadhiyah adalah golongan yang mengikut Abdullah bin Ibad yang mengadakan pemberontakan
pada masa kekhalifahan Marwan bin Muhammad. Ibadiyah mengatakan bahwa wilayah
mereka (daur al-salam) yaitu daerah orang-orang muslim yang bertauhid
sedangkan markas tentera sultan adalah daerah perang/negeri kesesatan (daur
Al-harb) mereka memandang pelaku dosa besar sebagai para penganut tauhid
juga (muwahhidun) tapi bukan mukminin[23].
Menurut
Ibadiyah, perbuatan manusia memang diciptakan oleh Allah, yakni diwujudkan dan
dihasilkan oleh-Nya, tapi semua perbuatan itu sungguh-sungguh diperoleh manusia
(dari-Nya ) mereka tak memanggil amirul mu’minin kepada imam mereka, tidak pula
menamakan diri merka sebagai muhajirin , mereka mengatakan bahwa dunia ini akan
binasa bersama dengan umat manusia yang kesemuanya tunduk kepada perintah Allah
untuk binasa, mereka bependirian barang siapa yangmelakukan dosa besar, maka
dia menjadi kafir , tapi hanya dalam artian kafir nikmat , buan berarti putus
dengan kaum mukminin[24]
Namun,
Ibadiyah berselisih pendapat mengenai kemunafikan, yakni bersengketa mengenai
daerah kaum munafik dikatagorikan sebagai musyrikin atau tidak, mereka
mengatakan bahwa kaum munafikin dimasa Nabi Muhammad SAW, adalah muwahidin, tapi
juga mereka melakukan dosa besar, maka mereka menjadi kafirin, karena dosa-dosa
tersebut bukan karena kemusrikan mereka, merekapun berpendirian bahwa apa saja
yang Allah perintahkan adalah umum bagi semua manusia, tidak terbatas pada
sebagian orang. Dan mereka juga berpendapat bahwa jaiz bagi Allah untuk
mengutus Rasul tanpa memberikan suatu tanda dengan mana dia akan bisa diketahui
oleh banyak orang sebagai
Rasulnya.
Ibadiyah berselisih pendapat pula dikalangan mereka sendiri, sehingga melahirkan
tiga golongan , antara lain:Hafsyiah, Haritsiyah, Yazidiyah.[25]
Kaum
khawarij yang masih ada sampai sekarang ini hanyalah golongan dari kaum
ibadiyah, yang menetap di oman dan beberapa tempat di Afrika utara.[26]
4. Ajaridah
Mereka
adalah pengikut Abdul Karim bin ajrad, yaitu salah seorang dari murid Athiyah
bin Aswad al-yasykuri dari golongan najdat.dan adapula yang mengatakan bahwa
ibnu Ajrad adalah murid ibnu Baehas . Abdul karim berpendapat bahwa suatu
kewajiban untuk menjauhkan diri dari anak-anak, sehingga si anak masuk islam.
Diajuga berpendapat bahwa anak-anak kaum musrikin akan berada di nerakabeserta
oran tuanya, menurut Abdul Karim, harta kekayaan bukan merupakan harta rampasan
sehingga pemiliknya terbunuh[27].
Ajaridah
tidak menganggap musuh terhadap orang-orang yang tingal di rumah(tidak ikut
perang )jika pengakuan keagamaan mereka diketahui oleh mereka, dikatakan merea menolak
surat yusuf sebagai bagian dari al-Qur’an , mereka berpendirian bahwa surat
yusufhanyalah sebuah kisah , malahan kata mereka kisah cinta tidak bias
merupaka bagian dari al-Qur’an[28].
Nampaknya kaum
ajaridah ini suka berpecah-pecah, kaum ajaridah ini terdiri dari tujuh golongan
yaitu: Shatiyah, Maemuniyah, Hamziyah, Khalafiyah, Atthafiyah, Syu’abiyah, dan Hazimiyah[29]
Mereka adalah para pengikut Tsa’aliban bin Amir
yang bersahabat dengan Abdul Karim bin Ajrad (tokoh Ajaridah), namun mereka
berselisih paham mengenai nasib anak-anak di akhirat. Dia mengatakan akan
bersahabat saja dengan anak-anak, sampai mengetahui apakah mereka musuh atau
sahabat ketika mereka sudah dewasa dan telah dlseru untuk beriman.
Tsa’alibah ini terbagi menjadi tujuh kelompok,
yaitu : Akhsyaniyah, Ma’badiayah, Rusyaidiyah, Syaibaniah, Mukharamiyah,
Ma’lumiyah-Majhuliyah, dan Bid’iyah.
6. Shafariyah Ziyadiyah[31]
Mereka ini adalah para pengikut Ziyad bin
Al-Ashfar. Golongan ini berbeda paham dengan golongan Azariqah, Najdat, dan
Ibadiyah. Misalkan mereka memandang kafir terhadap orang yang tidak ikut
berperang, asalkan mereka sepaham dengan mereka dalam keyakinan agama.
Hal yang membuat mereka kutang ekstrim dari
kelompok yang lainnya adalah pendapat-pendapat mereka sebagai berikut :[32]
1. Orang shafariyyah yang tidak ikut serta dalam
peperangan tidak dianggap kafir
2. Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum
musyrik boleh dibunuh
3. Kurf atau kekafiran dibagi dua macam : kurf bi
inkat al-ni’mah (kafir akan nikmat Allah) dan kurf bi inkar al-rububiah
(mengingkari Allah sebagi Tuhannya). Kemusyrikan dibagi menjadi dua macam :
taat kepada syetan dan menyembah berhala.
Disamping pendapat di atas, terdapat pendapat yang
spesifik bagi mereka, yaitu :
1. Taqiyyah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan
tidak dalam perbuatan.
2. Untuk keamanan dirinya, perempuan islam boleh
menikah dengan lelaki kafir, di daerah bukan islam
BAB 2
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Khawarij adalah golongan yang keluar dari
kepemimpinan Ali ra pada masa terjadinya arbitrase. Dimana arbitrase ini
terjadi pada perang Siffin. Cirri dari kelompok khawarij adalah sangat berlebih
lebihan dalam masalah ibadah, tidak mendalam dalam memahami suatu permasalahan,
suka berperang, dan bertidak anarkis serta suka melakukan pemberontakan.
Di awal telah kami jelaskan mengenai bukti
keanarkisan kaum khawarij, prinsip-prinsip dan ide-ide pemikirannya. Kelompok
khawarij itu terbagi-bagi menjadi beberapa kelompok antara lain : Azariqah,
Najdat, Ajaridah, Ibadhiyah, Tsa’alibah dan Shafariyah Ziyadiyah.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar,
Rosihon : Rozak, Abdul.2001.Ilmu Kalam : Pustaka Setia.Bandung
Abdul Karim
Syahratani, Muhammad. 1996. Sekte-Sekte
Islam : Pustaka. Bandung
Nasution,
Harun. 1986. Teologi Islam :
Aliran-Aliran Islam Sejarah Analisa Perbandingan: UI-Press. Jakarta
Solahudin,
Muhammad. 2010. Ulumul Hadits :
Pustaka Setia. Bandung
Syalabi,
Ahmad. 1995. Sejarah dan Kebudayaan Islam
2, Cet-3 : PT. Al-Husna Zikra. Jakarta
http://www.pramuslim.com/berita/gerakandakwah/khawarij-sejarah
perkembangan dan prinsipnya.html
[1]
Rosihon Anwar : Abdul Rozak, Ilmu Kalam, Cet-1,2001: Pustaka
Setia,Bandung,hlm.49
[2]
Ibid.
[4]
Arbitrase adalah penyepakatan seseorang menjadi hakim oleh dua belah pihak yang
bersengketa untuk mendapatkan keputusan
[5]
Muhammad
bin Abdul Karim Syahrastani, Sekte-sekte
Islam,1996, Bandung, penerbit Pustaka,hlm.145
[6]
Prof.Dr.Ahmad
Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam-Jilid2,
Cet-3,1955,Jakarta,PT.Al-Husna Zikra,hlm.309
[7]
Ibid.,hlm.310
[8]
Abdul
Karim Syahratani,Op.Cit.,hlm.144
[9]
Prof.Dr.Ahmad
Syalabi,Op.Cit,hlm.314
[10]
Ibid.,hlm.316-317
[11]
Ibid.
[12]
Prof.Dr.Ahmad
Syalabi,Op.Cit,hlm.317
[13]
Rosihon
Anwar : Abdul Rozak,Op.Cit.hlm.51
9 Ibid.,hlm.348
[18]
Ibid.,hlm.351
[19]
http://www.pramuslim.com/berita/gerakandakwah/khawarij-sejarah
perkembangan dan prinsipnya.html
[20]
Abdul
Karim Syahratani.Op.Cit,hlm.148
[22]
Prof.Dr.Ahmad
Syalabi,Op.Cit,hlm.368
[23]
Prof.Dr.Ahmad
Syalabi,Op.Cit,hlm.369
[24]
Abdul Karim Syahratani,Op.Cit,hlm.166
[25]
Ibid.,hlm.167-168
[26]
M.Sholahudin,Loc.Cit,hlm.211
[27]
Abdul
Karim Syahratani,Op.Cit.hlm.157
[28]
Ibid.,hlm.158
[29]
Prof.Dr.Ahmad
Syalabi,Op.Cit,hlm.370
[30]
Abdul Karim Syahratani,Op.Cit,hlm.161-165
[31] Ibid.,hlm.168-169
[32] Harun Nasution, Teologi Islam : Sejarah-Sejarah
Analisa Perbandingan, 1986, Jakarta
: UI-Press, hlm.21