MAKALAH
JENIS-JENIS PERATURAN BERDASARKAN
KLASIFIKASINYA
Diajukan untuk memenuhi dan
melengkapi tugas terstruktur
Pengantar Tata Hukum Indonesia
Dosen Pengampu :
Leliya, SH., MH.
Disusun Oleh :
AHMAD HIDAYAT
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN
)
SYEKH NURJATI CIREBON
FEBRUARI, 2012
FEBRUARI, 2012
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Walaupun
hukum itu terlalu luas sekali, sehingga orang tidak dapat membuat definisi
singkat yang meliputi segalanya, namun dapat juga hukum itu dapat dibagi dalam
beberapa golongan hukum menurut beberapa
asas pembagian atau klasifikasinya baik berdasarkan kepentingannya, luas
berlakunya, sifat, strukturnya dan lain sebagainya.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latas belakang di atas maka dalam rumusan masalah ini, sebagai berikut :
- Bagaimana
klasifikasi hukum berdasarkan kepentingannya ?
- Bagaimana
klasifikasi hukum berdasarkan luas berlakunya ?
- Bagaimana
klasifikasi hukum berdasarkan sifatnya ?
- Bagaimana
klasifikasi hukum berdasarkan strukturnya ?
1.3 Tujuan
Tujuan
dari pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan lebih lanjut tentang
apa-apa yang telah di sebutkan dalam latar rumusan masalah di atas.
1.4 Metode
Penulisan
Metode
yang digunakan dalam membuat makalah ini adalah dengan mengutip dari beberapa
buku referensi, seperti buku C.S.T.Kansil dan buku R.Soeroso tentang Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia yang sebagian banyak saya kutip, serta
sebagian kecil dari bukunya Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim tentang Pengantar
Hukum Tata Negara Indonesia.
BAB
2
PEMBAHASAN
Walaupun
hukum itu terlalu luas sekali, sehingga orang tidak dapat membuat definisi
singkat yang meliputi segalanya, namun dapat juga hukum itu dapat dibagi dalam
beberapa golongan hukum menurut beberapa
asas pembagian, sebagai berikut :
2.1 Penggolongan Hukum
Berdasarkan Kepentingan
Tentang hukum
yang mengatur atau melindungi kepentingan masyarakat dapat dimasukan dalam hukum
privat ( hukum sipil ) dan hukum publik.[1]
Hukum privat dan hukum public ini
digolongkan juga kepada hukum berdasarkan isinya.
1. Hukum
Privat
Hukum
privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu
dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.[2]
Contohnya seperti kepentingan-kepentingan seseorang tentang nama, tempat
tinggal, warisan, kekayaannya, jual beli / dagang, sewa menyewa antar orang
ataupun sewa menyewa dengan Negara.[3]
Yang termasuk hukum privat adalah
a) Hukum
Perdata
Hukum
perdata adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan.[4]
Keduanya sebagai anggota masyarakat dan menjamin adanya kepastian dalam
hubungan antara seseorang dengan pemerintah. Peraturan yang mengatur soal
perdata yaitu dala kitab KUH Perdata pasal 1393, 1514, 1559, 1633 dan lain sebagainya.
[5]
Hukum
perdata berdasarkan isinya dkenal dalam dua sistematik, yaitu berdasarkan ilmu
pengetahuan dan berdasarkan undang-undang. Sistematik hukum perdata berdasarkan
undang-undang ini dipengaruhi kitab hukum Belanda yang merupakan sebagian dari
“ Corpus iuris Civilis”.[6]
Sistematik
Hukum Perdata berdasarkan ilmu
pengetahuan sebagai berikut :
a. Hukum
Perorangan, memuat peraturan antara lain :[7]
1)
Peraturan-peraturan tentang manusia
sebagai subyek hukum. Maksudnya subyek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak
dan kewajiban yang terdiri dari manusia dan badan hukum.
Berlakunya
seseorang manusia sebagai subyek hukum adalah mulai ia dilahirkan dan berakhir
pada saat ia meninggal. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia
sejak ia belum dilahirkan dan masih dalam kandungan sampai meninggal dunia.
Tercancum dalam KUHPer (B.W) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 2.
2)
Peraturan-peraturan tentang kecakapan
untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya.
Misalnya seseorang mempunyai hak untuk mempunyai tempat tinggal sebagai
domisili. Dimana domisili tersebut menjadi patokan untuk bertintak seperti
dimana dia menikah.
b. Hukum
Keluarga, meliputi peraturan-peraturan, antara lain :[8]
1. Hubungan
orang tua dan anaknya. Dalam hal ini terdapat dalam KHUPer Pasal 198 yang
berisi “bahwa setiap anak wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya,
sebaliknya orang tua wajib memelihara dan member bimbingan anaknya yang belum
cukup umur sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2. Perwalian,
diatur dalam KUHPer Pasal 331 yang intinya anak yatim atau anak yang belum
cukup umur tidak dalam kekuasaan orang tuannya memerlukan pemeliharaan dan
bimbingan, karena itu harus ditunjuk seorang wali.
3. Pengampuan,
diatur dalam KUHPer Pasal 433. Orang yang telah dewasa akan tetapi 1. Sakit
ingatan 2. Pemboros 3. Tidak sanggup mengurus dirinya sendiri dengan
semestinya. Oleh sebab itu memerlukan pengampu (curator), sedang orang yang dibawah pengampuan disebut kurandus, jika tidak cakap untuk
bertindak. Missal seorang suami menjadi pengampu istrinya.
c. Hukum
Harta Kekayaan, yaitu peraturan-peraturan hokum yang mengatur hak dan kewajiban
manusia yang bernilai uang. Dimana dalam hukum benda, benda dibagi menjadi dua,
yaitu, pertama, benda berwujud yang
memiliki hak kebendaan eigendom, hak
opskal, hak erfpah, hak gadai, hak hipotik. Kedua, benda tak berwujud : hak
pengarang, hak merk, yang kesemuanya diatur dalam KUHPer.[9]
d.
Hukum Waris, ialah hukum yang
mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal,
terutama berpindahnya harta kekayaan kepada orang lain. Ada dua cara dalam
menyelenggarakan pembagian waris, yaitu : 1. Pewarisan berwasiat yaitu pembagian harta waris kepada orang berhak
menerima warisan atas kehendak terakhir pewaris kepada ahli waris. 2. Pewarisan menurut undang-undang, yaitu pembagian
warisan pada orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan si pewaris.
Pada pewarisan ini apabila ahli waris yang berhak menerima waris meninggal atau
tidak patut menjadi ahli waris karena beberapa hal maka anak-anaknya berhak
menjadi ahli waris.
Sistematik
Hukum Perdata diatur dalam kitab undang-undang hokum perdata yang disingkat
KUHPer (Burgelijk Wetboek atau B.W) adalah sebagai berikut :
a. Buku
I : Hukum orang dan Keluarga (
van Personen )
b. Buku
II : Hukum benda dan waris ( van
Zaken )
c. Buku
III : Hukum Perikatan ( van
Verbintenissen )
d. Buku
IV : Hukum Pembuktian dan
Daluwarsa
b) Hukum
Dagang
Hukum dagan
adalah hukum yang keseluruhan peraturan yang meliputi perbuatan manusia dalam
masyarakat, terutama dalam hal perdagangan. Diatur dalam Kitab Undang-Undang
Dagang (KUHD).[10]
c) Hukum
Perselisihan
Hukum
perselisihan adalah hukum yang
kesemuanya kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang berlaku apabila dalam suatu peristiwa hokum tersangkut terdapat
lebih dari satu sistem hukum.[11]
Hukum perselisihan dibagi menjadi :
1. Hukum
Perselisihan Internasional
Hukum
Perselisihan Internasional yaitu
peraturan hukum yang mengatur hukum nasional manakah yang berlaku bila terjadi
perselisihan antara hukum nasional yang satu dengan hukum nasional
yang lain. Contonya seorang saudagar warga Negara Indonesia yang menjual kayu
kepada pedagan Jerman.[12]
2. Hukum
Perselisihan Nasional
Hukum
Perselisihan Nasional dibagi lagi
menjadi beberapa jenis, antara lain :
a) Hukum
Intergentil (Hukum antar golongan)
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan antara orang-orang ( golongan) dalam suatu negara atau
masyarakat yang tunduk kepada hokum perdata yang berlainan. Contohnya seorang WNI keturunan Eropa yang menjual mobil kepada seorang WNI asli.[13]
b) Hukum
Interlokar (Hukum antar tempat)
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara oaring Indonesia asli dari masing-masing lingkungan hukum adat. Contohnya orang Minangkabau yang menikah
dengan orang Jawa Tengah.[14]
c) Hukum
Interreligeus (Hukum antar agama)
Yaitu hukum yang
mengatur antara perkawinan antar dua orang yang berlainan agamanya dan akibat hukum
dalam perkawinan tersebut. Contohnya orang Ambon yang beragama Kristen menikah
dengan orang Cirebon yang Beragama Islam.[15]
d) Hukum
Interregonal (Hukum antar bagian)
Yaitu hukum yang
mengatur hukum antara penduduk Negara bagian. Hukum ini berlaku pada zaman
penjajahan/kolonial. Contohnya mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di
Negara Belanda menikah dengan orang Belanda.[16]
Hukum
perselisihan dan jenisnya tersebut di atas hanya berlaku terhadap warganegara
dalam suatu Negara yang berlainan hukum perdatanya
disebabkan beda golongan, tempat, agama dan lain sebagainya.
2. Hukum
Publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan
di antara Negara atau alat-alat Negara sebagai pendukung kekuasaan atau
hubungan Negara dengan perorangan (warganegara).[17]
Yang termasuk kepada hukum publik adalah, sebagai berikut :
a) Hukum
Pidana
Hukum pidana
adalah hukum yang mengatur
perbuatan-perbuatan yang apa dilanggar dan
memerikan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaiman
cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.[18]
Hukum pidana
dapat digolongkan, sebagai berikut :[19]
1. Hukum
Pidana Obyektif
Hukum Pidana
Obyektif adalah semua larangan atau perintah yang dapat berakibat dijatuhkannya
penderitaan atau siksaan sebagai hukuman dari
Negara kepasa siapa saja yang melanggar. Hukum Pidana Objektif dibagi
dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formal.
2. Hukum
Pidana Subjektif
Hukum Pidana
Subjektif adalah hukum yang mengatur hak Negara untuk menghukum siapa saja yang
melanggar peraturan hukum pidana Objektif, karena hukum Subyektif baru ada
setelah adanya peraturan Hukum Pidana Objektif.
3. Hukum
Pidana Sipil
Hukum Pidana
Sipil adalah huku pidana yang hanya berlaku terhadap orang sipil atau umum
saja.
4. Hukum
Pidana Militer
Hukum Pidana
Militer adalah hukum pidana yang hanya berlaku kepada anggota militer atau yang
dipersamakan.
5. Hukum
Pidana Fiscal
Hukum Pidana
Fiscal adalah hukum pidana yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pajak
Negara.
(Hukum Pidana
Militer dan Hukum Pidana Fiscal termasuk dalam golongan hukum pidana khusus)
b) Hukum
Negara
Hukum Negara
yaitu hukum yang belaku dalam suatu Negara tertentu. Hukum Negara ini menurut C.S.T.Kansil
disebut juga hukum public. Hukum Negara terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum
Administrasi Negara, dan Hukum Internasional.[20]
Penjelasan tentang hukum-hukum tersebut akan kami jelaskan pada bagian
penggolongan hukum berdasarkan luas belakunya.
c) Perbedaan
Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
A. Perbedaan Dari Segi Isi :[21]
·
Hukum perdata mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada
kepentingan perorangan.
·
Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara
seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata
tertib masyarakat itu.
B. Perbedaan Dari Segi
Pelaksanaannya[22]
·
Pelanggaran terhadap norma hukum perdata
baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan
yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara ini.
·
Pelanggaran terhadap norma hukum pidana,
pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari
pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana,
maka alat-alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera
bertindak.
C. Perbedaan Dari Segi Cara
Menafsirkannya[23]
·
Hukum perdata memperbolehkan untuk
mengadakan macam-macam interpensi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
·
Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan
menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya
mengenal penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam KUHP itu
sendiri.
2.2.Penggolongan Hukum
Berdasarkan Luas Berlakunya atauKekuasaannya
Berdasarkan
tempat berlakunya atau kekuasaannya, hukum dapat dibagi dalam beberapa macam,
antara lain :
1. Hukum
Nasional
Hukum Nasional
adalah hukum yang berlaku dalam wilayah Negara tertentu.[24]
Hukum nasional dapat dibagi menjadi beberapa bagian, antar lain :
a) Hukum Tata Negara
Hukum Tata
Negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan Negara atu sama lain,
dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga hukum ini
meliputi susunan, tugas, wewenang, dan acara badan itu menjalankan tugasnya.
Hukum Tata Negara disebut juga sebagai hokum yang mengatur organisasi Negara.[25]
b) Hukum
Administrasi Negara
Hukum
Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat
perlengkapan Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas kewajiban dari
pejabat-pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.[26]
Hukum
Administrasi Negara meliputi :
a) Hukum
Pemburuhan
Hukum pemburuhan
adalah hukum yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak, kewajiban serta
kekuasaan buruh dan majikan serta peraturan-peraturan yang mengatur cara
menyelesaikan perselisihan antara buruh dan majikannya melalui acara pidana,
acara perdata.[27]
Hubungan antara
buruh dan majikan adalah sebagai berikut : a). secara yuridis buruh adalah
bebas, oleh karena prinsip negara kita adalah tidak seorang pun boleh
diperbudak, atau diperhamba, b). secara sosiologis buruh adalah tidak bebas,
sebab sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup selain daripada tenaganya
itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada
dasarnya menentukan syarat-syarat kerja.[28]
Peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia dalam bidang hukum pemburuhan antara
lain, Keputusan Presiden No.24 thn 1953 tentang Hari Libur, UU No.12 thn 1964
tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, UU No.21 thn 1954
tentang Perjanjian Pemburuhan, dan masih banyak lagi peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pemburuhan. Tujuan pokok dari hukum
pemburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam pemburuhan dan pelaksanaan
itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak
terbatas.[29]
b) Hukum
Pajak
Hukum pajak
adalah hukum yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hal-hal yang
mengenai pajak (missal cara memunggut pajak ), serta kewajiban pajak.[30]
Timbulnya
kewajiban pajak (kapan seseorang dapat dikenakan pajak), secara umum dapat
dilihat dari dua syarat, yaitu: a). Kewajiban Pajak Subyektif, yaitu
kewajiban pajak yang melibatkan kepada orang. Pada umumnya semua orang baik
manusia atau badan-badan usaha seperti PT,
CV, Fa, dan yang lainnya yang berdommisili di Indonesia memenuhi
kewajiban pajak, b). Kewajiban Pajak Obyektif, yaitu kewajiban pajak
yang melihat pada hal-hal yang dapat dikenakan pajak. Seseorang manusia atau
badan-badan usaha memenuhi kewajiban pajak Obyektif jika telah mempunyai
penghailan, atau mempunyai kekayaan.[31]
Hukum pajak diatur dalam undang-undang UU
No.6 thn 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU No.7 dan 8
thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan
atas barang mewah.[32]
c) Hukum
Acara
Hukum acara atau
hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
bagaiman cara melaksanakan dan mempertahankan hukum, atau juga
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara
kemuka pengadilan dan bagaimana hakim memberikan putusan.[33]
Hukum acara
dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum acara pidana dan Hukum acara perdata.
1. Hukum
Acara Perdata
Hukum acara
perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara memelihara
dan mempertahankan hukum perdata
materil, atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan
perkara perdata kemuka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim untuk
memutuskan perkara.[34]
Pihak-pihak yang
bersangkutan dalam siding pengadilan perdata adalah sebagai berikut :[35]
·
Hakim sebagai pihak yang memimpin sidang
bersifat pasif.
·
Penggugat, yaitu pihak yang merasa
haknya dirugikan. Penggugat dapat diwakilkan pada kuasanya untuk bertintak atas
nama dia.
·
Tergugat, yaitu pihak yang dianggap
merugikan atau melanggar hak orang lain
Pelaksanaan
acara perdata secara garis besar dapar digambarkan sebagai berikut : pihak
penggugat mengajukan surat gugatan kepada kantor Panitera Pengadilan Negeri
setempat. Berdasarkan surat gugatan tersebut, Juru Sita menyampaikan sebuah
surat pemberitahuan kepada pihak tergugat yang isi pokonya menyatakan bahwa pihak
tergugat harus datang menghadap kantor pengadilan untuk diperiksa oleh hakim
dalam suatu perkara keperdataan sesuai yang disebut dalam surat pemberitahuan
tersebut.[36]
Adapun keputusan
hakim pengadilan keperdataan dapat merupakan, a). keputusan dektator, yaitu
keputusan hakim yang menguatkan terhadap hak seseorang, seperti hakim
menetapkan bahwa pihak yang berhak atas barang yang dipersengketakan adalah
tergugat atau penggugat, b). keputusan konstitutif, yakni keputusan yang
menimbulkan hukum baru, contoh, hakim yang membatalkan surat perjanjian antar
pihak yang bersengketa akan timbul hukum yang baru, misal harus mengembalikan
barang yang diterima, c). keputusan kondemnator, yaitu keputusan yang
menetapkan hukuman terhadap salah satu pihak.[37]
2. Hukum
Acara Pidana
Hukum Acara
Pidana adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara memelihara dan
mempertahankan hukum pidana materil, atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaiman cara mengajukan perkara pidan kemuka pengadilan.[38]
Pihak-pihak yang
terkait dalam siding pengadilan pidan adalah :[39]
a) Hakim
dengan dibantu oleh seorang panitera, hakim turut aktif.
b) Jaksa
selaku penuntut
c) Terdakwa
dibantu oleh pembela atau pengacara, boleh lebih dari satu pembela
Proses
pelaksanaan acara pidan terdiri dari tiga tingkatan, yaitu : 1). Pemeriksaan
pendahuluan, merupakan suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah
suatu perkara itu benar-benar beralasan atau mempunyai bukti kebenaran atau
tidak. Dalam tingkat pemeriksaan ini diselidiki ketentuan pidana apa yang
dilanggar, dan diushakan untuk menemukan siapa pelaku dan siapa saksinya. 2). Pemeriksaan
dalam sidang peradilan, bertujuan untuk meneliti dan menyaring, apakah
suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti yang dimajukan sah
atau tidak, apakah pasal dan kitab undang-undang hukum pidana yang dilanggar
sesuai dengan rumusan dan tindakan yang telah terjadi. 3). Pelaksanaan
hukuman, merupakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat harus dilaksanakan dengan segera atas perintah jaksa.[40]
c) Perbedaan
antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai
segi, Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum
Acara Pidana, sebagai berikut : [41]
a. Dari segi mengadili
·
Hukum acara perdata mengatur cara-cara
mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
·
Hukum acara pidana mengatur cara-cara
mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
b. Dari segi pelaksanaan
·
Pada acara perdata, inisiatif datang
dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
·
Pada acara pidana, inisiatifnya datang
dari penuntut umum (jaksa).
c. Dari segi penuntutan
·
Dalam acara perdata, yang menuntut si
tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat.
Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
·
Dalam acara pidana, jaksa menjadi
penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang wewakili Negara,
berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut umum atau jaksa.
d. Dari segi pembuktian
·
Dalam acara perdata, sumpah merupakan
alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu : tulisan, saksi, persangkaan,
pengakuan, dan sumpah)
·
Dalam acara pidana, tidak ada sumpah dan
hanya terdapat empat alat bukti.
e. Dari segi penarikan kembali
suatu perkara
·
Dalam acara perdata, sebelum ada putusan
hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
·
Dalam acara pidana, tidak ada penarikan
kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam pengadilan.
f. Dari segi kedudukan para pihak
·
Dalam acara perdata, pihak-pihak yang
mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit dan bersifat
pasif.
·
Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya
lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
g. Dari segi dasar keputusan hakim
·
Dalam acara perdata, putusan hakim itu
cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan
lain-lain)
·
Dalam acara pidana, putusan hakim harus
mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
h. Dari segi macamnya hukuman
·
Dalam acara perdata, tergugat yang
terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai ganti denda.
·
Dalam acara pidana, terdakwa yang
terbukti kesalahannya di pidana mati, penjara, denda, mungkin ditambah dengan
pidana tambahan seperti, dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
i. Dari segi banding
·
Bandingan perkara perdata dari
Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
·
Bandingan perkara pidana dari Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi disebut Revisi.[42]
2. Hukum
Internasional
Hukum
internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional. Hukum internasional dibagi menjadi dua macam, antara lain :[43]
1) Hukum
Perdata Internasional
Yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara
negara lain dalam hubungan internasional.
2) Hukum
Pidana Internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar