Selasa, 13 Maret 2012

Pengantar Tata Hukum Indonesia


MAKALAH
JENIS-JENIS PERATURAN BERDASARKAN KLASIFIKASINYA

Diajukan untuk memenuhi dan melengkapi tugas terstruktur
 Pengantar Tata Hukum Indonesia




Dosen Pengampu :
Leliya, SH., MH.

Disusun Oleh :
AHMAD HIDAYAT



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
SYEKH NURJATI CIREBON
FEBRUARI, 2012


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali, sehingga orang tidak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segalanya, namun dapat juga hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan  hukum menurut beberapa asas pembagian atau klasifikasinya baik berdasarkan kepentingannya, luas berlakunya, sifat, strukturnya dan lain sebagainya.
1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latas belakang di atas maka dalam rumusan masalah ini, sebagai berikut :
  1. Bagaimana klasifikasi hukum berdasarkan kepentingannya ?
  2. Bagaimana klasifikasi hukum berdasarkan luas berlakunya ?
  3. Bagaimana klasifikasi hukum berdasarkan sifatnya ?
  4. Bagaimana klasifikasi hukum berdasarkan strukturnya ?
1.3  Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan lebih lanjut tentang apa-apa yang telah di sebutkan dalam latar rumusan masalah di atas.
1.4  Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam membuat makalah ini adalah dengan mengutip dari beberapa buku referensi, seperti buku C.S.T.Kansil dan buku R.Soeroso tentang Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia yang sebagian banyak saya kutip, serta sebagian kecil dari bukunya Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim tentang Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.

BAB 2
PEMBAHASAN
Walaupun hukum itu terlalu luas sekali, sehingga orang tidak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segalanya, namun dapat juga hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan  hukum menurut beberapa asas pembagian, sebagai berikut :
2.1 Penggolongan Hukum Berdasarkan Kepentingan
Tentang hukum yang mengatur atau melindungi kepentingan masyarakat dapat dimasukan dalam hukum  privat ( hukum sipil ) dan hukum publik.[1] Hukum privat dan hukum  public ini digolongkan juga kepada hukum berdasarkan isinya.
1.      Hukum Privat
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.[2] Contohnya seperti kepentingan-kepentingan seseorang tentang nama, tempat tinggal, warisan, kekayaannya, jual beli / dagang, sewa menyewa antar orang ataupun sewa menyewa dengan Negara.[3] Yang termasuk hukum privat adalah
a)      Hukum Perdata
Hukum perdata adalah  hukum yang  bertujuan  menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.[4] Keduanya sebagai anggota masyarakat dan menjamin adanya kepastian dalam hubungan antara seseorang dengan pemerintah. Peraturan yang mengatur soal perdata yaitu dala kitab KUH Perdata pasal 1393, 1514, 1559, 1633 dan lain sebagainya. [5]
Hukum perdata berdasarkan isinya dkenal dalam dua sistematik, yaitu berdasarkan ilmu pengetahuan dan berdasarkan undang-undang. Sistematik hukum perdata berdasarkan undang-undang ini dipengaruhi kitab hukum Belanda yang merupakan sebagian dari “ Corpus iuris Civilis”.[6]
Sistematik Hukum Perdata berdasarkan  ilmu pengetahuan  sebagai berikut :
a.       Hukum Perorangan, memuat peraturan antara lain :[7]
1)      Peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum. Maksudnya subyek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban yang terdiri dari manusia dan badan hukum.
Berlakunya seseorang manusia sebagai subyek hukum adalah mulai ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal. Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum dilahirkan dan masih dalam kandungan sampai meninggal dunia. Tercancum dalam KUHPer (B.W) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 2     ayat 2.
2)      Peraturan-peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya. Misalnya seseorang mempunyai hak untuk mempunyai tempat tinggal sebagai domisili. Dimana domisili tersebut menjadi patokan untuk bertintak seperti dimana dia menikah.
b.      Hukum Keluarga, meliputi peraturan-peraturan, antara lain :[8]
1.      Hubungan orang tua dan anaknya. Dalam hal ini terdapat dalam KHUPer Pasal 198 yang berisi “bahwa setiap anak wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya, sebaliknya orang tua wajib memelihara dan member bimbingan anaknya yang belum cukup umur sesuai dengan kemampuan masing-masing.
2.      Perwalian, diatur dalam KUHPer Pasal 331 yang intinya anak yatim atau anak yang belum cukup umur tidak dalam kekuasaan orang tuannya memerlukan pemeliharaan dan bimbingan, karena itu harus ditunjuk seorang wali.
3.      Pengampuan, diatur dalam KUHPer Pasal 433. Orang yang telah dewasa akan tetapi 1. Sakit ingatan 2. Pemboros 3. Tidak sanggup mengurus dirinya sendiri dengan semestinya. Oleh sebab itu memerlukan pengampu (curator), sedang orang yang dibawah pengampuan disebut kurandus, jika tidak cakap untuk bertindak. Missal seorang suami menjadi pengampu istrinya.
c.       Hukum Harta Kekayaan, yaitu peraturan-peraturan hokum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Dimana dalam hukum benda, benda dibagi menjadi dua, yaitu, pertama, benda berwujud yang memiliki hak kebendaan eigendom, hak opskal, hak erfpah, hak gadai, hak hipotik. Kedua, benda tak berwujud : hak pengarang, hak merk, yang kesemuanya diatur dalam KUHPer.[9]
d.      Hukum Waris, ialah hukum yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan kepada orang lain. Ada dua cara dalam menyelenggarakan pembagian waris, yaitu : 1. Pewarisan berwasiat yaitu pembagian harta waris kepada orang berhak menerima warisan atas kehendak terakhir pewaris kepada ahli waris. 2. Pewarisan menurut undang-undang, yaitu pembagian warisan pada orang yang mempunyai hubungan darah terdekat dengan si pewaris. Pada pewarisan ini apabila ahli waris yang berhak menerima waris meninggal atau tidak patut menjadi ahli waris karena beberapa hal maka anak-anaknya berhak menjadi ahli waris.
Sistematik Hukum Perdata diatur dalam kitab undang-undang hokum perdata yang disingkat KUHPer (Burgelijk Wetboek atau B.W) adalah sebagai berikut :
a.       Buku I             : Hukum orang dan Keluarga ( van    Personen )
b.      Buku II           : Hukum benda dan waris ( van Zaken )
c.       Buku III          : Hukum Perikatan ( van Verbintenissen )
d.      Buku IV          : Hukum Pembuktian dan Daluwarsa
b)     Hukum Dagang
Hukum dagan adalah hukum yang keseluruhan peraturan yang meliputi perbuatan manusia dalam masyarakat, terutama dalam hal perdagangan. Diatur dalam Kitab Undang-Undang Dagang (KUHD).[10]
c)      Hukum Perselisihan
Hukum perselisihan  adalah  hukum  yang  kesemuanya kaidah hukum  yang menentukan hukum  manakah yang berlaku apabila dalam  suatu peristiwa hokum tersangkut terdapat lebih dari satu sistem hukum.[11] Hukum perselisihan dibagi menjadi :
1.      Hukum Perselisihan  Internasional
Hukum Perselisihan  Internasional yaitu peraturan hukum yang mengatur hukum nasional manakah yang berlaku bila terjadi perselisihan antara hukum nasional yang satu dengan  hukum  nasional yang lain. Contonya seorang saudagar warga Negara Indonesia yang menjual kayu kepada pedagan Jerman.[12]
2.      Hukum Perselisihan  Nasional
Hukum Perselisihan  Nasional dibagi lagi menjadi beberapa jenis, antara lain :
a)      Hukum Intergentil (Hukum antar golongan)
Yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang-orang ( golongan) dalam suatu negara atau masyarakat yang tunduk kepada hokum perdata yang berlainan. Contohnya  seorang WNI keturunan Eropa yang  menjual mobil  kepada seorang WNI asli.[13]
b)      Hukum Interlokar (Hukum antar tempat)
Yaitu hukum yang  mengatur  hubungan  hukum antara oaring Indonesia asli dari  masing-masing lingkungan hukum  adat. Contohnya orang Minangkabau yang menikah dengan orang Jawa Tengah.[14]
c)      Hukum Interreligeus (Hukum antar agama)
Yaitu hukum yang mengatur antara perkawinan antar dua orang yang berlainan agamanya dan akibat hukum dalam perkawinan tersebut. Contohnya orang Ambon yang beragama Kristen menikah dengan orang Cirebon yang Beragama Islam.[15]
d)     Hukum Interregonal (Hukum antar bagian)
Yaitu hukum yang mengatur hukum antara penduduk Negara bagian. Hukum ini berlaku pada zaman penjajahan/kolonial. Contohnya mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Negara Belanda menikah dengan orang Belanda.[16]

Hukum perselisihan dan jenisnya tersebut di atas hanya berlaku terhadap warganegara dalam  suatu  Negara yang berlainan  hukum  perdatanya disebabkan beda golongan, tempat, agama dan lain sebagainya.
2.      Hukum Publik
Hukum publik  adalah hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan di antara Negara atau alat-alat Negara sebagai pendukung kekuasaan atau hubungan Negara dengan perorangan (warganegara).[17] Yang termasuk kepada hukum publik adalah, sebagai berikut :
a)      Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum  yang mengatur perbuatan-perbuatan  yang apa dilanggar dan memerikan pidana kepada siapa saja yang melanggarnya serta mengatur bagaiman cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.[18]
Hukum pidana dapat digolongkan, sebagai berikut :[19]
1.      Hukum Pidana Obyektif
Hukum Pidana Obyektif adalah semua larangan atau perintah yang dapat berakibat dijatuhkannya penderitaan atau siksaan sebagai hukuman dari  Negara kepasa siapa saja yang melanggar. Hukum Pidana Objektif dibagi dalam Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formal.
2.      Hukum Pidana Subjektif
Hukum Pidana Subjektif adalah hukum yang mengatur hak Negara untuk menghukum siapa saja yang melanggar peraturan hukum pidana Objektif, karena hukum Subyektif baru ada setelah adanya peraturan Hukum Pidana Objektif.
3.      Hukum Pidana Sipil
Hukum Pidana Sipil adalah huku pidana yang hanya berlaku terhadap orang sipil atau umum saja.
4.      Hukum Pidana Militer
Hukum Pidana Militer adalah hukum pidana yang hanya berlaku kepada anggota militer atau yang dipersamakan.
5.      Hukum Pidana Fiscal
Hukum Pidana Fiscal adalah hukum pidana yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan pajak Negara.
(Hukum Pidana Militer dan Hukum Pidana Fiscal termasuk dalam golongan hukum pidana khusus) 
b)     Hukum Negara
Hukum Negara yaitu hukum yang belaku dalam suatu Negara tertentu. Hukum Negara ini menurut C.S.T.Kansil disebut juga hukum public. Hukum Negara terdiri dari Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional.[20] Penjelasan tentang hukum-hukum tersebut akan kami jelaskan pada bagian penggolongan hukum berdasarkan luas belakunya.

c)      Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana
A. Perbedaan Dari Segi Isi :[21]
·         Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
·         Hukum pidana mengatur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan Negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
B. Perbedaan Dari Segi Pelaksanaannya[22]
·         Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara ini.
·         Pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum pidana, maka alat-alat perlengkapan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim segera bertindak.
C. Perbedaan Dari Segi Cara Menafsirkannya[23]
·         Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpensi terhadap Undang-Undang Hukum Perdata.
·         Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang tercantum dalam KUHP itu sendiri.

2.2.Penggolongan Hukum Berdasarkan Luas Berlakunya atauKekuasaannya
Berdasarkan tempat berlakunya atau kekuasaannya, hukum dapat dibagi dalam beberapa macam, antara lain :
1.      Hukum Nasional
Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam wilayah Negara tertentu.[24] Hukum nasional dapat dibagi menjadi beberapa bagian, antar lain :
a)  Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu Negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan Negara atu sama lain, dan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga hukum ini meliputi susunan, tugas, wewenang, dan acara badan itu menjalankan tugasnya. Hukum Tata Negara disebut juga sebagai hokum yang mengatur organisasi Negara.[25]
b) Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur susunan dan kekuasaan alat perlengkapan Badan Umum atau hukum yang mengatur semua tugas kewajiban dari pejabat-pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.[26]
Hukum Administrasi Negara meliputi :
a)      Hukum Pemburuhan
Hukum pemburuhan adalah hukum yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak, kewajiban serta kekuasaan buruh dan majikan serta peraturan-peraturan yang mengatur cara menyelesaikan perselisihan antara buruh dan majikannya melalui acara pidana, acara perdata.[27]
Hubungan antara buruh dan majikan adalah sebagai berikut : a). secara yuridis buruh adalah bebas, oleh karena prinsip negara kita adalah tidak seorang pun boleh diperbudak, atau diperhamba, b). secara sosiologis buruh adalah tidak bebas, sebab sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup selain daripada tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja.[28]
Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dalam bidang hukum pemburuhan antara lain, Keputusan Presiden No.24 thn 1953 tentang Hari Libur, UU No.12 thn 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, UU No.21 thn 1954 tentang Perjanjian Pemburuhan, dan masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemburuhan. Tujuan pokok dari hukum pemburuhan adalah pelaksanaan keadilan sosial dalam pemburuhan dan pelaksanaan itu diselenggarakan dengan jalan melindungi buruh terhadap kekuasaan yang tidak terbatas.[29]
b)      Hukum Pajak
Hukum pajak adalah hukum yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hal-hal yang mengenai pajak (missal cara memunggut pajak ), serta kewajiban pajak.[30]
Timbulnya kewajiban pajak (kapan seseorang dapat dikenakan pajak), secara umum dapat dilihat dari dua syarat, yaitu: a). Kewajiban Pajak Subyektif, yaitu kewajiban pajak yang melibatkan kepada orang. Pada umumnya semua orang baik manusia atau badan-badan usaha seperti PT,  CV, Fa, dan yang lainnya yang berdommisili di Indonesia memenuhi kewajiban pajak, b). Kewajiban Pajak Obyektif, yaitu kewajiban pajak yang melihat pada hal-hal yang dapat dikenakan pajak. Seseorang manusia atau badan-badan usaha memenuhi kewajiban pajak Obyektif jika telah mempunyai penghailan, atau mempunyai kekayaan.[31]
  Hukum pajak diatur dalam undang-undang UU No.6 thn 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU No.7 dan 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.[32]
c)      Hukum Acara
Hukum acara atau hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara melaksanakan dan mempertahankan hukum, atau juga peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara kemuka pengadilan dan bagaimana hakim memberikan putusan.[33]
Hukum acara dibagi menjadi dua jenis yaitu Hukum acara pidana dan Hukum acara perdata.
1.      Hukum Acara Perdata
Hukum acara perdata adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara memelihara dan  mempertahankan hukum perdata materil, atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara mengajukan perkara perdata kemuka pengadilan perdata dan bagaimana cara hakim untuk memutuskan perkara.[34]
Pihak-pihak yang bersangkutan dalam siding pengadilan perdata adalah sebagai berikut :[35]
·         Hakim sebagai pihak yang memimpin sidang bersifat pasif.
·         Penggugat, yaitu pihak yang merasa haknya dirugikan. Penggugat dapat diwakilkan pada kuasanya untuk bertintak atas nama dia.
·         Tergugat, yaitu pihak yang dianggap merugikan atau melanggar hak orang lain

Pelaksanaan acara perdata secara garis besar dapar digambarkan sebagai berikut : pihak penggugat mengajukan surat gugatan kepada kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat. Berdasarkan surat gugatan tersebut, Juru Sita menyampaikan sebuah surat pemberitahuan kepada pihak tergugat yang isi pokonya menyatakan bahwa pihak tergugat harus datang menghadap kantor pengadilan untuk diperiksa oleh hakim dalam suatu perkara keperdataan sesuai yang disebut dalam surat pemberitahuan tersebut.[36]
Adapun keputusan hakim pengadilan keperdataan dapat merupakan,          a). keputusan dektator, yaitu keputusan hakim yang menguatkan terhadap hak seseorang, seperti hakim menetapkan bahwa pihak yang berhak atas barang yang dipersengketakan adalah tergugat atau penggugat, b). keputusan konstitutif, yakni keputusan yang menimbulkan hukum baru, contoh, hakim yang membatalkan surat perjanjian antar pihak yang bersengketa akan timbul hukum yang baru, misal harus mengembalikan barang yang diterima, c). keputusan kondemnator, yaitu keputusan yang menetapkan hukuman terhadap salah satu pihak.[37]
2.      Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana materil, atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaiman cara mengajukan perkara pidan kemuka pengadilan.[38]
Pihak-pihak yang terkait dalam siding pengadilan pidan adalah :[39]
a)      Hakim dengan dibantu oleh seorang panitera, hakim turut aktif.
b)      Jaksa selaku penuntut
c)      Terdakwa dibantu oleh pembela atau pengacara, boleh lebih dari satu pembela
Proses pelaksanaan acara pidan terdiri dari tiga tingkatan, yaitu :                  1). Pemeriksaan pendahuluan, merupakan suatu tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah suatu perkara itu benar-benar beralasan atau mempunyai bukti kebenaran atau tidak. Dalam tingkat pemeriksaan ini diselidiki ketentuan pidana apa yang dilanggar, dan diushakan untuk menemukan siapa pelaku dan siapa saksinya. 2). Pemeriksaan dalam sidang peradilan, bertujuan untuk meneliti dan menyaring, apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti yang dimajukan sah atau tidak, apakah pasal dan kitab undang-undang hukum pidana yang dilanggar sesuai dengan rumusan dan tindakan yang telah terjadi. 3). Pelaksanaan hukuman, merupakan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat harus dilaksanakan dengan segera atas perintah jaksa.[40]
c)    Perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana
Dari berbagai segi, Kansil menyebutkan adanya perbedaan antara Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana, sebagai berikut : [41]
a. Dari segi mengadili
·         Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata di muka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
·         Hukum acara pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
b. Dari segi pelaksanaan
·         Pada acara perdata, inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
·         Pada acara pidana, inisiatifnya datang dari penuntut umum (jaksa).
c. Dari segi penuntutan
·         Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum atau jaksa.
·         Dalam acara pidana, jaksa menjadi penuntu terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang wewakili Negara, berhadapan dengan si terdakwa. Jadi terdapat penuntut umum atau jaksa.
d. Dari segi pembuktian
·         Dalam acara perdata, sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat lima alat bukti, yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah)
·         Dalam acara pidana, tidak ada sumpah dan hanya terdapat empat  alat bukti.
e. Dari segi penarikan kembali suatu perkara
·         Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik kembali perkaranya.
·         Dalam acara pidana, tidak ada penarikan kembali suatu perkara yang sudah masuk dalam pengadilan.
f. Dari segi kedudukan para pihak
·         Dalam acara perdata, pihak-pihak yang mempunyai kedudukan yang sama. Hakim bertindak hanya sebagai wasit dan bersifat pasif.
·         Dalam acara pidana, jaksa kedudukannya lebih tinggi dari terdakwa. Hakim juga turut aktif.
g. Dari segi dasar keputusan hakim
·         Dalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formal saja (akta tertulis dan lain-lain)
·         Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran material (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
h. Dari segi macamnya hukuman
·         Dalam acara perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum denda, atau hukuman kurungan sebagai ganti denda.
·         Dalam acara pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya di pidana mati, penjara, denda, mungkin ditambah dengan pidana tambahan seperti, dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.

i. Dari segi banding
·         Bandingan perkara perdata dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi disebut Appel.
·         Bandingan perkara pidana dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi disebut Revisi.[42]

2.      Hukum Internasional
Hukum internasional merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. Hukum internasional dibagi menjadi dua macam, antara lain :[43]
1)      Hukum Perdata Internasional
Yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara suatu negara dengan warganegara negara lain dalam hubungan internasional.
2)      Hukum Pidana Internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar