Selasa, 13 Maret 2012

Pengantar Hukum Islam


MAKALAH
KARAKTERISTIK DAN PEMBARUAN
HUKUM ISLAM

Diajukan untuk memenuhi dan melengkapi tugas terstruktur
Pengantar Hukum Islam di Indinesia




Dosen Pengampu :
Ahmad Rofi’I,MA.,LL.M

Disusun Oleh :
AHMAD HIDAYAT



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
SYEKH NURJATI CIREBON
MARET, 2012


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Perkembangan hukum islam terhenti karena adanya paham yang mengatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Dimasa ini masyarakat islam masih kuat anggapannya bahwa taqlid (mengikuti pendapat ulama terdahulu) masih cukup menjawab untuk persoalan-persoalan kontemporer, dari pada mengikuti pendapat yang orang banyak yang khawatir salah.
Oleh karena itu, diperlukan adanya pembaruah hukum islam dengan pertimbangan bahwa zaman sekarang sudah jauh berbeda dengan zaman imam madzhab dan fuqoha. Pemikiran-pemikiran hukum sudah banyak yang tidak sesuai lagi dengan kondisi zaman sekarang, maka dari itu perlu adanya perubahan baru dalam memahami hukum Allah untuk dipakai dalam mangatur kehidupan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[1]   

1.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada makalah ini adalah :
1.      Bagaimana karakteristik hukum islam?
2.      Bagaimana madzhab hukum islam di Indonesia?
3.      Bagaimana pembaruan hukum islam di Indonesia?
4.      Bagaimana pemikiran hukum menurut Hasbi Ashiddieqy dan Hazairin?

1.3.Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini tidak lain untuk menjelaskan rumusan masalah diatas, sebagai berikut :
1.      Menjelaskan karekteristik hukum islam.
2.      Menjelaskan madzhab hukum islam di Indonesia.
3.      Menjelaskan pembaruan hukum islam di Indonesia.
4.      Menjelaskan pemikiran hukum menurut Hasbi Ashiddieqy dan Hazairin.


BAB 2
PEMBAHASAN
 
2.1.Karakteristik Hukum Islam
Hukum islam memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan karakteristik sistem hukum lain yang berlaku di dunia. Berbedanya karakteristik ini disebabkan karena hukum islam berasal dari Allah SWT, bukan buatan manusia yang tidak luput dari kepentingan individu dan hawa mafsu. Salah satu karakteristik hukum islam adalah menyedikitkan beban agar hukum yang ditetapkan oleh Allah ini dapat dilaksanakan oleh manusia agar dapat tercapai kebahagiaan dalam hidupnya.[2]
Hasbi Ashiddieqy mengemukakan bahwa hukum islam mempunyai tiga karakter yang merupakan ketentuan yang tidak berubah, yakni : pertama, takamul yaitu sempurna, bulat dan tuntas. Maksudnya bahwa hukum islam membentuk umat dalam suatu ketentuan yang bulat, walaupun mereka berbeda-beda bangsa dan berlainan suku, tetapi mereka satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kedua, wasathiyat (harmonis), yakni hokum islam menempuh jalan tengah, jalan yang seimbang dan tidak berat sebelah, tidak berat kekanan dengan mementingkan kejiwaan dan tidak berat kekiri dengan mementingkan perbedaan. Hukum islam selalu mnyelaraskan diantara kenyataan dan fakta dengan ideal dari cita-cita. Ketiga, Harakah (dinamis), yakni hokum islam mempunyai kemampuan bergerak dan berkembang, mempunyai daya hidup dan dapat membentuk diri sesuai dengan perkembangan dan kemajuan zaman. Hukum islam terpencar dari sumber yang luas dan dalam, yang memeberikan kepada manusia sejumlah hukum yang positif dan dapat dipergunakan pada setiap tempat dan waktu.[3]
Menurut Yusuf Al-Qadhrawi, berpendapat bahwa karakteristik hokum islam ada sepuluh, yaitu :[4]
1.      Hukum islam itu memudahkan dan menghilangkan kesulitan.
2.      Memerhatikan tahapan masa atau berangsur-angsur.
3.      Turun dari nilai ideal menuju realita dalam situasi darurat.
4.      Segala hal yang merugikan atau kesengsaraan umat harus dilenyapkan dan dihilangkan.
5.      Kemudharatan tidak boleh dihilangkan dengan kemudharatan.
6.      Kemudharatan yang bersifat khusus digunakan untuk kemudharatan yang bersifat umum.
7.      Kemudharatan yang ringan digunakan untuk menolak kemudhartan yang berat.
8.      Keadaan terpaksa memudahkan perbuatan atau tindakan yang terlarang.
9.      Apa yang dibolehkan karena terpaksa, diukur menurut ukuran yang diperlukan.
10.  Menutup sumber kerusakan didahulukan atas mendatangkan kemaslahatan.

Menurut Muhammad Ali Al-Sayih, mengemukakan bahwa karakteristik hukum islam yang paling menonjol ada tiga, yaitu tidak menyusahkan dan selalu menghindari kesusahan dalam pelaksanaannya, menjaga kemaslahatan manusia dan selalu melaksanakan keadilan dalam penerapannya.[5]
Semua karakteristik yang dikemukakan pakar ilmu hukum diatas maksudnya sama dan berpedoman pada ayat al-Qur’sn Surat Al-A’raf : 157, yang intinya yaitu tidak menyusahkan, sedikit beban, berangsur-angsur, ada kelonggaran, dan sesuai dengan kemaslahatan umum.[6]
Dari uraian diatas, berikut ini diuraikan beberapa karakteristik hokum islam, sebagai berikut :
1.      Ketuhanan (Rabbaniyah)
Hokum islam adalah hukum yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani dunia dan akhirat. Dalam pelaksanannya sangat memperhatikan iman, akhlak, moral dan etika dalam seluruh aspeknya yang merupakan akibat dari karakter Rabbaniyah.[7]
2.      Universal (syumul)
Salah satu fakta yang tidak dapat diingkari adalah bahwa hukum islam telah berlaku pada hamper diseluruh dunia dengan kelebihannya, keragaman bangsa dan peradabannya, sesuai dengan perubahan waktu dan zaman. Syumuliah hukum islam mencakup apa saja yang berhubungan dengan permasalahan keluarga (al-Akhwal Asy-Syakhsiyyah) seperti, pernikahan, perceraian, nafakah, kewarisan. Selain itu juga mencakup hukum-hukum yang berhubungan dengan perdagangan, bisnis seperti jual beli, sewa menyewa, utang piutang, gadai, jaminan asuransi dll. Hukum islam juga berkaitan dengan kewajiban Negara terhadap rakyat.[8]
3.      Harmonis (wasthiyyah)
Karakter harmonis mempunyai arti yang sama dengan keseimbangan yang mempunyai arti keimbangan diantara dua jalan yang saling berhadapan atau bertentangan, dimana salah satunya tidak dapat berpengaruh dengan sendirinya dan mengabaikan yang lain serta tidak dapat mengambil hak yang lebih banyak melampaui yang lain. Contohnya, spiritualisme dengan materialisme.[9]
4.      Manusiawi (insaniyah)
Makna karakteristik ini adalah bahwa hukum islam diperuntukan untuk meningkatkan taraf hidup manusia, membimbing dan memelihara sifat-sifat manusianya serta menjaga dari sifat jelek, jahat hewani agar tidak dapat mengalahkan sifat kemanusiannya.[10]
Karakteristik hukum islam yang bersifat insaniyah tiada lain adalah pengakuan Allah terhadap kemuliaan manusia karena kemanusiaannya. Dimana karakteristik ini sebagai dasar dalam melaksanakan hubungan internasional yang harus dilaksanakan berdasarkan kekeluargaan dan persaudaraan. Hukum islam menganggap bahwa perhambaan terhadap Allah dan pertalian keturunan dari Nabi Adam as dan siti hawa telah menikah sesama manusia di dunia ini.[11]

2.2. Mazhab Hukum Islam di Indonesia
Dinamika fiqh Indonesia pada abad 17 dan 18 berkembang tradisi mazhab Syafi’iyah. Hal ini dapat dipahami karena, pertama proses islamisasi di Indonesia sejak abad 12 dan 13 merupakan saat-saat dimana perkembangan hokum islam berada dalam masa krisis dengan tertutupnya pintu ijtihad. Kedua, secara kebetulan proses islamisasi dilakukan oleh sejarawan yang menganut mazhab Syafi’i.[12]
Pada abad 17 ternyata sangat banyak ulama mazhab Syafi’I yang berdomisili di Aceh. Hal ini sangat terkait dengan semangat Sultan Iskandar Muda Alam Syah yang sangat menggalakan kedatangan para ulama untuk kepentingan dakwah islamiyah di tanah Aceh. Salah satu tokoh yang dapat di angkat adalah Nur ad-Din ar-Raniri. Karya ar-Raniri dalam bidang fiqh adalah buku Shitah al-Mustaqim, meskipun kitab ini bersifat polemis, namun dalam menyusunnya mendasarkan pada buku-buku Syafi’iyah standar. Buku Syafi’iyah antara lain Minhaj ath-Thalibin, kitab Al-Anwar, Nihayah al-Muhtaj dan lain sebagainya.[13]
Selain itu, di masa lalu waawsan para hakim peradilan di Indonesia masih terpaku pada hokum yang terdapat dalam mazhab Syafi’I. kemudian adanya surat edaran Nomor B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 yang ditujukan pada pengadilan agama seluruh Indonesia agar para hakim dalam melaksanakan tugasnya dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara berpedoman pada 13 kitab kalangan imam Syafi’i.  Tiga belas kitab tersebut antara lain Al-Bajuri, Fathul alat Tahrir, Qulyubu/Muhalli, Fathul Wahab, Tuhfah, Targhibul Musytaq, Qawaninusy Syari’iyah Lissayid Usman bin Yahya, Shodaqoh Dakhlan, Syamsuri Lil Faraid, Bughyatul Murthasyidin, al-fiqh alal Muadzahibil Ar-ba’ah dan Mugnil Muhtaj. Namun karena adanya paham kebangsaan yang menitikberatkan pada penegakan hokum yang sesuai dengan kondisi dan situasi yang berlaku dalam suatu Negara, maka produk hokum islam yang dihasilkan oleh Negara tidak lagi terkait kepada satu mazhab, melainkan diambil dari pemikiran beberapa mazhab.[14]

2.3.Taqlid dan Pembaruan Hukum Islam Di Indonesia
1.      Taqlid
Taqlid ialah menerima hukum yang dikumpulkan oleh seorang mujtahiddan memandang pendapat mereka seolah-olah nash syara sendiri.[15] Sebab keterpakuan terhadap mazhab terdahulu terjadi karena keterbelengguan akal pikieran sebagai akibat hilangnya keterbatasan pikiran. Karena keterbatasan pikiran tersebut menimbulakn pendapat para ulama yang memandang bahwa pendapat para ulama imam mazhab sepaham dengan nash Al-Qur’an dan sunah yang tidak dapat diubah, digugat ataupun diganti.[16]
Sedangkan secara rinci penjelasan sebab terjadinya taqlid, sebagai berikut:[17]
·         Adanya penghargaan dan pelestarian mazhab imam terdahulu
·         Adanya ajakan yang kuat dari guru kepada murid untuk mengikuti mazhab yang ia anut
·         Lemahnya pemikiran terhadap pengembangan imu
·         Tidak adanya kesesuaian antara perkembangan akal dan perkembangan pemahaman fiqh
·         Berkembangnya sikap yang berlebihan atau sangat fanatik terhadap mazhab imam terdahulu
·         Banyaknya kitab-kitab fiqh.
Demikian sekitar sebab taqlid yang dijelaskan secara rinci, namun menurut Jaih Mubarok, taqlid terjadi karena dua hal : pertama, keterbelengguan pemikiran, sehingga para ulam lebih suka mengikatkan diri dengan aliran fiqh tertentu, dan kedua, karena para ulama kehilangan kepercayaan diri untuk berdiri sendiri yang didasarkan pada anggapan bahwa ulama pendiri mazhab itu lebih jelas cerdas dan pintar daripadanya.[18]
2.      Pembaruan Hukum Islam
Pembaruan hukum islam di Indonesia agak lamban perkembangannya dibandingkan dengan Negara-negara islam di Timur Tengah dan Afrika Utara. Keterlambanan ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya masih kuatnya anggapan bahwa taqlid masih cukup untuk menjawab persoalan-persoalan kontemporer, disamping banyak ulama merasa lebih aman mengikuti pendapat ulama terdahulu dari pada mengikuti pendapat orang banyak yang khawatir salah. Oleh sebab itu, dengan adanya pertimbangan bahwa zaman sekarang sudah jauh berbeda dengan zaman imam madzhab dan fuqoha, pemikiran hukum sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi zaman sekarang, maka pada masa sekarang mutlak diadakan perubahan hokum islam dengan ijtihad dan pemikiran baru dalam memahami hukum Allah untuk dipakai dalam mengatur kehidupan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.[19]
a). Pengertian Pembaruan Hukum Islam[20]
Dalam literature hukum islam kontemporer, kata “pembaruan” silih berganti dipergunakan dengan kata reformasi, modernisasi, reaktualisasi, dekonstruksi, tarjih, islah dan tajdid. Menurut Yusuf Al-Qadhrawi, yang dimaksud dengan pembaruan  adalah berupaya mengembalikannya pada keadaan semula sehingga ia tampil seakan barang baru. Hal itu dengan cara memperkokoh sesuatu yang lemah, memperbaiki yang rusak, dan menambal kegiatan yang retak sehingga kembali mendekat pada bentuknya yang baru.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan pembaruan hukum islam adalah pembaruan yang dilakukan meliputi Al-Iadah, Al-Ibanah dan Al-Ihya. Al-Iadah artinya menegmbalikan masalah-masalah agama terutama yang bersifat khilafiah kepada sumber agama islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadits. Al-Ibanah adalah pemurnian ajaran agama islam segala macam bid’ah dan pembahasan berfikir ajaran agama dari fanatic madzhab, aliran, yang bertentangan dengan ajaran agama islam. Sedangkan Al-Ihya adalah menghidupkan kembali, menggerakan, memperbaharui pemikiran dan melaksanakan ajaran Islam.
Masalah-masalah yang perlu untuk di perbarui adalah hal-hal sebagai berikut :
1.      Manhaj Ilahi, baik tentang aqidah, Syariat atau akhlak untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dan hubungan sesama manusia, agar terwujud kemaslahatan didunia dan akhirat.
2.      Fikrah atau pemikiran yang terus maju, bukan diri Allah yang diperbarui, tetapi diri manusia, agar manusia tetap bertambah kokoh iman dan pengamalannya.
Oleh karena itu, dalam melakukan pembaruan hukum islam, hendaklah menjauhi hal-hal yang bersifat Qath’I karena objek yang dapat diperbarui adalah hal-hal yang bersifat Dzanni saja. Karena dalam hal yang qath’I tidak ada peluang untuk berijtihad dalam hukum yang telah ada nashnya secara jelas.
b). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Pembaruan
Menurut para pakar hukum islam di Indonesia, pembaruan hukum islam terjadi pada saat ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu :[21]
1.      Untuk mengisi kekosongan hukum karena norma-norma yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih tidak mengaturnya, sedangkan kebutuhan masyarakat terdapat hokum masdah yang baru terjadi itu sangat mendesak untuk ditetapkan.
2.      Pengaruh globalisasi ekonomi dan IPTEK sehingga perlu ada aturan hukum yang mengaturnya, terutama masalah-masalah yang belum ada aturan hukumnya.
3.      Pengaruh reformasi dalam berbagai bidang yang memberikan peluang kepada hokum islam untuk bahan acuan dalam membuat hukum nasional.
4.      Pengaruh pembaruan pemikiran hukum islam yang dilaksanakan oleh para mujtahid baik tingkat internasional maupun nasional, terutama hal-hal yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk mengantisipasi faktor-faktor diatas, maka perlu diadakan langkah-langkah sebagai berikut :[22]
1.      Menggunakan kajian komperensif tanpa mengabaikan khazanah intelektual islam klasik.
2.      Mamasukan masalah kekinian kedalam pertimbangan pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3.      Mengembangkan fiqih islam dengan cara memfungsikan kembali ijtihad, sehingga menghasilkan materi hukum yang sesuai dengan modernisasi dalam masyarakat islam.
4.      Menyatukan pendapat diantara madzhab-madzhab tentang berbagai masalah hukum yang serupa demi kepastian hukum.
Ijtihad dalam ruang pembaruan hukum islam, perlu dilaksanakan secra terus menerus guna mengisi kekosongan hukum, sebab tidak mungkin ijtihad ulam terdahulu dapat semua mencakup semua hal secara mendetail ketentuan hukum masa sekaranga.[23]
c). Peranan Ijtihad dalam Pembaruan Hukum Islam
Peranan ijtihad sangat besar dalam pembaruan hukum islam. Pembaruan tidak mungkin dilaksanakan tanpa adanya mujtahid yang memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Antar pembaruan dan ijtihad ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipiahkan, saling mengisi dan melengkapi. Jika proses ijtihad dapat dilaksanakan dalam proses pembaruan islam secara benar, maka hukum-hukum yang dihasilkan dari proses ijtihad itu akan benar pula.[24]
Menurut Yusuf Qardhawi ada dua metode yang tepat dan cocok digunakan untuk menghadapi era globalisasi saat ini, yaitu : pertama, ijtihad inthiqa’i (tarjih) yaitu memilih satu pendapat dari pendapat terkuat yang terdapat dalam warisan fiqh islam, kemudian mana yang lebih kuat dalilnya dan lebih relevan dengan kondisi sekarang ini. Kedua, Ijtihad Insya’i yaitu pengambilan kesimpulan baru dari suatu persoalan, dimana persoalan lama ataupun persoalan baru. Dalam Ijtihad Insyai ini diperlukan pemahaman yang baik tentang metode penentuan hokum yang dikemukakan oleh para ushul fiqh, yaitu qiyas, mashlahah mursalah dan lain sebagainya.[25]

d). Konsep Pembaruan Hukum Islam di Indonesia
Langkah awal yang dilaksanakan oleh para pembaru islam  di Indonesia adalah mendobrak paham bahwa ijtihad sudah tertutup, membuka kembali kajian-kajian tentang hukum islam dengan metode komperensif yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Paham yang mengatakan lebih baik bertaqlid daripada membuat hokum yang baru harus segera dihapuskan.[26]
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy[27] dalam rangka pembaruan hukum islam di Indonesia perlu dilaksanakan metode talfiq dan secara selektif memilih pendapat mana yang cocok dengan kondisi negara Indonesia. Di Indonesia dikenal beberapa pembaru hukum islam yang banyak memberikan kontribusi dalam perkembangan hokum islam, diantaranya Hazairin, Harun Nasution, Muhammad Natsir dan lain sebagainya. Para tokoh pembaru ini berjasa dalam hal memasukan nilai-nilai hukum islam ke dalam legilasi dan juga melahirkan beberapa peraturan-peraturan perundang-undangan untuk dipergunakan oleh umat islam khususnya dan warga Indonesia umumnya. Peraturan-peraturan perundang-undangan tersebut diantaranya Undang-Undang No.1 tahun 1974, PP No.28 tahun 1997 tentang perwakafan tanah milik, PP No.72 tahun 1992 tentang Bank Syariah berdasarkan prisip bagi hasil.[28]
e). Peranan Kesadaran Masyarakat dalam Menerima Pembaruan Hukum Islam
Masyarakat islam dapat menerima kehadiran pembaruan islam sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasra syarist islam dan sesuai dengan kemaslahatan umat. Dengan alas an banyak peristiwa baru yang harus dijawab, sedangkan peraturan perundang-undangan tidak atau belum mengaturnya. Dan untuk membentuk kaidah baru yang sesuai denagn situasi dan kondisi masyarakat sekarang.[29]
Bagi masyarakat yang menolak pembaruan hukum islam dengan alasan mereka masih menganut prinsip bahwa nash Al-Qur’an dan Hadits harus dipahami secara tekstual bukan secara kontekstual, mereka sangat fanatik terhadap paham imam mazhab terdahulu, dan kehati-hatian mereka menerima hukum yang baru dalam menyelesaikan suatu masalah, sebab kalau salah berarti mendapat dosa dari Allah SWT. Terhadap masyarakat yang belum menerima pembaruan hukum islam, kepada mereka perlu diberi penyuluhan hukum oleh instansi yang berwenang, agar mereka mengerti bahwa nilai-nilai hukum yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah banyak yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Kepada mereka juga perlu diberi pengetahuan tentang hukum-hukum kontemporer, sehingga mereka paham tentan hukum baru tersebut.[30]

2.4.  Pemikiran Hukum Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hazairin
Cendikiawan muslim Indonesia sejak tahun 1970-an dengan disponsori oleh Hazairin. Langkah pertama yang dilakukan oleh Hazairin adalah berusaha mendepak teori receptie (yang disebutnya dengan teori iblis) yang dibuat oleh colonial Belanda atas tipu daya Snouk Hurgronje. Teori tersebut menyatakan bahwa hukum islam baru boleh dilaksanakan untuk menyelesaikan kasus-kasus hokum kekeluargaan bagi umat islam apabila hukum islam tersebut telah diterima oleh hukum adat. Kemudian Hazairin berusaha meyakinkan bangsa Indonesia bahwa dengan berlakunya UUD’45, teori receptie ini sudah terkubur secara formal dan dengan sendirinya tidak perlu dihiraukan lagi. Teori beliau ini dinamakan teori receptie exit. [31]
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy bahwa hokum islam yang sebenarnya adalah tidak lain pada fiqh islam dan syariat islam, yaitu daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersumber pada Al-Quran dan Hadits dan Ijma. Beliau juga mengatakan bahwa hukum islam adalah hukum yang terus hidup, sesuai dengan undand-undang gerak dan subur. Dia mempunyai gerak yang tetap dan perkembangan yang terus menerus, karenanya hukum islam senantiasa berkembang dan perkembangannya itu merupakan tabiat hukum islam yang terus hidup.[32]
Hasbi Ash-Shiddieqy dan Hazairin adalah tohoh lokomotif pengagas fiqh Indonesia. Sebenarnya Hasbi Ash-Shiddieqy bukan semata-mata ahli hukum, melainkan dia ahli dalam berbagai bidang. Namun demikian, fiqh agaknya lebih menjadi perhatian beliau. Ide pokok penomental beliau tentang fiqh adalah gagasan agar fiqh yang diterapkan di Indonesia harus berkepribadian Indonesia atau wawasan keIndonesiaan. Pemikiran semacam ini sebelumnya yang masi berkepribadian Arab. Jika ulama tradisional dalam membahas hukum islam berpihak pada salah satu mazhab secara utuh, karena menolak talkif. Hasbi secara berani menerima talkif dan secara efektif memilih mana yang lebih cocok dengan kondisi Indonesia. Hasbi lebih berkonsentrasi pada metodologi penggalian hukum, salah satu aspek yang kurang mendapat perhatian serius oleh para ahli hukum sebelumnya. Sedangkan Hazairin lebih berkonsentrasi membahas materi hukum waris nasional. Pemikiran Hasbi tentang fiqh Indonesia sebenarnya didasarkan pada konsep maslahat.[33]
Jadi dapat disimpulkan bahwa baik Hazairin ataupun Hasbi As-Shiddieqy sering melontarkan pendapatnya mengenai perlunya disusun semacam fiqh Indonesia dalam bentuk Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) yang sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia sebagaimana pernah berkembang di Negara lain, seperti fiqh Hijazy, fiqh Misry, dan fiqh Iraqy.[34]

BAB 3
PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Hukum islam yang sebenarnya tidak lain adalah fiqh islam dan syariat islam, yaitu daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekarang ini. Dimana hukum islam mempunyai karakteristik yang berbeda dengan karakteristik sistem hokum yang lain yang ada di dunia. Karakteristiknya yaitu takamul (sempurna), wasathiyah (harmonis), dan harakah (dinamis). Mazhab hukum islam Indonesia banyak berkembang kepada tradisi mazhab Syafi’I. Karena sangat fanatiknya terhadap mazhab-mazhab terdahulu mengakibatkan terjadinya taqlid karena taqlid ini salah satu penyebab terhambatnya proses pembaruan hukum islam agar sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang. Karena adanya kesadaran para cendikiawan islam, maka muncullah penggerak pembaruan hukum islam seperti Hazairin dan Hasbi Ash-Shiddieqy denga berbagai pemikirannya. Dalam pembaruan hukum islam ini perlu adanya peranan ijtihad dan kesadaran masyarakat dalam menerima pembaruan hukum islam tersebut.

DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1994. Pengantar Hukum Islam. Cet-5.Jakarta : Bulan Bintang
Ash-Shiddiqy, Hasbi. 2001. Filsafat Hukum Islam. PT. Pustaka Rizki Putra Semarang :
Manan, Abdul. 2006. Reformasi Hukum Islam di Indonesia: PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Wahid,Marzuki : Rumadi.2003.Fiqh Mazhab Negara:Kritik Atas Politik Hukum Islam Indonesia. LKiS:Yogyakarta
Mubarok,Jaih.2000.Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam.Bandung : PT Remaja Rosdakarya


[1] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, 2006, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hlm. 5-8
[2] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia ,hlm.94
[3] Hasbi Ash-Shiddiqy, Filsafat Hukum Islam, 2001, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, hlm.105-108
[4] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm 64.
[5] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm .95
[6] Ibid.
7Ibid.,hlm.96-97
[8] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm .97-100
[9] Ibid.
[10] Ibid, hlm 103.
[11] Hasbi Ash-Shiddiqy, Filsfat Hukum  Islam.hlm 160
[12] Marzuki Mubarok : Rumadi, Fiqh Mazhab Negara:Kritik Atas Politik Hukum Islam Indonesia,2003,Yogyakarta,LKis,hlm.114
[13] Ibid,hlm.115-116
[14] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm.4
[15] Hasbi Ash-Shiddieqy,Pengantar Hukum Islam,1994,Cet-5,Jakarta:Bulan Bintang,hlm.81
[16] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam,200,Bandung:PT Remaja Rosdakarya,hlm.137-138
[17] Ibid.,hlm.139
[18] Jaih Mubarok, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam,hlm.140
[19] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm. 5-8
[20] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm. 145-152
[21] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm.153-154
[22] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm.158
[23] Ibid., hlm.159
[24] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam, hlm.165
[25] Ibid.hlm.174
[26] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam.hlm.251
[27] Hasbi Ash-Shiddieqy  adalah salah satu pelopor atau penggerak fiqh melalui LEFISI, beliau berpendapat harus dibuatnya Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.
[28] Abdul Manan, Op.Cit..hlm.252-253
[29] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam.hlm 308
[30] Ibid,.hlm.309-310
[31] Marzuki Mubarok : Rumadi, Fiqh Mazhab Negara,hlm.125
[32] Ibid.,hlm.126
[33] Marzuki Mubarok : Rumadi, Fiqh Mazhab Negara,hlm.127
[34] Ibid,hlm.148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar