Selasa, 13 Maret 2012

ilmu kalam

MAKALAH 
KHAWARIJ


Diajukan untuk memenuhi dan melengkapi tugas terstruktur Ilmu Kalam






Dosen Pengampu :
Nursyamsudin,MA

Disusun Oleh :
AHMAD HIDAYAT


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
SYEKH NURJATI CIREBON
MARET, 2012


BAB 1
PEMBAHASAN

1.1 Pengertian Khawarij
Khawarij secara etimologis berasal dari bahasa Arab yaitu Kharaja jamak dari kata Kharij yang berarti keluar, muncul, timbul atau memberontak.[1] Secara Terminologis banyak pendapat yang mengartikan kelomopok khawarij, antara lain:
  1. Khawarij merupakan suatu sekte atau kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan Ali karena ketidaksepakatan terhadap keputusan Ali yang menerima Abitrase (tahkim) dalam perang shiffin (37H/648M) dengan kelompok muawiyah bin Abi Syofiyan perihal persengketaan khilafah.[2]
  2. Khawarij merupakan kelompok atau golongan yang keluar dan tidak loyal kepada pimpinan mereka yang shah. Yaitu kepemimpinan Ali bin Abi Thalib.[3]
  3. Nama Khawarij terambil dari al-Quran, 4:100, ayat itu memberikan pengertian bahwa “ keluar dari rumah untuk berjuang di jalan Allah”.  Kaum Khawarij memandang diri mereka sebagai orang-orang yang keluar dari rumah semata-mata untuk berjuang di jalan Allah swt.
  4. Kaum khawarij adalah orang-orang yang memberontak etrhadap Ali pada masa terjadi arbitrase[4], dan mereka ini berkumpul di Harura dekat Kuffah.[5]
Mereka sendiri (khawarij) menyebut diri mereka dengan “syurah” (pembeli), yang berarti bahwa mereka membeli kehidupan akhirat dengan kehidupan duniawi. Khawarij juga disebut An-Nawashib, sebutan ini dialamatkan kepada mereka karena mereka sangat membenci bahkan mengkafirkan Ali bin Abi Thalib.
Selain itu, mereka juga disebut “Haruriyah” yaitu dinisbatkan kepada perkataan “Harura”, ialah suatu tempat di sungai Furat dekat kota Riqqah, dimana mereka tinggal ditempat tersebut setelah pasukan Ali kembali dari perang Siffin, lantaran mereka tidak mau memasuki kota Kuffah. Nma lain yang juga dipakaikan kepada kaum khawarij adalah “Muhakimmah”, artinya mereka adalah orang-orang yang berpendapat bahwa “tidak ada hukum selain hukum Allah”.[6]
1.2 Perang Siffin
Sebagaimana yang kita tahu bahwa perang Siffin adalah perang yang terjadi antara sahabat Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan di bukit Siffin, dalam perang siffin mulai terjadi pertama kalinya pemberontakan oleh para pengikutnya yaitu khawarij, mereka yang paling menentang Ali dan begitu tersesat dari agama adalah asya”t bin Qais Al-Kindi, Mis’ar bin Fadaki, Zaid bin Husain Al-Tha’i. Mereka mengatakan kepada Ali bahwa mereka musuh itu mengajak kita kepada kitab Allah, tetapi kau malah mengajak menggunakan pedang, Ali menjawab “ Aku lebih tahu tentang kitab Allah. Bergabunglah kamu kepada teman-temanmu yang lain….![7]
Namun mereka menjawab “ engkau harus memanggil kembali Asytar dan menghentikan pertempuran, jika tidak maka kami akan memperlakukan kau sebagaimana kami memperlakukan Utsman.” Dengan demikian terpaksa Ali menarik Asytar karena banyak kekacauan dan pemberontakan, walaupun musuh sudah ditaklukan dan kekuatan mereka tinggal sedikit saja., serta sudah sangat lemah, Asytas mematuhi perintah Ali ra.
Kisah mengenai Arbitrase itu pertama kali semua menganut khawarij memaksa untuk berabritase , lalu ketika Ali ingin mengangkat Abdullah bin Abbas  sebagai arbitratornya khawarij keberatan seraya berkata” dia adalah seorang sanak saudara anda dia amat ingin menjaga kepentinganmu”, mereka mendesak ingin Abu Musa sebagai penggantinya agar memutuskan perkara itu sesuai dengan kitab Allah, ketika Ali tidak menerima itu ia melawan “ mengapa engkau mengangkat manusia sebagai hakim” tanya mereka. “ keputusan (pengadilan) hanya milik Allah saja” tambah mereka[8]
Setelah tercapai kata sepakat arbitrase tersebut, maka kembalilah pasukan-pasukan kedua pihak kepangkalan masing-masing, akan tetapi kepulangan Ali membawa petanda bagi kekalahan yang tidak dapat dihindari, sebab mereka pulang dalam keadaan bercekcok, berselisih faham dan salah menyalahkan.
Akhirnya Ali sampai kembali ke kufffah, tetapi dengan sebagian tentaranya saja, adapun yang sebagiannya lagi telah memisahkan diri daripadanya dan memberontak terhadapnya. Mereka pergi kesesuatu desa Hurara dan tidak mau masuk ke Kuffah, mereka berjumlah kira-kira enam ribu orang[9].
Agaknya boleh dikatakan bahwa pada saat terbentuknya khawarij, dan ide-ide serta faham-faham mereka melalui muncul dengan jelas, dicampuri oleh pendapat yang amat berlebihan, karena mereka sampai berani mengkafirkan utsman dan mereka ikut serta dalam perang Jammal ( perang antara Ali dan Aisyah).[10].
Mereka ini kemudian semakin nekad, sehingga menganggap remeh harta benda dan jiwa manusia mereka membolehkan siapa saja diantara kaum muslimin yang tidak mau bergabung kepadanya, karena mereka menganggap.semua orang di luargolongan mereka adalah kafir dan murtad[11].
Orang khawarij yang pertama dibaiat sebagai imam adalah Abdullah bin Wahab Ar-Rasibi, ini terjadi dirumah Zaid bin Husain oleh pemimpin kaum khawarij yaitu Abdullah ibnu Kawwah, Urwah ibnu Jarir dan Yazid ibnu Ashim, maka berangkatlah Ar-Rasibi dan mereka ke Nahrawan, yaitu ke daerah yang cukup luas, terletak antra kota Washit dan kota Baghdad sekarang ini, dengan ini di mulailah perang oleh kaum khawrij berupa perang Nahrawan.
Perang di Naharawan ini mempunyai akibat yang penting, yang terutama adalah bahwa harapan sudah lenyap sama sekali tentang kembalinya kaum khawarij kebarisan Ali, kaum khawarij senantiasa semangat apa yang telah dialami saudara-saudara mereka di Nahwaran, karena hati mereka semakin panas dan rasa oleh dendam mereka semakin bergejolak.
Akibat lainnya dari perang itu bahwa mereka yang melarikan diri dari pertempuran itu lalu berpencar , dua orang ke Oman, dua orang ke Kirman, dua orang pergi ke Sijistan, dua orang pergi ke Jazirah dan seorang pergi ke Yaman, dimasing-masing tempat itu mereka menyebarkan bid’ah kaum khawarij[12].
1.3. Doktrin-Doktrin Pokok Khawarij
Doktrin-doktrin kelompok khawarij itu terbagi menjadi tiga kategori, yaitu : doktrin politik, doktrin social, dan doktrin teologi.[13]
A. Doktrin Politik
  • Khafilah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
  • Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab. Dengan demikian setiap muslim berhak menjadi khalifah apabila sudah memenuhi syarat.
  • Pasukan perang jammal yang melawan Ali  juga dianggap kafir.
  • Khalifah dipilih secara permanent selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syariat islam. Ia harus dijatuhkan bahkan dibunuh kalau melakukan kezaliman.
  • Imam dan khilafah bukanlah suatu keniscayaan. Tanpa imam dan khilafah kaum muslimin bisa hidup dalam kebanaran dengan cara saling menasehati dalam hal kebenaran.[14]
  • Khalifah sebelum Ali adalah sah, tetapi setelah tahun dari masa kekhalifahannya, utsman dianggap telah menyeleweng.
  • Khalifah Ali adalah sah, tapi setelah arbitrse dia dianggap teklah menyeleweng.
  • Muawiyah dan Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asyari juga dianggap menyeleweng dan kafir.
B. Doktrin Teologi
  • Amar ma’ruf nahi munkar.
  • Memalingkan ayat-ayat al-quran yang tampak mutasabihat.
  • Qur’an adalah makhluk.
  • Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari tuhan.
  • Ajaran agama yang harus diketahui hanya ada dua, yakni mengetahui Allah dan Rasul-Nya. selain dua hal itu tidak wajib diketahui.
C. Doktrin Sosial
  • Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang teah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
  • Orang musyrik adalah orang yang melakukan dosa besar, tidak sepaham dengan mereka atau orang yang sepaham akan tetapi tidak ikut hijrah dan berperang bersama mereka. orang musyrik itu halal darahnya, nasib mereka bersama anak-anaknya akan kekeal di neraka.[15]
  • Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
  • Orang islam yang berbuat dosa besar, seperti berzina dan membunuh adalah kafir dan selamanya masuk neraka.
  • Setiap muslim harus berhijrah dan bergabung dengan golongan mereka. Bila tidak mau bergabung, ia wajib diperangi karena hidup dalam Negara musuh.
1.4. Ciri-ciri Kaum Khawarij
Kaum khawarij memiliki ciri-ciri dan sifat yang has, yang jarang dimiliki oleh golongan yang lainya., antara lain yaitu:
  1. Sifat-sifat kaum khawarij, yaitu kedangkalan dan tidak mendalamnya mereka tentang mendalami masalah-masalah yang mereka hadapi, serta tidak jauhnya pandangan mereka dalam menilai hasil-hasil dan akibat dari perbuatan-perbuatan yang hendak mereka kerjakan [16].
  2. Mereka sangat keras dan berlebih-lebihan dalam beribadah, contohnya dari riwayat Ibnu Abbas ketika datang kepada Khalid melihat kening mereka luka-luka karena sujud mereka sangat lama, dan mereka gemar dan siap untuk beribadah[17].
  3. Khawarij memiliki sifat berani dan suka berperang serta menganggap rendah tentang kehidupan dunia ini, untuk mempertahankan pendapat dan prinsip yang mereka anut[18]
  4. Khawarij memiliki sifat anarkime dan kesukaan mereka memberontak serta menimbulkan kegoncangan dan tidak mematuhi peraturan dan tata tertib.
Bukti-bukti bahwa mereka anarkis, antara lain sebagai berikut:
  1. Mereka itu memusuhi semua orang dan memaklumkan perang kesemua orang yang tidak termasuk golongan mereka.
  2. Mereka menghalalkan darah semua muslim dan harta muslim di luar golongan mereka.
  3. Mereka itu terpecah–pecah kepada golongan yang banyak jumlahnya, disatu sama lain biasa bertempur karena sebab-sebab yang remeh.
  4. Mereka suka mengkafirkan orang lain karena sebab-sebab yang sangat remeh, ataupun tanpa sebab sama sekali, sehinggaa salah seorang dari mereka pernah berkata “ kalau imam telah kafir maka kafir pula rakyatnya”
Itulah beberapa gambaran cirri dan sifat kaum khawarij,ad yang baik dan adapula yang buruk hal itu disebabkan karena golongan ini tidak mempunyai prinsip-prinsip yang tetap, yang didasarkan kepada penyelidikan yang dalam.
1.5. Prinsip-Prinsip Khawarij
Adapun khawarij berkelompok-kelompok dan bercabang-cabang, mereka tetap berpandangan sama dalam dua perinsip, yaitu :[19]
  1. Persamaan pandangan mengenai kepemimpinan , mereka sepakat bahwa khalifah diserahkan kepada rakayat untuk memilihnya an tidak ada keharusan dari kabilah atau keturunnan tertentu, seperti quraish atau keturunan nabi.
2. Persamaan pandangan yang berkenaan dengan aqidah. Mereka berpendapat bahwa mengamalkan perintah-perintah agama adalah sebagian dari iman.
1.6.Aliran-Aliran Khawarij
Aliran-aliran khawarij secara keseluruhan terdapat sebanyak delapan golongan, namun hanya enam yang akan kami jelaskan, antara lain:
1.Azariqah
Mereka adalah para pengikut Abu Rayid Nafi bin Al-Azraq. Mereka meyertainya dari Basrah ke Ahwaz yang semua kotanya mereka taklukan, begitu juga distrik Kirman dan Fariz diluar kota Ahwaz ini terjadi pada masa Abdullah bin Zubair yang para gubernurnya terdapat di distrik tersebut dibunuh oleh mereka.
Diantara para pemimpin  khawarijiyyah bersama Nafi, sebagai berikut: Athiyah bin Aswad Al-Hanafi, Abdullah bin Makhun, Amr bin Umar Al-Anbar, Qathari bin Al-Fuja’aha Al-Mazini, Ubaidah bin Hillal Al-Yasykari, Shakr bin Habib Al-Tamimi, Shalih bin Mihraq Al-Abdi, Abd Rabihi Al-Kabir dan Abdu Rabbih Ash-Shaqrir. Mereka berkekuatan kira-kira tiga puluh ribu orang berkuda[20].
Kaum Azariqah ini adalah golongan kaum khawarij yang terbesar dan yang paling berbahaya, dan yang paling banyak kemenangan, Azariqah memiliki bid’ah didalam bidang agama, antara lain:
  1. Menyatakan kafir orang-orang islam selain mereka, kekal dalam neraka dan halal membunuhya.
  2. Menyatakan halal membunuh anak-anak dan para wanita yng menentang mereka
  3. Meniadakan hukum rajam terhadap orang yang berzina, lantaran hukuman itu tidak disebutka dalam Al-Quran
  4. Menyatakan kafir orang yang menyatakan dosa besar
  5. Perinsip taqiyah tidak boleh, baik dalam perkataan maupun perbuatan
  6. Menyatakan kafir orang-orang yang tidak ikut berperang
  7. Menetapkan hukum bahwa anak-anak dari orang musyrik juga akan dimmasuka ke neraka bersama ayah mereka.
2. Nandat Adzariyah
Mereka adalah pengikut najdah bin amir al-hanafi oleh sebagian dipangil ashim. Ashim meninggalkan Yamamah bersama tentaranya dengan maksud untuk bergabung dengan Azariqah. Dia bergabung dengan Abu Fudak dan Athiyah bin Al-Aswad Al-Hanafi bersama sekelompok orang yang menentang Nafi bin        Al-Azraq dikarenakan tidak menyetujui pendirian Nafi bahwa orang-orang yang tidak mengikuti perang adalah kafir. Ditambah lagi tidak menyetujui kebid’ahhan Nafi lainnya. Oleh karena itu, mereka membaiat Najdah dan menganugrahkannya amirul mu’minin[21].
Najdah adalah orang yang sangat pemurah, dibangding kaum Azariqah.      Ia tidak mengkafirkan orang yang tidak ikut berperang, membolehkan perinsip taqiyah, dan suka memaafkan orang-orang yang tidak tahu. Najdah berpendapat bahwa agama itu meliputi dua hal, antara alin:[22]
  1. Mengenal Allah dan Rasul-Nya dan mengakui apa-apa yang dating dari Allah
  2.  Orang dapat dimaafkan kalau tidak mengetahuinya  itulah sebabnya golongan ini disebut kaum “ Adzariyah” yaitu kaum pemaaf. Negadah juga berpendapat bahwa orang yang berzina atau minum arak atau mencuri tetapi tidak melakukannya terus menerus maka ia bukanlah musyrik.
3. Ibadhiyah
Golongan Ibadhiyah adalah golongan yang mengikut Abdullah bin Ibad yang mengadakan pemberontakan pada masa kekhalifahan Marwan bin Muhammad. Ibadiyah mengatakan bahwa wilayah mereka (daur al-salam) yaitu daerah orang-orang muslim yang bertauhid sedangkan markas tentera sultan adalah daerah perang/negeri kesesatan (daur Al-harb) mereka memandang pelaku dosa besar sebagai para penganut tauhid juga (muwahhidun) tapi bukan mukminin[23].
Menurut Ibadiyah, perbuatan manusia memang diciptakan oleh Allah, yakni diwujudkan dan dihasilkan oleh-Nya, tapi semua perbuatan itu sungguh-sungguh diperoleh manusia (dari-Nya ) mereka tak memanggil amirul mu’minin kepada imam mereka, tidak pula menamakan diri merka sebagai muhajirin , mereka mengatakan bahwa dunia ini akan binasa bersama dengan umat manusia yang kesemuanya tunduk kepada perintah Allah untuk binasa, mereka bependirian barang siapa yangmelakukan dosa besar, maka dia menjadi kafir , tapi hanya dalam artian kafir nikmat , buan berarti putus dengan kaum mukminin[24]
Namun, Ibadiyah berselisih pendapat mengenai kemunafikan, yakni bersengketa mengenai daerah kaum munafik dikatagorikan sebagai musyrikin atau tidak, mereka mengatakan bahwa kaum munafikin dimasa Nabi Muhammad SAW, adalah muwahidin, tapi juga mereka melakukan dosa besar, maka mereka menjadi kafirin, karena dosa-dosa tersebut bukan karena kemusrikan mereka, merekapun berpendirian bahwa apa saja yang Allah perintahkan adalah umum bagi semua manusia, tidak terbatas pada sebagian orang. Dan mereka juga berpendapat bahwa jaiz bagi Allah untuk mengutus Rasul tanpa memberikan suatu tanda dengan mana dia akan bisa diketahui oleh banyak orang sebagai Rasulnya. Ibadiyah berselisih pendapat pula dikalangan mereka sendiri, sehingga melahirkan tiga golongan , antara lain:Hafsyiah, Haritsiyah, Yazidiyah.[25]
Kaum khawarij yang masih ada sampai sekarang ini hanyalah golongan dari kaum ibadiyah, yang menetap di oman dan beberapa tempat di Afrika utara.[26]
4. Ajaridah
Mereka adalah pengikut Abdul Karim bin ajrad, yaitu salah seorang dari murid Athiyah bin Aswad al-yasykuri dari golongan najdat.dan adapula yang mengatakan bahwa ibnu Ajrad adalah murid ibnu Baehas . Abdul karim berpendapat bahwa suatu kewajiban untuk menjauhkan diri dari anak-anak, sehingga si anak masuk islam. Diajuga berpendapat bahwa anak-anak kaum musrikin akan berada di nerakabeserta oran tuanya, menurut Abdul Karim, harta kekayaan bukan merupakan harta rampasan sehingga pemiliknya terbunuh[27].
Ajaridah tidak menganggap musuh terhadap orang-orang yang tingal di rumah(tidak ikut perang )jika pengakuan keagamaan mereka diketahui oleh mereka, dikatakan merea menolak surat yusuf sebagai bagian dari al-Qur’an , mereka berpendirian bahwa surat yusufhanyalah sebuah kisah , malahan kata mereka kisah cinta tidak bias merupaka bagian dari al-Qur’an[28].
Nampaknya kaum ajaridah ini suka berpecah-pecah, kaum ajaridah ini terdiri dari tujuh golongan yaitu: Shatiyah, Maemuniyah, Hamziyah, Khalafiyah, Atthafiyah, Syu’abiyah, dan Hazimiyah[29] 
5. Tsa’alibah[30]
Mereka adalah para pengikut Tsa’aliban bin Amir yang bersahabat dengan Abdul Karim bin Ajrad (tokoh Ajaridah), namun mereka berselisih paham mengenai nasib anak-anak di akhirat. Dia mengatakan akan bersahabat saja dengan anak-anak, sampai mengetahui apakah mereka musuh atau sahabat ketika mereka sudah dewasa dan telah dlseru untuk beriman.
Tsa’alibah ini terbagi menjadi tujuh kelompok, yaitu : Akhsyaniyah, Ma’badiayah, Rusyaidiyah, Syaibaniah, Mukharamiyah, Ma’lumiyah-Majhuliyah, dan Bid’iyah.
6. Shafariyah Ziyadiyah[31]
Mereka ini adalah para pengikut Ziyad bin Al-Ashfar. Golongan ini berbeda paham dengan golongan Azariqah, Najdat, dan Ibadiyah. Misalkan mereka memandang kafir terhadap orang yang tidak ikut berperang, asalkan mereka sepaham dengan mereka dalam keyakinan agama.
Hal yang membuat mereka kutang ekstrim dari kelompok yang lainnya adalah pendapat-pendapat mereka sebagai berikut :[32]
1.   Orang shafariyyah yang tidak ikut serta dalam peperangan tidak dianggap kafir
2.   Mereka tidak berpendapat bahwa anak-anak kaum musyrik boleh dibunuh
3.   Kurf atau kekafiran dibagi dua macam : kurf bi inkat al-ni’mah (kafir akan nikmat Allah) dan kurf bi inkar al-rububiah (mengingkari Allah sebagi Tuhannya). Kemusyrikan dibagi menjadi dua macam : taat kepada syetan dan menyembah berhala.
Disamping pendapat di atas, terdapat pendapat yang spesifik bagi mereka, yaitu :
1. Taqiyyah hanya boleh dalam bentuk perkataan dan tidak dalam perbuatan.
2. Untuk keamanan dirinya, perempuan islam boleh menikah dengan lelaki kafir, di daerah bukan islam

BAB 2
PENUTUP
2.1 Kesimpulan
Khawarij adalah golongan yang keluar dari kepemimpinan Ali ra pada masa terjadinya arbitrase. Dimana arbitrase ini terjadi pada perang Siffin. Cirri dari kelompok khawarij adalah sangat berlebih lebihan dalam masalah ibadah, tidak mendalam dalam memahami suatu permasalahan, suka berperang, dan bertidak anarkis serta suka melakukan pemberontakan.
Di awal telah kami jelaskan mengenai bukti keanarkisan kaum khawarij, prinsip-prinsip dan ide-ide pemikirannya. Kelompok khawarij itu terbagi-bagi menjadi beberapa kelompok antara lain : Azariqah, Najdat, Ajaridah, Ibadhiyah, Tsa’alibah dan Shafariyah Ziyadiyah.   

DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Rosihon : Rozak, Abdul.2001.Ilmu Kalam : Pustaka Setia.Bandung
Abdul Karim Syahratani, Muhammad. 1996. Sekte-Sekte Islam : Pustaka. Bandung
Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam : Aliran-Aliran Islam Sejarah Analisa Perbandingan: UI-Press. Jakarta
Solahudin, Muhammad. 2010. Ulumul Hadits : Pustaka Setia. Bandung
Syalabi, Ahmad. 1995. Sejarah dan Kebudayaan Islam 2, Cet-3 : PT. Al-Husna Zikra. Jakarta
http://www.pramuslim.com/berita/gerakandakwah/khawarij-sejarah perkembangan dan prinsipnya.html



[1] Rosihon Anwar : Abdul Rozak, Ilmu Kalam, Cet-1,2001: Pustaka Setia,Bandung,hlm.49
[2] Ibid.
[3] M.Solahudin,Ulumul Hadits,2010:Pustaka Setia, Bandung,hlm.210
[4] Arbitrase adalah penyepakatan seseorang menjadi hakim oleh dua belah pihak yang bersengketa untuk mendapatkan keputusan
[5] Muhammad bin Abdul Karim Syahrastani, Sekte-sekte Islam,1996, Bandung, penerbit Pustaka,hlm.145
[6] Prof.Dr.Ahmad Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam-Jilid2, Cet-3,1955,Jakarta,PT.Al-Husna Zikra,hlm.309
[7] Ibid.,hlm.310
[8] Abdul Karim Syahratani,Op.Cit.,hlm.144
[9] Prof.Dr.Ahmad Syalabi,Op.Cit,hlm.314
[10] Ibid.,hlm.316-317
[11] Ibid.
[12] Prof.Dr.Ahmad Syalabi,Op.Cit,hlm.317
[13] Rosihon Anwar : Abdul Rozak,Op.Cit.hlm.51
[16] Prof.Dr.Ahmad Syalabi,Op.Cit.,hlm.346
9 Ibid.,hlm.348

[18] Ibid.,hlm.351
[19] http://www.pramuslim.com/berita/gerakandakwah/khawarij-sejarah perkembangan dan prinsipnya.html
[20] Abdul Karim Syahratani.Op.Cit,hlm.148
[21] Abdul Karim Syahratani,Op.Cit,150-151
[22] Prof.Dr.Ahmad Syalabi,Op.Cit,hlm.368
[23] Prof.Dr.Ahmad Syalabi,Op.Cit,hlm.369
[24] Abdul Karim Syahratani,Op.Cit,hlm.166
[25] Ibid.,hlm.167-168
[26] M.Sholahudin,Loc.Cit,hlm.211
[27] Abdul Karim Syahratani,Op.Cit.hlm.157
[28] Ibid.,hlm.158
[29] Prof.Dr.Ahmad Syalabi,Op.Cit,hlm.370
[30] Abdul Karim Syahratani,Op.Cit,hlm.161-165
[31] Ibid.,hlm.168-169
[32] Harun Nasution, Teologi Islam : Sejarah-Sejarah Analisa Perbandingan, 1986, Jakarta : UI-Press, hlm.21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar