Sabtu, 11 Februari 2012

metodologi studi islam


MAKALAH
RESUME MATERI PERKULIAHAN
METODOLOGI STUDI ISLAM

Diajukan untuk memenuhi dan melengkapi tugas mandiri Metodologi Studi Islam





Dosen Pembimbing :
Prof.Dr.H.Adang Djumhur S.,M.Ag

Disusun Oleh :
AHMAD HIDAYAT
NIM : 14112140028


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
SYEKH NURJATI CIREBON
DESEMBER,2011


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Setelah selesainya semua materi perkuliahan dalam program studi Metodologi Studi Islam, maka saya bermaksud untuk meresume semua materi yang sudah didiskusikan oleh para pemakalah. Selain itu dalam remuse ini bertujuan untuk melengkapi tugas mandiri yang dibebankan kepada saya.

1.2. Tujuan Rumusan Masalah
Untuk meresume ulang semua materi program studi metodologi studi islam yang telah dipaparkan oleh pemakalah dari awal pertemuan sampai akhir semester.

 

BAB 2
URGENSI STUDI ISLAM

2.1. Pengertian Metode, Metodologi
Merode berasal dari bahasa yunai, meta, metedos, dan logos. Meta berarti menuju, melalui, dan mengikuti. Metodos berarti jalan atau cara. Maka metodos (metoda) berarti jalan atau cara yang harus dilalui untuk mencapai sesuatu. Metode merupakan langkah-langkah praktis dan sistematis yang ada dalam ilmu-ilmu tertentu yang sudah dipertanyakan lagi karena sudah bersifat aplikatif. Metode dalam suatu ilmu dianggap sudah bisa mengantarkan seseorang mencapai kebenaran dalam ilmu tersebut. Oleh karena itu, ia sudah tidak diperdebatkan lagi karena sudah disepakati oleh komunitas ilmuwan dalam bidang ilmu tersebut.
Ketika metode digabungkan dengan kata logos maknanya berubah. Logos berarti “studi tentang” atau “teori tentang”. Oleh karena itu, metodologi tidak lagi sekedar kumpulan cara yang sudah diterima (well received) tetapi berupa kajian tentang metode. Dalam metodologi dibicarakan kajian tentang cara kerja ilmu pengetahuan. Pendek kata, bila dalam metode tidak ada perdebatan, refleksi dan kajian atas cara kerja ilmu pengetahuan, sebaliknya dalam metodologi terbuka luas untuk mengkaji, mendebat, dan merefleksi cara kerja suatu ilmu. Maka dari itu, metodologi menjadi bagian dari sistematika filsafat, sedangkan metode tidak.[1]
Terkait dengan studi islam kedua kata tersebut sama benarnya. Istilah metodologi studi islam digunakan ketika seseorang ingin membahas kajian-kajian seputar ragam metode yang bisa digunakan dalam studi islam. Sebut saja misalnya kajian atas metode normative, historis, filosofis, sosiologis, komparatif dan lain sebagainya. Metodologi studi islam mengenalkan metode-metode itu sebatas teoritis. Seseorang yang mempelajarinya juga belum menggunakannya dalam praktik. Ia masih dalam tahap mempelajari secara teoritis bukan praktis.
Berbeda dengan metodologi studi islam, istilah metode studi islam ketika seseorang telah menetapkan sebuah metode dan akan menggunakannya secara konsisten dalam kajian keislamannya.
2.2. Urgensi Mempelajari Metodologi Studi Islam
Seiring berkembangnya zaman, mempelajari metodologi studi islam diharapkan dapat mengarahkan kita untuk untuk mengadakan usaha-usaha pembaharuan dalam pemikiran aiaran-ajaran islam yang merupakan warisan doktriner yang dianggap sudah mapan dan sudah mandek serta ketinggalan zaman tersebut, agar mampu beradaptasi serta menjawab tantangan serta tuntutan zaman dan modernisasi dunia dengan tetap berpegang terhadap sunber agama islam yang asli, yaitu al-qur’an dan as-sunnah. Mempelejari metodologi studi islam juga diharapkan mampu memberikan pedoman dan pegangan hidup bagi umat islam agar tetap menjadi muslim yang sejati yang mampu menjawab tantangan serta tuntutan zaman modern maupun era-globalisasi sekarang ini.[2]
Disamping itu, metodologi studi islsm merupakan solusi agar islam tidak mudah disalah pahami oleh outsider (non muslim). salah satu penyebab seiringnya islam disalah pahami barat karena mereka tidak memiliki instrument secara ilmiah bisa dibenarkan tidak hanya insider (muslim) tetapi juga oleh outsider. Bila insider tidak merumuskan pemahaman yang bisa dimengerti oleh outsider akan terus berlangsung seperti yang dialami oleh Salman Rushdie, Kurt Wester, Goard dan Geertz Wilder yang menghebohkan itu.
Urgensi studi islasm yang demikian dapat dipahami dan diuraikan sebagai berikut:[3]
1. Umat islam saat ini pada kondisi yang problematis
Saat ini umat islam masih berada dalam posisi pinggiran (marginal) dan lemah dalam segala bidang kehidupan sosial budaya. Dalam kondisi ini, umat islam harus bisa melakukan gerakan pemikiran yang dapat menghasilkan konsep pemikiran yang cemerlang dan oprasional untuk mengantisipasi perkembangan dan kemajuan tersebut.
Dalam posisi problematis itui, jika mereka hanya berpegang pada ajaran-ajaran islam hasil penafsirsn ulama terdahulu yang merupakan warisan doktriner turun-temurun dan dianggapnya sebagai ajaran, maka berarti mereka mengalami kemandegan intelektual yang pada gilirannya akan menghadapi masa depan yang suram. Disisi lain, jika mereka melakukan usaha pembaharuan dan pemikiran kembali secara kritis dan rasional terhadap ajaran-ajaran islam, maka akan dituduh sebagai umat yang meninggalkan atau tidak setia lagi terhadap ajaran islam yang dianggapnya sudah matang dan sempurna.Melalui pendekatan yang rasional-objektif, studi islam diharapkan memberikan alternatif pemecahan masalah atau jalan keluar dari kondisi yang problematis tersebut.

2. Umat manusia dan peradabannya berada dalam suasana problematis tersebut.
Pesatnya perkembangan dan imu pengetahuan dan teknologi modern telah membuka era baru dalam perkembangan budaya dan peradaban umat manusia, yang dikenal dengan era globalisasi. Pada era ini ditandai dengan semakin dekatnya jarak hubungan komunikasi antar bangsa dan budaya umat manusia. Pada suasana semacam ini tentuny aumat manusia membutuhkan adanya aturan-aturan, nilai-nilai dan norma-norma serta pedoman dan pandangan hidup yang universal dan diakui atau diterima oleh semua bangsa. Masalahnya adalah “dari mana sumber aturan ini dan norma serta pedoman hidup yang universal itu diperoleh?” umat manusis dalam peradaaban dan kebudayaaan memang telah berhasil menemukan aturan, nilai dan norma sebagai pedoman dan pegangan hidup, yang berupa agama, filsafat serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan demikian, manusia modern pun berada dalam kondisi yang serba problematis. Harold, H. Titus dan beberapa filosofis dewasa ini, dalam menjelaskan situasi problematis tersebut menyatakan bahwa “filosofis sekarang telah mencapai kekuatan besar tetapi tanpa kebijaksanaan, kita hidup dalam suatu periode yang mirip dengan tahap-tahap terakhir dari kebudayaan Greeko-Romawi, renaissance, reformasi dan revolusi industri dimana terjadi perubahan dalam cara manusia berfikir. Dalam hal ini peraktik, atau terjadi perubahan-perubahan yang menyentuh kehidupan manusia dan masyarakat.
2.3. Aspek-Aspek Metodologi Studi Islam
Antara agama dan ilmu pengetahuan masih dirasakan adanya hubungan yang belum serasi. Dalam bidang agama terdapat sifat dogmatis, sedangkan dalam bidanh ilmiah terdapat sikap rasional dan terbuka. Oleh karena itu, aspek sasaran studi islam meliputi 2 hal yaitu:[4]
1. Aspek Sasaran Keagamaan
Kerangkka ajaran yang terdapat didalam al-qur’an dan hadits tetap dijadikan sandaran sentral agar kajian keislaman tidak keluar dan tercerai dari teks dan konteks. Dari aspek sasaran tersebut, wacana keagamaan dapat ditransformasikan secara baik dan menjadikan landasan kehidupan dalam berprilaku tanpa melepaskan kerangka normatif. Elemen dasar keislaman yang harus dijadikan pegangan:pertama, islam sebagai dogma juga merupakan pengalaman universal dan kemanusiaan. Oleh karena itu sasaran studi islam diarahkan pada aspek-aspek praktik dan empirik yang memuat nilai-nilai keagamaan agar dijadikan pijakan. Kedua, islam tidak hanya terbatas pada kehidupan setelah mati, tetapi orientasi utama adalah sekarang. Dengan demikian sasaran studi islam diarahkan pada pemahaman terhadap sumber-sumber ajaran islam, pokok-pokok ajaran islam sejarah islam dan aplikasinya dalam kehidupan. Oleh karena itu studi islam dapat mempertegas dan memperjelas wilayah agama yang tidak bisa dianalisis dengan kajian empiris yang kebenarannya relatif.
2. Aspek Sasaran Kelimuan
Studi keilmuan memerlukan pendekatan kritis, analitis, metadologis, empiris dan historis. Dengan demikian studi islam sebagai aspek sasaran keilmuan membutuhkan berbagai pendekatan. Selain itu, ilmu pengetahuan tidak kenal dan tidak terikat kepada wahyu. Ilmu pengetahuan beranjak dan terikat pada pemikiran rasional. Oleh Karen itu kajian keislaman yang bernuansa islamiah meliputi aspek kepercayaan normatif dogmatis yang bersumber dari wahyu dan aspek prilaku manusia yang lahir dari dorongan kepercayaan.
2.4. Pertumbuhan Studi Islam Dari Dahulu dan Sekarang
1. Massa Rasulullah
  1. Transformasi ilmu dilakukan secara lisan
  2. Rasul telah mengembangkan bibit pengembangan studi islam terutama tafsir dan ushul fiqih. Hadits adalah penafsiran rosul tarhadap al-qur’an yang didalamnya terdapat metode penerapan hukum.
2. Masa Pasca Rasulullah
  1. Mulai muncul tradisi literer dimulai dengan pengumpulan al-qur’an (masa khulafaur rasyidin)
  2. Hadits juga mulai dikumpulkan dan ditulis dalam sebuah kitab (masa dinasti abasiyyah). Para muhaddisin juga menyusun kriteria ilmiah bagi penerimaan hadits dengan kategori shahih, hasan dan dha’if.
  3. Perkembanggan studi islam mencapai puncaknya pada masa abasiyyah. Studi islam yang dikembangkan hanya meliputi ilmu normatif islam yang bersumber pada teks agama.
3. Studi Islam di Dunia Barat
  1. Kajian barat terhadap islam memunculkan orientalisme, yaitu kajian tentang ketimuran. Kajian awal yang dilakukan orientalisme yang diselenggarakan diperguruan tinggi dibarat memandang umat islam sebagai bangsa primitive.
  2. Kajiannya difokuskan pada al-qur’an dan pribadi nabi Muhammad secara ilmiah yang hasilnya menyudutkan ajaran dan umat islam.
  3. Pendekatan yang digunakan para orientalis bersifat lahiriah (eksternalisasi). Agama islam hanya dipandang dari sisi luarnya saja menurut sudut pandang barat.

BAB 3
RUANG LINGKUP STUDI ISLAM DAN PENDEKATANNYA

3.1 Ruang Lingkup Studi Islam
      Studi islam merupakan suatu disiplin ilmu yang ruang lingkup studi keislaman dalam tradisi sarjana barat meliputi pembahasan tentang ajaran, pemikiran, teks, sejarah dan institusi keislaman. Dalam prosesnya, usaha studi islam mencerminkan suatu transmisi doktrin-doktrin keagamaan dari generasi ke generasi, dengan menjadikan tokoh-tokoh agama mulai dari Nabi Muhammad SAW sampai ke ustads dan para da’i sebagai sentral yang hidup. Secara kelembagaan, proses ini berlangsung diberbagai institusi, mulai dari keluarga, masyarakat, masjid, madrasah, dan pesantren. Disamping proses transmisi, studi islam juga merupakan usaha bagi para pemeluk agama untuk memberikan respon, baik terhadap ajaran, ideologi, atau pemikira dari luar agama yang diyakininya.[5]
       Studi islam tidak hanya melibatkan aspek kognitif ( pengetahuan tentang ajaran-ajaran islam ), tetapi juga aspek afektik dan psikomotorik ( menyangkut atas bagaimana sikap dan pengamalan atas ajaran islam ). Studi islam sekarang cenderung berkembang diberbagai wilayah, tidak saja dikalangan dunia islam, namun juga dikalangan sarjana non muslim. Menurut sarjana barat, studi islam adalah tradisi barat dalam mengkaji dan meneliti islam, sehingga menghasilkan pemikiran dan pemahaman tentang islam.
      Studi islam yang dilakukan oleh para sarjana barat lebih mengarah pada sikap kritis terhadap islam dan peradabannya. Mereka menyadari akan pentingnya menatap dunia islam. Mereka melihat islam lebih di dasari atas pencarian kelemahan islam dan sebaliknya mereka ingin menonjolkan Kristen sebagai agama mereka yang paling absah menurut keyakinan mereka. Tidak mengherankan jika hasilnya sangat subyektif dan melukai perasaan umat islam.
     Sejalan dengan majunya perkembangan ilmu, berkembang pula pendekatan yang digunakan dikalangan para sarjana terhadap islam. Perkembangan ini berdampak pada makin luasnya ruang lingkup studi islam dilihat dari berbagai disiplin ilmu, seperti munculnya antropologi, sosiologi, psikologi, dan ilmu social lainnya menambah khazanah studi islam. Disamping itu, studi islam tidak lagi terpokus pada wilayah Timur Tengah, melainkan berkembang merambah pada wilayah asia tenggara, seperti : Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Filiphina, dan Brunei Darussalam.[6]


3.2 Aspek Ajaran Studi Islam
A. Aqidah/ Iman
     Islam adalah jalan hidup yang menentukan tingkah laku kaum muslimin dalam kehidupan sehari-hari. Agar kaum muslimin menyadari betapa pentingnya keterikatan dengan hukum syara, cenderung hidup hanya untuk islam dan berjuang untuk menyebarluaskan islam.
     Firman Allah dalam Alquran surat Ali Imran ayat 200, yang berbunyi :
“ Hai orang-orang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu da tetaplah bersiap siaga (diperbatasan negerimu) dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu beruntung “
B. Syariah/ Islam
     Islam dibangun atas lima dasar, yakni rukun islam. Rukun islam merupakan tiang-tiang penyangga bangunan keislaman seseorang. Di dalamnya terdapat hukum-hukum islam yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. “ sesungguhnya islam itu dibangun atas lima perkara: bersaksi sesungguhnya tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan ramadhan, dan menunaikan ibadah haji. 
      Rukun islam merupakan landasan dari rukun iman. Belum dikatakan beriman seseorang jika hanya dengan mengerjakan rukun islam tanpa ada usaha untuk menegakannya. Rukun islam merupakan pelatihan bagi orang mukmin yang mengharap ridho Allah.
C. Akhlak / ihsan
    Ihsan dapat diartikan sebagai sebuah ketekunan. Tekun dalam bekerja, baik dalam pergaulan, semuanya adalah cermin akhlak islam. Aplikasi islam dalam dalam kehidupan sehri-hari sangat banyak, seperti ihsan dalam berbicara.
 Allah berfirman dalam surat Al-Isra, yang berbunyi :
“ Dan katakanlah kepada hamba-hambaku, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik “.
3.3 Pendekatan Studi Islam
       Istilah “pendekatan” merupakan kata terjemahan dari bahasa inggris, approach. Maksudnya adalah suatu disiplin ilmu untuk dijadikan landsan sebuah studi penelitian yang bertujuan untuk memperoleh hasil dan mencapai tujuan.[7] Ada beberapa pendekatan yang digunakan dalm studi islam, antara lain : Pendekatan Teologis, Pendekatan Antropologis, Pendekatan Sosiologis, Pendekatan Sosiologis, Penndekatan Filosofis, Pendekatan Historis, Pendekatan Politis, Pendekatan Ekonomis dan lain sebagainya.[8]
A.Pendekatan Teologis
    Pendekatan Teologis merupakan upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka Ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan dari suatu agama dianggap sebagai yang paling benar disbanding dengan yang lainnya.[9] 
     Pendekatan teologi dalam pemahaman keagamaan  adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk formal atau simbol-simbol keagamaan yang masing-masing mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang lainya salah. Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatic bahwa pahamnyalah yang benar sedangkan paham lainnya salah, sehingga memandang bahwa paham yang lainnya salah, sehinnga memandang bahwa paham orang lain itu sesat, kafir, murtad.[10]
    Dengan demikian antara satu aliran dan aliran lainnya tidak terbuka atau tidak saling menghargai, yang ada hanyalah ketertutupan, sehingga terjadi adalah suatu pemisahan.
    Saat ini muncul apa yang disebut dengan istilah teologi masa kritis, yaitu suatu usaha manusia memahami penghayatan imannya atau penghayatan agamanya, suatu sumber-sumber aslinya dan tradisinya. Salah satu ciri dari teologi masa kini adalah sifat kritisnya.
   Terlihat bahwa pendekatan teologi dalam memahami agama cenderung bersikap tertutup, tidak ada dialog, saling menyalahkan, saling mengkafirkan, tidak ada kerja sama dan tidak terlihat adanya  kepedulian social. Dengan  pendekatan demikian, maka agama cenderung hanya merupakn keyakinan dan pembentuk sikap keras dan Nampak a social. Melalui pendekatan teologi ini agama menjadi buta terhadap masalah-masalah social dan cenderung menjadi lambang atau identitas yang tidak memiliki makna.[11] 
   Dari uraian di atas terlihat bahwa pendekatan teologi dalam memahami agama menggunakan berfikir deduktif , yaitu cara berfikir yang berawal dari keyakinan yang diyakini benar dan mutlaq adanya, karena ajaran berasal dari tuhan, sudah pasti benar, sehingga tidak perlu dipertanyakan melainkan diperkuat argumennnya.[12]
     Pendekatan teologi memiliki kekurangan dan kelebihan. Kekurangannya adalah tidak mau mengakui kekurangan agama lain,sehingga perlu adanya proses sosiologis untuk mengatasinya. Sedangkan kelebihannya adalah melalui pendekatan teologi, seseorang dapat sikap militansi terhadap agama, yakni berpegang teguh terhadap agama yang diyakininya sebagai yang benar, tanpa memandang dan meremehkan agama lainnya. Dengan pendekatan ini seseorang akan mempunyai sikap fanatik terhadap agama yang dianutnya.[13]

B. Pendekatan Antropologis
     Pendekatan antropologis dalam memahami agama dapat diartikan sebagai salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktek keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.[14] Melalui pendekatan ini agama Nampak lebih dekat dengan masalah yang dihadapi manusia dan berupa menjelaskan dan memberikan jawabannya.
    Denganpendekatan antropologis kita melihat bahwa agama ternyata berkorelasi dengan etos kerja dan perkembangan ekonomi masyarakat. Dalam hubungan ini, maka kita ingin mengubah pandangan dan sikap etos kerja dengan cara mengubah pandangan keagamaannya.
    Melalui penekatan ini juga, kita dapat melihat hubungan antara agama dan Negara. Misalnya membandingkan Negara Republik Indonesia, yang mayoritas pendudukanya agama islam, tetapi menjadikan pancasila sebagai dasar negaranya.[15]
    Dengan demikian pendekatan antropologis sangat dibutuhkan dalam memahami ajaran agama, karena dalam ajaran agama tersebut terdapat uraian dan informasi yang dapat dijelaskan lewat bantuan ilmu antropologis.
C. Pendekatan Sosiologis
     Sosiologi adalah ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan,serta dengan gejala social.[16]Pendekatan sosiologis sangat penting dalam memahami agama, karena dalam ajaran agama banyak yang berkaitan dengan masalah social. Ilmu-ilmu social mendorong pemeluknya untuk belajar memahami agamanya.
     Dalam ajaran islam, bahwa ibadah mengandung segi kemasyarakatan disbanding ganjaran ibadah perorangan, terutama dalam hal shalat. Bili kita tidak mampu mengerjakan puasa pada bulan ramadhan dikarenakan suatu hal, misal orang tua yang tak mampu puasa, maka ia diwajibkan membayar fidhyah dalam bentuk memberikan makan kepada orang miskin. Dari segi ini kita dapat melihat proses sosialnya.
    Melalui pendekatan sosiologis agama akan dapat dipahami dengan mudah, karena agama itu diturunkan umtuk kepentingan social. Dalm al-quran banyak terdapat ayat-ayat yang berkenaan tentang hubungan manu8sia dengan manusia lainnya, sebab-sebab yang menjadikan kemakmuran suatu bangsa. Semua itu dapat dijelaskan apabila yang memahaminya mengetahui ilmu sosialnya.
D. Pendekatan Filosofis
     Filsafat adalah berfikir secara mendalam, radikal, sistematik, universal dalam rangka mencari kebenaran, inti, hikmah atau hakikat dalam mencari suatu jawaban. Mendalam artinya dilakukan semaksimal munkgkin hingga batas akal tidak sanggup lagi. Radikal artinya sampai ke akar permasalhan hingga tidah tersisa lagi. Sistematis artinya dilakukan secara teratur dengan menggunakan metode berfikir tertentu. Universal artinya tidak dibatasi hanya pada suatu kepentingan kelompok tertentu, tetapi menyeluruh.[17]
      Berfikir secar filosofis dapat digunakan dalam memahami ajaran islam, dengan maksud agar hikmah, hakikat atau inti dari agama dapat dimengerti dan dipaham secara seksama. Ajaran agama misalnya mengajarkan agar melaksanakan salat berjamaah. Tujuannya antara lain agar seseorang merasakan hikmahnya hidup secara berdampingan dengan orang lain. Dengan mengerjakan puasa agar kita merasakan lapar dan menimbulkan rasa iba kepada sesama yang hidup serba kekuranngan.[18]
      Melalui pendekatan filosofis ini, seseorang tidak akan terjebak pada pengamalan agama yang bersifat formalistic, yakni mengamalkan agama dengan susah payah tapi tidak dapat makna apa pun, kosong tanpa arti. Yang mereka dapatkan hanyalah pengakuan formalisti, misalnya sudah menunaikan ibadah haji, tapi mereka tidak dapat merasakan nilai-nilai spiritual yang terkandung di dalamnya.
E. Pendekatan Historis
     Sejarah atau historis adalah suatu ilmu yang di dalamya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsure tempat, waktu, obyek, dan pelaku peristiwa.[19]
     Pendekatan sejarah sangat penting dalam memahami agama, karenaagama itu turun dalam situasi yang konkret bahkan berkaitan dengan kondisi social masyarakat. Kita mengenal banyak kosep, baik konnsep abstrak maupun konsep konkret. Konsep tentang Allah, malaikat, akhirat, merupakan suatu konsep abstrak. Sementaraitu dibutuhkan suatu konsep konkret seperti: tentang dhua’fa (orang lemah), orang kafir, penguasa, serta koruptor-koruptor. Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memahami  dan memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan tentang suatu peristiwa.
F. Pendekatan Psikologis
    Psikologi atau ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari jiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamati. Menurut Zakiah Darajat, bahwa perilaku seseorang yang Nampak lahiriyah terjadi karena pengaruh keyakinan yang di amutnya. Seseorang ketika berjumpa saling mengucapkan salam, hormat kepada orang tua merupakan gejala keagamaan yang dapat dijelaskan melalui ilmu jiwa. Dalam ajaran agama islam banyak kita jumpai istilah-istilah yang menggambarkan sikap batin seseorang. Misalnya sikap beriman dan bertaqwa kepada Allah, sebagai orang saleh, itu gemerupakan gejala-gejala yang berkaitan dengan agama.


BAB 4
STUDI AL-QURAN DAN HADITS

4.1. AL-QURAN[20]
A. Pengertian Al-Qur’an
Secara etimologi, kata Al-Qur’an mengandung arti bacaan yang dibaca. Lafadz Al-Qur’an berbentuk Isim Masdar dengan Isim Maful Lafadz Al-Qur’an dengan arti bacaan, misalnya dapat dilihat pada Firman Alloh pada Surat Al-Qiyamah:17,Artinya:Sesungguhnya atas tanggungan Kamilahmengumpulkannya (di dalamu) dan (membuatmu pandai) membacanya. Menurut pendapat yang peling kuat, seperti yang dikemukakan oleh Subhi Sholih, Al-Qur’an berarti bacaan. Ia merupakan turunan (masdar) dari kata Qara’a (fiil madli) dengan arti isim al Maf’ul, yaitu maqru’ yang artinya dibaca-baca.
Bertolak dari analisa pandangan beberapa tokoh atau Ulama’ dalam mengartikan Al-Qur’an secara Terminologi, kiranya dapat ditegaskan bahwa Al-Qur’an adalah kalamulloh yang mu’jiz, yang turunnya kepada Nabi Besar  Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam, dengan  melalui Malaikat Jibril, dengan lafadz Arab, yang ditulis dalam Mushaf yang membacanya sebagai suatu ibadah, dan diriwayatkan secara Mutawatir.

B. Kandungan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan kitab Suci yang didalamnya sudah si jelaskan sistem perekonomian, Politik, Sosial, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan seterusny, sehingga tidak ada suatupun yang terlupakan olehnya. Hal ini di dasarkan pada Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 3 :
Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelihnyadan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah kuridhoi Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Alloh Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat-ayat di atas dan yang senada dengannya memang dapat diartikan bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang sempurna isinya dalam arti tidak ada sesuatupun yang dilupakan dan segala-segalanya telah dijelaskan dalam isinya. Berikut ini adalah perkiraan komposisi ayat Al-Qur’an dan isinya. Al-Qur’an-Al-Qur’an yang memuat ketentuan tentang Iman, Ibadah, dan hidup kemasyarakatan kurang lebih hanya ada 500 buah ayat atau 8 prosen dari keseluruhan Ayat Al-Qur’an. Dari sejumlah itu, ayat-ayat mengenai ibadah ada 140, dan tentang hidup kemasyarakatan ada 228 ayat, dan kemudian sisanya berisi tentang keimanan.
C . Otentisitas Al-Qur’an
Janji Alloh untuk menjaga otentisitas Al-Qur’an. Penggalan ayat “Wa Inna Lahu Lafaidhun” mengandung dua pengertian penting terkait dengan pemeliharaan Al-Qur’an. Pertama, secara bahasa susunan kalimat semacam ini memiliki kaedah makna “istimror” yakni terus menerus; kedua, dipergunakan kata “innd” sebagai kata ganti bagi Alloh dalam penggalan ayat itu menunjukkan perlunya keteribatan manusia (selain Alloh) dalam pemeliharaan Al-Qur’an itu.  Atas dasar kedua hal ini dapatlah dipahami bahwa Alloh senantiasa menjaga otentitas al-Qur’an sampai akhir zaman. Hanya saja dalm aktivitas pemeliharaannya itu, Alloh menuntun kepada manusia agar ikut berperan aktif di dalamnya.
Dengan adanya jaminan setegas ini maka setiap muslim percaya betul dan wajib percaya, bahwa apa yang dibaca dan didengarkan sebagai Al-Qur’an seperti ini tidak berbeda sedikitpun dengan Al-Qur’an yang pernah dibaca oleh Rosululloh dan didengar serta dibacanya oleh para Sahabat Nabi. Inilah makna sebenarnya dari otentitas Al-Qu’an.

D. Posisi Al-Qur’an dalam Studi Keislaman
Dikalangan umat Islam, bahwa Al-Qur’an adalah landasan pokok bagi Syari’ah Islam. Darinya diambil segala pokok-pokok Syari’ah dan cabang-cabangnya, dari padanya di ambil dalil-dalil syar’i. Dengan demikian Al-Qur’an adalah landasan pokok (kully) bagi Syari’ah islam dan pengumpul segala hukumnya sebagaimana firman Alloh dalam Surat Al-An’am ayat 38.
Selanjutnya karena Al-Qur’an merupakan sumber utama , makan para Ulama harus terus mernerus berusaha untuk mempelajarinya dan menggalinya dengan melakukan ijtihad untuk mengeluarkan hukum-hukum dari ‘ibarat-‘ibarat, isyarat-isyarat, dzahir, dan nash Al-Qur’an. Sebagaimana mereka bersungguh-sungguh mencari jalan menakwilkan ayat-ayat mutasyabih, mentafsilkan ayat-ayat yang mujmal, menerangakan yang belum jelas, serta menerangkan mana yang dikatakan ‘am, nasikh, mansukh dan sebagainnya.
Dengan demikian, Al-Qur’an dalam kerangka urutan dalil-dalil atau hukum atau sumber ajaran islam adalah menempati kedudukan yang paling tinggi. Dalam kaitan ini, maka Al-Qur’an mempunyai fungsi dasar pokok, yaitu sebagai alat kontrol atau alat ukur menganahi apakah dalil-dalil hukum yang lebih rendah sesuia atau tidak dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an

E. Fungsi Al-Qur’an
Dari sudut isi atau subsitansinya, funsi Al-Qur’an sebagai tersurat dalam nama-namanya adalah sebagai berikut :
a.Al-Huda (petunjuk)
b.Al-Furqon (pemisah)
c.Al-Syifa’ (obat)
d.Al-Mu’izhah (nasihat)
e.Al-Qur’an Sebagai Sistem Nilai
Keberagaman penafsiran ini merupakan perwujudan dari watak dasar yang dibawa oleh Al-Qur’an, terbuka terhadap keragaman penafsiran (interpretable) atau qobil An-Niqash dalam pemaknanya.Watak dasar Al-Qur’an yang menimbulkan keberagaman penafsiran di atas digambarkan oleh Abdullah Darraz dengan, “Bagaikan Intan yang setiap sudutny memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut yang lain, dan tidak mustahil jika anda mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat lebih banyak dari apa yang anda lihat.

      4.2 . HADIST[21]
Hadist sebagai sumber sumber ajaran Islam yang ke-dua setelah Al-Qur’an, telah menjadi perhatian khusus dikalangan para intelektual Muslim ataupun Barat (Orientalis) terutama perdebatan mereka tentang keotentikan Hadist-hadist nabi yang menyebabkan timbulnya kelompok-kelompok penentang Hadist (Inkarussunah).
A . Ilmu Hadist
Ilmu Hadits merupakan ilmu pengetahuan yang ke-dua setelah ilmu al-Qur’an yang mesti diketaui oleh setiap insan muslim. Berpegang kepada kedua sumber ilmu pengetahuan islam yang paling mendasar ini merupakan cara islam menyelamatkan diri dari tersesat yang salah.
Mempelajari al-Qur’an tidak bisa terlepas dari perhatian terhadap Ilmu Al-Hadist terutama sekali tentang ayat-ayat tasy-ri’ dan Qodho. Mempelajari Al-Hadist memelukan perhatian yang sangat teliti. Hal ini disebabkan berbagai asalan
a).Al-Hadist sebagai sumber Syari’ah yang kedua merupakan sumber ajaran yang
    lahir dari seseorang manusia, tidak lahir seperti Al-Qur’an, yang selalu dicatat
    oleh sahabat rosul setiap kali muncul.
b).Al-hadist sampai kepada kita melalui proses periwayatan para sahabat, tabi’in
    dan seterusnya, dalam kadar keperibadian yang berbeda-beda ditinjau dari
    kriteria para ahli ilmu hadist.
c).Al-Hadist sampai kepada kita lewat kurun waktu yang tidak terlepas dari
    sejarah peradapan manusai yang tidak punya jaminan untuk tegaknya
    kebenaran.

B . Pengertian Hadist
a).Melalui pendekatan kebahasaan (Linguistik)
Melalui pendekatan kebahasaan hadist berasal dari “Hadatsa –yuhdistu- hadtsan- wa hadi-tsan” kata tersebut mempunyai arti yang bermacam-macam, yaitu :
1. Aljadid minal Asya : artinya sesuatu yang baru. Kata tersebut lawan dari kata al-qodim artinya sesuatu yang telah lama, kuno, klasik. Pengunaan dalam arti demikian kita temukan dalam ungkapan hadits albina dengan arti jadid al bina artinya bangunan baru.
2. Al-khobar : artinya maa ya kaddasa bihi wayaqol, artinya sesauatu yang dibicarakan atau diberitakan dialihkan dari seseorang ke orang lain.
3.Al-Qorib artinya pada waktu yang dekat, pada waktu yang singkat, pengertian ini digunakan pada ungkapan qorib al-‘ahd bi a- islam yang artinya orang yang baru masuk islam.
Ada sebagian ulama yang menyatakan adanya arti “baru” dalam kata hadits kemudian mereka menggunakan kata tersebut sebagai lawan kata qodim (lama) dengan maksud qodim sebagai kitab Alloh, sedangkan yang “baru” yaitu apa yang didasarkan kepada belia nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam. Syaikh islam ibnu hajar berkata : “Yang dimaksud dengan hadits menurut pengertian syara’ adalah apa yang disandarkan kepada nabi sholalloohu ‘alaihi wa sallam, dan hal itu seakan-akan sebagai bandingan al qur’an adalah qodim yang dimana terdapat di dalam syarah al bukhori.
b. Melalui pendekatan Istilah (terminologis)
Selanjutnya kata hadist dari segi istilah (terminologi) di temukan pendapat yang berbeda. Hal ini disebabkan berbedanya cara memandang yang digunakan oleh masing-masing dalam melihat sesuatu masalah :
1.Para ulama hadist misalnya mengartikan bahwa hadist adalah ucapan, perbuatan, dan keadaan Nabi Muhammad Sholallohu ‘Alaihi Wa Sallam.
2.Sementara ulama hadist lain seperti Atthibi berbeda, bahwa hadist bukan hanya perkataan, perbuatan serta ketetapan rosullulah akan tetapi termasuk perkataan, perbuatan dan ketetapan para sahabat dan tabi’in.
3.Ulama ahli usul fiqh mengartikan hadist dalam perkataan perbuatan serta ketetapan rosulullah yang berkaitan dengan hukum.
4.Ulama ahli fiqih mengidentikan hadist dengan sunnah yaitu sebagai salah satu hukum taklifi, bila dikerjakan dapat pahala bila ditinggalkan tidak apa-apa.
Para Muahadditsin (Ulama Ahli Hadits) berbeda-beda pendapatnya dalam menta’rifkan al hadits. Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena terpengaruh oleh terbatas dan luasnya obyek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbedaan sifat peninjauan mereka itu melahirkan dua macam ta’rif al hadits, yaitu : pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain.
Ta’rif atau pengertian yang terbatas, sebagaimana dikemukakan oleh jumhurul muahadditsin, yaitu :
“Ialah sesuatu yang disandarkan kepada nabi muhammad sholalloohu ‘alaihi wa sallam, baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan (taqrir) dan yang sebagainya”.
Dari pengertian diatas terdapat empat macam unsur yakni :
a.Perkataan yaitu perkataan yang pernah beliau Nabi Muhammad Sholalloohu ‘Alaihi Wa Sallam ucapkan dalam berbagai bidang, seperti bidang hukum (Syari’ah), akhlaq, ‘aqidah, pendidikan dan sebagainya. Sebagaimana contoh perkataan beliau yang mengandung hukum Syari’ah, misalnya sabda beliau :
hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ai niatkan .... Dan seterusnya”.
b.Perbuaatan yaitu perbuatan Nabi Muhammad Sholllaooohu ‘Alaihi Wa Sallam, merupakan penjelasan praktis terhadap peraturan-peraturan Syari’ah yang belum jelas cara pelaskanaannya.
Perbuatan beliau dalam masalah cara bersholat dan cara berhadap kiblat dalam sholat di atas kendaraan yang sedang berjalan, telah dipraktekkan oleh nabi dengan perbuatan beliau di hadapan para sahabat. Dapat kita ketahui berdasarkan berita dari sohabat Jabir RA. Yaitu :
“Dulu rodululloh sholalloohu ‘aliahi wa sallam bersabda di atas kendaraan (dengan menghadap kiblat) menurut kendaraan itu menghadap. Apabila beliau hendak sholat fardu, beliau sebentar, terus mengahdap kiblat”.
c.Taqrir ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.
Contoh taqrir nabi tentang perbuatan sahabat dalam acara jamuan makan, menyajikan makanan daging biawak dan mempersilahkan kepada nabi untuk menikmatinya bersama para undangan. Beliau menjawab :
Tidak (maaf) berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya !”
Kata kholid : “segera aku memotongnya dan memakannya sedang rosulullooh sholalloohu ‘alaihi wa sallam, melihat kepadaku”.
d.Sifat-sifat, keadaaan-keadaan dan himmah (hasrat) Rosulullah Sholallohu ‘alaihi wa sallam.
Secara terminologi al Hadits menurut Muhadditsin (ahli hadist), sinonim dengan sunnah. Keduanya diartikan sebagai segala sesuatu yang diambil dari Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wa sallam sebelum dan sesudah diangkat menjadi Rosul akan tetapi bila disebut kata hadits, umumnya dipakai sebagai segala sesuatu yang diriwayatkan dari Rosul setelah kenabian, baik serupa sabda, perbuatan maupun taqrir.
Hadits dan sunnah merupakan dua hal yang identik. Keduannya sehingga sering digunakan secara bergantian untuk menyebut hal ikhwal tentang Nabi Sholallohu ‘alahi wa sallam. Akan tetapi kajian terhadap berbagai literature awal menunjukkan sunnah dan hadits merupakan dua hal yang berbeda.

C. Pengkelompokan Hadist Berdasarkan Jumlah Perawi
1.Hadist Mutawatir
Hadist Mutawatir adalah suatu hadist hasil tanggapan dari panca indera yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rowi yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta. Dengan adanya pengertian ini dapat difahami bahwa syarat untuk menentukan hadist mutawatir yaitu hadist diterima berdasarkan tanggapan panca indra, jumlah perowinya harus mencapai ketentuan yang tidak mungkin mereka bersepakat bohong.
Pendapat lain Hadits Mutawatir secara terminologi hadits yang diriwayatkan oleh rowi yang banyak dan tidak mungkin mereka mufarokat berbuat dusta pada hadits itu, mengingat banyaknya jumlah mereka.


2.Hadist Ahad
Hadist Ahad adalah hadist yang jumlah rawi pada thobaqoh pertama, kedua, ketiga dan seterusnya terdiri dari tiga orang atau dua orang atau bahkan seorang. Haidts Ahad yaitu hadits yang diriwayatkan oleh satu atau dua perowi, hadits Ahad ini tidak memenuhi hadits mutawatir ataupun masyhur. Hadits ini tidak sampai pada jumlah periwayatan hadits mashur. Imam syafi’I menyebut hasits ini dengan istilah khusus, yaitu khobar al khas. Yang mana hadist ini dikelompokkan oleh ahli hadist menjadi tiga bagian yaitu hadist Masyhur, Hadist ‘Aziz dan Hadist Ghorib.
3.Hadits Masyhur
Yaitu hadits yang memiliki jalur terbatas oleh lebih dua perowi namun tidak mencapai batas mutawatir.

D . Pembagian Hadist Berdasarkan Dasar Alasan Berhujjah
1.Hadits Shohih yaitu hadits yang dinukil (diriwayatkan) oleh rowi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung, tidak ber’ilat dan tidak janggal. Maksud dari adil yaitu selalu berbuat taat, menjahui dosa – dosa kecil, tidak melakukan perkara yang menggugurkan iman.
2.Hadits Hasan, yaitu hadits yang dibnukikan oleh orang adil (tapi) tidak begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya yang tidak terdapat ilat serta kejanggalan dalam matannya.
3.Hadits Dha’if yaitu hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shohih ataupun syarat-syarat hasan.
4.Hadits Qutsiy sinonim dengan hadits Ilahiy yaitu setiap hadits yang mengandung sandaran Rosululloh saw. kepada Alloh swt. Perbedaan antara hadits Qudsiy dan nabawi yaitu bahwa hadits Nabawi yang terakhir dinisbatkan kepada Rosul saw. dan diriwayatkan dari beliu, sedangkan hadits Qudsiy dinisbatkan kepada Alloh swt.

E. Sejarah Pertumbuhan Hadist dan Perkembangannya
Hadist pada awal sejarahnya pernah dilarang untuk ditulis oleh para sahabat nabi. Hal ini dilakukan Nabi semata untuk memelihara Al-Qur’an agar tidak tercampur baur dengan Hadist. Karena pada masa itupun Al-Qur’an masih belum terhimpun pada mushaf. Perjalanan Hadist melewati pase-pase yang spesifik yaitu :1.Fase Penulisan dan Pentadwinan
Pada permulaannya hadist hanya boleh diriwayatkan secara lisan bahkan Rosululloh sendiri mengingatkan sahabatnya untuk tidak menuliskan hadist bahkan kalau sudah terlanjur harus dihapus.
Dari penjelasan diatas dapat memberikan penegasan akan berbagai hal sebagaimana berikut : 1. Penulisan al-Qur’an tidak boleh tercampur aduk dengan al-Hadist, 2. Periwayatan Hadist pada masa itu hanya boleh dengan lisan dan 3. Orang tidak boleh membuat hadist palsu.
2.Hadist Pada Masa Kholifah Abu Bakar dan Umar
Upaya mengembangkan penulisan Hadist pada masa ini tidak banyak, karena konsentrasi Kholifah pada masa itu terarah pada masayrakat muslim yang mulai memudar dengan wafatnya Rosululloh, bahkan ketika Kholifah Umar mengusulkan penulisan Al-Qur’an kedalam Mushaf, Kholifah Abu Bakar tidak langsung menerima usulan tersebut dengan alasan bahwa  itu adalah sesuatu yang tidak pernah dilakukan Rosul.
Kondisi semacam itu membuat posisi Hadist tidak berada pada perioritas perhatian Kholifah Abu Bakar dan Kholifah Umar
3.Hadist Pada Masa Kholifah Usman dan Ali
Pada masa ini alhamdulillah muali menjadi perhatian sahabat dan tabi’in untuk dikumpulkan, karena keadaan para penghafal Hadist sudah tersebar diberbagai penjuru wilayah kekuasaan Islam dan keadaan hadist tersebar di pelosok-pelosok Negeri Islam.
4.Hadist Mengalami Pemalsuan
Pada masa inilah kehawatiran Abu Bakar dan Umar bin Khotob menjadi kenyataan. Kalangan Syi’ah disinyalir banyak mengunakan Hadist palsu untuk kepentiangan politik. Dan hal seperti ini terus berkembang sampai kepada akhir abad pertama Hijriyyah. Oleh karena itu Kholifah Umar bin Abdul Aziz pada awal abad kedua Hijriyyah muali menaruh perhatian akan keberadaan Hadist yang demikian.
5.Hadist Pada Masa Ulama Muta-Akhirin Mualai Abad IV H. s/d Masa Kini
Abad ke-4 adalah adad pemisah pengertian Ulama hadiost Mutawoddumin dan Ulama hasit Mutaakhirin. Mereka oleh Muhaddistin berikutnya dipandang Ulama senior yang mereka juluki dengan penghormatan “Ulama Mutaqoddumin”. Sedangkan Ulama hadist berikutnya mereka berikan predikat “Ulama Muta-Akhirin”.
Par Ulama Muta-Akhirin melakukan usaha penulisan hadist dengan cara menuqil (memindahkan) hadist dari kitab-kitab yang disusun oleh Ulama Mutaqoddimin. Kitab-kitab Muta-Akhirin ini lebih cebnderung kepada teknik penulisan antara lain ada yang cenderung menampilkan Hadist-hadist hokum.

F . Kedudukan Hadist Dalam Ilmu Ke Islaman Lain.
Al-Hadist adalah sumebr pengetahuan Islam yang kedua setelah Al-Qur’an. Dasar pemikiran tersebut tertumpu pada berbagai alsan anatara lain :       
a.Penegasan Alloh tentang perintah mentaati rosul secara penuh
b.Kedudukan Hadist sebagai wahyu Idhofy
c.Para Shahabat sepakat menjadikan  hadist sebagai nara sumber dalam menetapkan fatwa atau Ijtihad, dan pelaksanaan qodho diantara mereka.
Dari segi kaitan Fungsinya terhadap Al-Qur’an hadist dapat ditetapkan :
a.Sebagai Mubayyin (penjelas) terhadap apa yang secara umum telah diungkapkan dalam Al-Qur’an. Sebagaimana hadist tentang cara melakukan sholat dan Manasik Hajji.
b.Dalam berbagai hal yang Al-Qur’an telah memberikan keterangan baik secara rinci maupun secara Ijma’, hasit merupakan sumber Hukum yang berdiri sendiri
c. Hadist sebagai dasar hukum melakukan Ijtihad




G . Unsur-Unsur Hadist
Ada beberapa unsur-unsur yang terdapat dalam hadits diantaranya yaitu :
a. Rowi yaitu orang yang menyampiakan menuliskan suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seorang gurunya.
b. Matnu’l Hadits yaitu pembicaraan (kalam) atau materi berita yang di over oleh sanad yang terakhir, baik pembicaraan itu sabda Rosululloh saw. sahabat ataupun tabi’in.
c. Sanad yaitu jalan yang dapat menghubungkan materi hadits kepada Junjungan kita Nabi Muhammad saw.


BAB 5
STUDI PEMIKIRAN ISLAM KALAM

5.1. Definisi Ilmu Kalam
Ilmu kalam ialah ilmu yang membicarakan tentang wujud Tuhan (Allah, sifat-sifat Tuhan yang mesti ada pada-Nya, sifat-sifat yang tidak ada pada-Nya dan sifat yang mungkin ada pada-Nya dan membicarakan tentang rasul-rasul Tuhan, untuk menetapkan kerasulannya dan mengetahui sifat-sifat yang mesti ada padanya dan sifat-sifat yang mungkin terdapat padanya).Ahmad Hanafi berpendapat bahwa ilmu kalam juga dinamakan ilmu aqaid atau ilmu Ushulludin. Hal ini dapat dimengerti, karena persoalan kepercayaan yang menjadi pokok ajaran agama itulah yang menjadi pokok pembicaraannya.
Ilmu kalam berisi alasan-alasan mempertahankan kepercayaan iman dengan menggunakan dalil-dalil fikiran dari kepercayaan-kepercayaan yang diyakininya. Ilmu ini dinamakan ilmu kalam, karena :
1. Persoalan yang menjadi pembicaraan abad-abad permulaan hijrah ialah “firman Tuhan” (kalam Allah) dan non azalinya Qur’an. Karena itu keseluruhan isi ilmu kalam dinamai dengan salah sau bagiannya yang terpenting.
2. Dasar-dasar ilmu kalam ialah dalil-dalil pikiran dan pengaruh dalil-dalil ini nampak jelas dalam pembicaraan para mutakalamin. Mereka jarang-jarang kembali kepada dalil-dalil naqli (qur’an dan hadits), keculai sesudah menetapkan benarnya pokok persoalan lebih dahulu.
3. Karena cara pembuktian kepercayaan-kepercayaan agama menyerupai logika dalam filsafat, maka pembuktian dalam soal-soal agama ini dinamai ilmu kalam untuk membedakan dengan logika dalam filsafat.
5.2. Sejarah Timbulnya Persoalan Teologi dalam Islam
Suatu kenyataan sejarah, bahwa persoalan yang mula-mula timbul dalam Islam adalah persoalan dalam bidang politik, bukan dalam bidang aqidah atau teologi. Tetapi persoalan politik ini segera meningkat menjadi persoalan teologi. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas kita perlu menengok kembali sejarah Islam pada awal perkembangannya.
Masyarakat kota Mekkah pada waktu itu adalah masyarakat pedagang. Yang berkuasa dalam masyarakat adalah bangsawan Quraisy, pedagang-pedagang kaya. Kedudukan Nabi Muhammad SAW di Mekkah hanyalah sebagai kepala Agama, bukan kepada pemerintahan.Berbeda dengan keadaan Nabi di Madinah, masyarakat Madinah adalah masyarakat petani yang terjadi dari bangsa Arab dan Yahudi, bangsa Arab terdiri dari suku Aus dan Khazraj; kedua suku tersebut tidak pernah bersatu dan selalu bermusuhan satu sama lain. Hal ini menyebabkan keadaan menjadi tidak aman. Maka mereka memerlukan seseorang pengantara yang netral tidak memihak kepada salah satu suku yang ada.
Tatkala kepala-kepala suku pergi ziarah ke Mekkah, mereka mendengar tentang pribadi Nabi yang menurut pandangan mereka, beliau sangat tepat diangkat sebagai pengantara bagi suku Aus dan Khazraj. Pada saat keadaan di Mekkah sangat gawat, dan posisi Nabi di Mekkah makin terjepit, Nabi pindah dari kota Mekkah ke kota Yatsrib yang kemudian diganti nama Madinah. Di tempat yang baru ini Nabi mendapat sambutan yang baik dari masyarakat. Di sana Nabi diangkat sebagai pengantara kedua suku tersebut. Setelah Nabi berhasil mendamaikan kedua suku tersebut, akhirnya diangkat menjadi kepala pemerintahan. Bertambahlah tugas Nabi, yaitu di samping beliau bertindak sebagai Kepala Agama, beliau juga menduduki jabatan Kepala Pemerintahan. Dan sejak itu kota Madinah mempunyai kekuasan politik yang sebelumnya tidak pernah ada
Pada saat Nabi wafat di tahun 632 M, daerah kekuasan Madinah telah meliputi seluruh semenanjung Arabia. Tentang keberhasilan pemerintahan Nabi ini W.M.Watt melukiskan, negeri Islam waktu itu telah merupakan kupulan suku-suku bangsa Arab yang mengikat tali persekutuan dengan Nabi Muhammad dalam berbagai bentuk, dengan masyarakat Madinah dan mungkin juga masyarakat Mekkah sebagai intinya. Memang sebagai kata R. Strothman, Islam disamping merupakan sistem Agama, juga telah merupakan sistem politik, dan Nabi Muhammad di samping menjadi Rasul, juga menjadi seorang ahli negara.
Wajaralah jika pada saat Nabi wafat tahun 632 M, masyarakat Madinah sibuk memikirkan pengganti beliau sebagai kepala negara untuk memimpin negara yang baru lahir itu, sehingga urusan pemakaman beliau merupakan soal kedua bagi mereka. Timbullah persoalan khilafah, soal pengganti Nabi dalam jabatannya sebagai Kepala Negara, bukan dalam jabatannya sebagai Nabi atau Rasul. Sejarah mencatat bahwa kepala negara di Madinah setelah wafatnya Nabi Muhammad, dijabat oleh Abu Bakar, Umar ibn al-Khattab, Usman ibn Affan, kemudian Ali ibn Abi Thalib. Pengangkatan keempat kepala negara ini melalui cara yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, timbullah persoalan-persoalan siapakah yang berhak menggantikan Nabi dalam jabatannya sebagai kepala negara. Timbullah perbedaan pendapat antara Kaum Mujahirin dengan Anshar, serta keluarga Ali ibn Abi Thalib. Pada awalnya hal ini dapat diatasi dengan dibai’atnya Abu Bakar menjadi pengganti (khalifah) Nabi, setelah itu digantikan oleh Umar. Untuk mencarai pengganti Umar, karena tidak ada pribadi yang menonjol sebagaimana halnya pribadi Abu Bakar dan Umar, oleh Umar pengganti beliay diserahkan kepada panitia tujuh, salah seorang diantaranya putera Umar sendiri, yang diberi hak memilih tetapi tidak hak dipilih. Oleh panitia tujuh Usman ibn Affan terpililah sebagai pengganti Umar. Situasi politik dalam negeri menjadi panasa lagi pada masa setelah enam tahun masa pemerintahan Usman. Hal mana disebabkan politik nepotisme yang dilakukan oleh pemerintahan Umar. Ini dikenal sebagai seorang yang lemah, yang tak sanggup menentang ambisi keluarganya yang sangat berpengaruh. Gubernur-gubernur daerah yang tunduk kepada kekuasaan Islam yang telah diangkat oleh Umar digantikannya dengan mengangkat keluarganya.
Tindakan politik yang dijalankan oleh usman ini menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan bagi dirinya. Sahabat-sahabat Nabi yang pada mulanya menyokong usman, mulai meninggalkannya ketika melihat tindakan yang kurang tepat itu. Orang-orang yang semula ingin menjadi khalifah atau mereka yang ingin calonnya menjadi khalifah muali memanfaatkan situasi ini. Dari Mesir beberapa orang memberontak datang ke Madinah yang berkesudahan terbunuhnya Usman.
Setelah Usman wafat, Ali merupakan calon terkuat dan menjadi khalifah keempat. Tetapi ia segera mendapatkan tantangan dari orang-orang yang semula ingin menjadi khalifah, terutama Thalhah dan Zuber dari Mekkah yang mendapatkan dukungan dari ‘Aisyah. Tantangan dari Thalhah, Zuber dan ‘Aisyah ini segera dapat dipatahkan oleh Ali. Thalhah dan Zuber mati terbunuh, dan ‘Aisyah dikembalikan ke Mekkah.
Tantangan kedua datang dari Mu’awiyah gubernur Damaskus. Is juga tidak mau mengikuti Ali sebagai khalifah, ia menuntut kepada Ali agar menghukum pembunuh-pembunuh Usman, bahkan menuduh Ali terlibat dalam pembunuhan itu. Salah seorang pemuka pemberontak dari Mesir, terdapat Muhammad ibn Abu Bakar anak angkat Ali. Ali tidak mengambil tindakan terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Muhammad ibn Abu Bakar diangkat menjadi gubernur Mesir.
Selanjutnya terjadilah pertempuran antara pihak Ali dan Mu’awiyah, yang dalam sejarah dikenal dengan “perang Siffin”. Pada saat-saat tentara Mu’awiyah hampir kalah, tiba-tiba salah seorang pendukung Mu’awiyah “Amr ibn al-Ash” mengangkat Al-Qur’an diatas ujung tombak, sebagai tanda ajakan untuk berdamai dengan mengadakan arbitrase atau tahkim. Dari pihak Ali sebagian menyambut ajakan itu, tetapi sebagian yang lain menolak, karena kemenangan hampir dicapai oleh pihak Ali, dan mereka berpendapat putusan hanya dari Allah, dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Laa hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah), atau laa hakama illa Allah (tidak ada pengantara selain dari Allah).
Jelaslah, persoalan-persoalan politik sebagai tersebut diatas segera menjalar dan berubah menjadi persoalan teologi, persoalan aqidah atau keyakinan, yaitu persoalan dosa, kafir dan mukmin. Siapa yang sudah menjadi kafir dan siapa yang masih tetap mukmin.
Lambat laun persoalannya menjadi berkembang, yaitu yang menjadi kafir bukan orang yang tidak menetapkan hukum dengan al-Qur’an saja, tetapi juga orang yang berbuat dosa besar menjadi kafir pula. Persoalan berbuat dosa besar inilah yang akhirnya berkembang luas dan berpengaruh besar dalam pertumbuhan teologi selanjutnya. Persoalannya ialah orang yang berbuat dosa besar (tujuh macam sebagai yang tersebut dalam hadis), masihkah ia mukmin atau telah menjadi kafir dalam arti keluar dari agama Islam, jika ia mati dan belum bertobat. Golongan Mu’tazilah yang dipelopori oleh Washil bin Atha berpendapat bahwa orang mukmin yang berbuat dosa besar, ia mati sebelum bertobat, maka ia berada pada posisi diantara dua posisi (al-manzilah bain al-manzilatain). Sebelumnya Hasan al-Basri guru Washil bin Atha berpendapat bahwa orang tersebut tetap mukmin, sebagaimana juga pendapat golongan Murjiah.
Selanjutnya persoalannya berkembang kepada siapa sumber perbuatan manusia itu. Golongan Qodariyah berpendapat bahwa sumber perbuatan manusia adalah manusia sendiri, sedang golongan Jabariyah berpendapat bahwa sumbernya adalah Tuhan, sehingga terbentuklah aliran atau faham free will atau free act yang bersifat liberal, dan aliran atau faham fatalisme yang bersifat tradisional. Akhirnya lahirlah faham atau aliran khawarij, Qodariyah dan Jabariyah.
5.3. Aliran-Aliran Ilmu Kalam
1. Khawarij
Dari sudut kebahasaan, kata khawarij merupakan bentuk jamak dari kata kharij yang berarti sesuatu yang keluar. Sementara menurut pengertian terminologis khawarij adalah kelompok atau golongan yang pertama keluar dan tidak loyal terhadap pimpinan yang sah. Dan yang dimaksud dengan khawarij disini adalah golongan tertentu yang memisahkan diri dari kepemimpinan Ali bin Abi Thalib r.a.
 Ada sumber yang mengatakan bahwa hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat sebelum terjadinya fitnah yang mengakibatkan terjadinya perang saudara. Yaitu perang jamal (antara sahabat Ali r.a dengan Aisyah) dan perang Siffin ( antara sahabat Ali r.a dengan Mu’awiyah r.a). Dengan alasan bahwa seelum kejadian tersebut para sahabat dinilai sebagai orang-orang yang ‘adil (muslim yang sudah akil-baligh, tidak suka berbuat maksiat, dan selalu menjaga martabatnya). Namun, sesudah kejadian fitnah tersebut, kelompok khawarij menilai mayoritas sahabat Nabi SAW sudah keluar dari islam. Akibatnya, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat setelah kejadian tersebut mereka tolak.
Seluruh kitab-kitab tulisan orang-orang khawarij sudah punah seiring dengan punahnya mazhab khawarij ini, kecuali kelompok Ibadhiyah yang masih termasuk golongn khawarij. Dari sumber (kitab-kitab) yang ditulis oleh golongan ini ditemukan Hadits nabi saw yang diriwayatkan oleh atau berasal dari Ali, Usman, Aisyah, Abu Hurairah, Anas bin Malik, dan lainnya. Oleh karena itu, pendapat yang menyatakan bahwa seluruh golongan khawarij menolak Hadits yang diriwayatkan oleh Shahabat Nabi saw, baik sebelum maupun sesudah peristiwa tahkim adalah tidak benar.[22]
2. Syiah
 Kata syiah  berarti ‘para pengikut’ atau para pendukung. Sementara   menurut istilah ,syiah adalah golongan yang menganggap Ali bin Abi Thalib lebih utama daripada  khalifah yang sebelumnya, dan berpendapat bahwa al-bhait     lebih berhak menjadi khalifah daripada yang lain.
Golongan syiah terdiri  dari berbagai kelompok  dantiap kelompok   menilai   kelompok yang lain sudah keluar dari islam. Sementara kelompok yang masih eksis hingga sekarang adalah kelompok Itsna ‘asyariyah. Kelompok ini menerima hadits nabawi sebagai salah satu syariat islam. Hanya  saja ada perbedaan nmendasar antara kelompok syiah ini dengan golongan ahl sunnah  (golongan  mayoritas umat islam), yaitu dalam hal penetapan  hadits.
Golongan syiah menganggap bahwa sepeninggal Nabi SAW mayoritas para sahabat sudah murtad kecuali beberapa orang saja yang menurut menurut mereka          masih tetap muslim. Karena itu, golongan syiah menolak hadits-hadits yang diriwayatkan oleh mayoritas  para sahabat tersebut. Syiah hanya menerima hadits-hadits yang  diriwayatkan oleh ahli baiat saja.[23]                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   
3. Mutazilah
Arti kebahasaan dari kata mutazilah adala ‘sesuatu yang  mengasingkan diri’. Sementara yang dimaksud disini adalah golongan yang mengasingkan diri mayoritas umat islam karena berpendapat bahawa seorang muslim yang fasiq idak dapat disebut mukmin atau kafir.
Imam Syafi’I menuturkan perdebatannya dengan orang yang menolak sunnah, namun beliau tidak menelaskan siapa arang yang menolak sunah itu. Sementara sumber-sumber yang menerankan sikap mutazilah erhadap sunnah masih terdapat kerancuan, apakah mutazilah  menerima sunnah keseluruhan, menolak keseluruhan, atau hanya menerima sebagian sunnah saja.
Kelompok mutazilah menerima sunnah seperti halnya umat islam, tetapi mungkin ada beberapa hadits yang mereka kritik apabila hal tersebut berlawanan dengan pemikiran mazhab mereka. Hal ini tidak berarti mereka menolak hadits secara keseluruhan, melainkan hanya menerima hadits yang bertaraf mutawatir saja.[24]


BAB 6
STUDI  PEMIKIRAN ISLAM FIQH
6.1.Pengertian Ilmu Fiqih
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata “faqaha” yang berarti “memahami” dan “mengerti”. Dalam peristilahan syar’I, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’I amali (praktis) yang penetapannya diupayakan melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci (baca: al-tafshili) dalam nash (Al-qur’an dan hadis).
Fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah ialah ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara’ yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yang tafsili (terinci).Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:ﻓﻘﻪ) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.[25]
Hukum syar’I yang dimaksud dalam definisi di atas adalah segala perbuatan yang diberi hukumnya itu sendiri dan diambil dari syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Adapun kata ‘amali dalam definisi itu dimaksudkan sebagai penjelasan bahwa yang menjadi lapangan pengkajian ilmu ini hanya yang berkaitan dengan perbuatan (‘amaliyah) mukallaf dan tidak termasuk keyakinan atau itikad (‘aqidah) dari mukallaf itu. Sedangkan dalil-dalil terperinci (al-tafshili) maksudnya adalah dalil-dalil yang terdapat dan terpapar dalam nash dimana satu persatunya menunjuk pada satu hukum tertentu.
Dalam versi lain, fiqih juga disebut sebagai koleksi (majmu’) hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dan diambil dari dalil-dalilnya yang tafshili.Dengan sendirinya, ilmu fiqih dapat dikatakan sebagai ilmu yang bicara tentang hukum-hukum sebagaimana disebutkan itu.
6.2. Sejarah Perkembangan Fiqh Islam[26]
1. Di Masa Rasulullah saw.
Rasulullah saw. semasa hidupnya menjadi referensi setiap muslim untuk mengetahui hukum agamanya. Baik hukum itu diambil dari Al-Qur’an maupun dari Sunnahnya; yang mencakup perbuatan, ucapan, dan ketetapannya. Hukum yang Rasulullah perintahkan adalah hukum Allah yang bersifat qath’iy meskipun berbentuk pemahaman terhadap ayat Al-Qur’an atau tafsirnya. Karena peran Rasulullah adalah menjelaskan Al-Qur’an. Firman Allah, “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.” (QS. An-Nahl: 44).
Kadang sekelompok sahabat berbeda ijtihadnya sehinggga ketika masalah disampaikan kepada Rasulullah saw., Beliau menetapkan ijtihad yang benar dan menjelaskan kesalahan yang salah. Pernah juga Rasulullah saw. menerima dua ijtihad yang bertentangan, yaitu ketika Nabi memerintahkan kaum muslimin untuk berangkat ke Bani Quraidhah dengan sabda, “Janganlah ada seseorang yang shalat ashar kecuali di Bani Quraidhah.” (Selengkapnya hadits ini diriwayatkan oleh Al Bukhariy dalam Kitabul Maghaziy).
2. Sejak Wafat Nabi Sampai Wafatnya Empat Imam Madzhab
Setelah Rasulullah saw. wafat dan wilayah-wilayah baru Islam sangat luas, mulailah kebutuhan ijtihad para sahabat meningkat tajam. Hal ini disebabkan oleh dua hal:
1.        Masuknya Islam ke masyarakat baru membuat Islam berhadapan dengan problema yang tidak pernah terjadi di masa Rasulullah saw., tidak ada wahyu yang turun, dan terdapat keharusan untuk mengetahui hukum agama dan penjelasannya.
2.        Seorang sahabat Nabi tidak mengetahui keseluruhan sunnah Nabi. Karena Rasulullah saw. menyampaikan atau mempraktekkan satu hukum syar’i di hadapan sebagian sahabat, atau bahkan di hadapan satu orang sahabat saja, tidak diliput oleh keseluruhan sahabat. Hal ini mendorong sebagian sahabat berijtihad dalam masalah yang tidak diketahuinya dari Rasulullah saw., pada saat yang sama mungkin sahabat lain menerima langsung hukum syar’i itu dari Rasulullah saw.
Jarak antara para sahabat yang berjauhan setelah wafatnya Umar bin Al Khaththab r.a., terbukalah ruang tampilnya dua madrasah (sekolah) yang berbeda dalam menggali fiqh:
1.        Madrasatul Hadits di Hijaz, disebut demikian karena kebanyakan mereka berpegang kepada riwayat hadits. Hijaz adalah lahan Islam pertama. Setiap penduduknya kadang memiliki satu hadits atau lebih. Sebagaimana tabiat dan problem masyarakat yang tidak mengalami banyak perubahan, sehingga tidak memerlukan ijtihad.
2.        Madrasatur-ra’yi di Kufah. Disebut demikian karena banyak menggunakan akal dalam mengenali hukum-hukum syar’i. Hal ini terpulang kepada sedikitnya hadits akibat sedikitnya sahabat di sana, dan karena banyaknya problema baru dalam masyarakat baru yang tidak ada dasarnya sama sekali.
Pada awalnya perbedaan antara dua madrasah itu sangat tajam. Hanya saja kemudian semakin menyempit bersamaan dengan perkembangan waktu, khususnya setelah hadits-hadits ditulis dan terbitkan dalam bentuk buku (pembukuan buku-buku hadits). Ditambah oleh keseriusan para ulama untuk menyaring dan menjelaskan mana yang shahih, dhaif (lemah), dan palsu, sehingga tidak banyak membutuhkan pendapat kecuali ketika tidak ada nash untuk satu masalah yang timbul. Adapun berijtihad dalam alur nash itu sendiri sudah ada di Madrasatul Hadits sebagaimana terdapat di Madrasatur-ra’yi.
Pada fase inilah terjadi perkembangan fiqh yang sangat besar dan menjadi satu ilmu tersendiri dengan menampilkan ulama-ulama besar yang terkenal. Mereka adalah ulama empat madzhab, yaitu:
  1. Abu Hanifah, An-Nu’man bin Tsabit (80-150 H) dikenal dengan sebutan Al-Imam Al-A’zham (ulama besar), berasal dari Persia. Pemegang kepemimpinan ahlur-ra’yi, pencetus pemikiran istihsan (menganggap baik sesuatu), dan menjadikannya sebagai salah satu sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Hanafi dinisbatkan.
  2. Malik bin Anas Al-Ashbahi (93-179 H). Dialah Imam Ahli Madinah yang menggabungkan antara hadits dan pemikiran dalam fiqihnya. Dialah pencetus istilah al-mashalih al-mursalah (kebaikan yang tidak disebutkan dalam teks) dan menjadikannya sebagai sumber hukum Islam. Kepadanyalah Madzhab Maliki dinisbatkan.
  3. Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i Al-Qurasyi (150-204 H). Madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits, meskipun ia banyak mengambil ilmu dari pengikut Abu Hanifah dan Malik bin Anas. Kepadanyalah Madzhab Syafi’iy dinisbatkan.
  4. Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibaniy (164-241 H). Dia adalah murid Imam Syafi’i, dan madzhabnya lebih dekat kepada ahlul hadits.
Dan kenyataannya sebelum munculnya para imam ini, bersama dan sesudah mereka itu, terdapat ulama-ulama besar yang tidak kalah perannya, terutama ulama di kalangan sahabat, seperti Abdullah ibn Mas’ud, Abdullah ibn Abbas, Abdullah ibn Umar, dan Zaid bin Tsabit. Demikian juga ulama di masa tabi’in seperti Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, Ibrahim an-Nakha’iy, Al-Hasan Al-Bashriy, Mak-hul, dan Thawus. Kemudian para gurunya empat imam madzhab itu, dan ulama semasanya seperti Imam Ja’far Ash-Shadiq, Al-Auza’iy, Ibnu Syubrumah, Al-Laits bin Sa’d, dan lain-lain.
Akan tetapi empat Imam Madzhab itu memiliki para pengikut yang merangkum pendapatnya, merapikannya, menjelaskannya, atau meringkasnya untuk disajikan dengan mudah kepada kaum muslimin. Sehingga, kaum muslimin dapat memperoleh apa saja yang membantunya memahami hukum Islam dengan tersusun rapi. Kemudian diajarkan di masjid-masjid beberapa tahun. Demikianlah sehingga menjadi pondasi bagi kehidupan kaum muslimin, membuatnya sudah cukup sehingga mereka tidak perlu merujuk kepada buku-buku tafsir, atau hadits untuk mengetahui hukum Islam karena telah disajikan dengan methode madzhab fiqh yang instant.
3. Sejak Wafatnya Empat Imam Madzhab Sampai Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah
Kaum muslimin menerima empat madzhab dengan talaqqi, dan menjadikannya sebagai pegangan fiqh Islam. Para ulama mempelajari dan mengajarkannya. Mulailah fiqh menyebar luas dari terapi masalah sampai pada analisis kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Kajian-kajian fiqh tersebar luas, dan mulai muncul fanatik madzhab yang menjadikan pengikut suatu madzhab menganggap dirinyalah yang Islam, dari yang semula hanya merupakan hukum dan pendapat yang berkembang dalam batas-batas ajaran Islam yang luas. Kemudian para ulama empat madzhab itu mengeluarkan fatwa tentang tertutupnya pintu ijtihad, sehingga orang-orang yang tidak berkompeten tidak masuk ke wilayah ini, lalu diikuti oleh orang-orang awam sehingga umat Islam berada dalam gelombang ketidakpastian yang menghapus apa yang sudah dibangun oleh para ulama besar sebelumnya.
Demikianlah sehingga berubah kepada taqlid. Para ulama mengarahkan usahanya untuk mencari dalil atas pendapat-pendapat madzhab, berijtihad di dalam madzhab, mentarjih antara pendapat yang berbeda-beda dalam satu madzhab. Jadilah fiqh berputar dalam dirinya sendiri. Seorang ulama fiqh mensyarah (menjelaskan) kitab fiqh imam sebelumnya dengan penjelasan rinci berjilid-jilid besar, lalu datang ulama berikutnya yang meringkasnya, kemudian ada yang memberikan ta’liq (catatan) atas ringkasan itu untuk menguraikan sebagian ketidakjelasan, lalu ada yang menulis hasyiyah (catatan pinggir)-nya, kemudian ada yang kembali menguraikannya dengan detail.
Demikianlah fiqh mengalami kejumudan untuk menguraikan realitas yang ada. Terjadi pembengkakan kajian masalah ibadah sementara masalah-masalah politik Islam, masalah mu’amalat. Sehingga ketika terjadi serangan Barat terhadap negeri Islam pada akhir abad sembilan belas ditemukan banyak sekali orang-orang yang sudah kalah jiwanya, lalu menerima banyak sekali pikiran Barat yang bertentangan dengan syari’at Islam dan menanggalkan atribut ke-Islam-an. Sehingga ada seorang tokoh yang berfatwa memperbolehkan uang riba untuk memberi makan anak-anak yatim, mengesahkan aturan yang menyamakan hak laki-laki dan wanita dalam memperoleh harta warisan.


4. Sejak Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah Sampai Hari Ini
Fase ini ditandai dengan semakin luasnya perbedaan antara dua madrasah fiqh:
  1. Al-Madrasah Al-Madzhabiyyah, yaitu madrasah pengikut empat madzhab yang menganggap telah tertutupnya pintu ijtihad, dan keharusan seorang muslim untuk konsisten dengan salah satu dari empat madzhab.
  2. Al-Madrasah As-Salafiyah, yaitu madrasah yang menghendaki kembali langsung kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, melarang seorang muslim taqlid dalam masalah furu’, mewajibkannya berijtihad, mengkaji, dan mengambil langsung dari teks Al-Qur’an dan Sunnah.
6.3. Kajian Objek Ilmu Fiqih[27]
Pada pokoknya, yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dilihat dari sudut hukum syara’.Perbuatan tersebut dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar: ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah. Pada bagian ibadah tercakup segala persoalan yang pada pokoknya berkaitan dengan urusan akhirat. Artinya, segala perbuatan yang dikerjakan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah, seperti shalat, puasa, haji, dan lain sebagainya.
Bagian mu’amalah mencakup hal-hal yang berhubungan dengan harta, seperti jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, amanah, dan harta peninggalan. Pada bagian ini juga dimasukkan persoalan munakahat dan siyasah. Bagian ‘uqubah mencakup segala persoalan yang menyangkut tindak pidana, seperti pembunuhan, pencurian, perampokkan, pemberontakan, dan lain-lain. Bagian ini juga membicarakan hukuman-hukuman, seperti gisas, had, diyat, dan ta’zir.
Al-Fiqh adalah sekumpulan hukum syar’i yang wajib dipegangi oleh setiap muslim dalam kehidupan praktisnya. Hukum-hukum ini mencakup urusan pribadi maupun sosial, meliputi:
  1. Al-Ibadah, yaitu hukum yang berkaitan dengan shalat, haji dan zakat.
  2. Al-Ahwal asy-Syahsiyyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan keluarga sejak awal sampai akhir.
  3. Al-Mu’amalat, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan antar manusia satu dengan yang lain seperti hukum akad, hak kepemilikan, dan lain-lain.
  4. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, yaitu hukum yang berkaitan dengan hubungan negara dan rakyat.
  5. Ahakmus silmi wal harbi, yaitu yang mengatur hubungan antar negara.
Sesungguhnya kompleksitas fiqh Islam terhadap masalah-masalah ini dan sejenisnya menegaskan bahwa Islam adalah jalan hidup yang tidak hanya mengatur agama, tetapi juga mengatur negara.
6.4.  Macam-Macam Hukum Syar’i
Hukum Syar’i ada dua macam, yaitu:
1. Qath’iy, yaitu sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan kesimpulan yang qath’iy (pasti), seperti:
  • Kewajiban shalat, dari firman Allah.: وأقيموا الصلاة
  • Kewajiban puasa, dari firman Allah: فمن شهد منكم الشهر فليصمه
  • Larangan riba, dari firman Allah: وذروا ما بقي من الربا
  • Larangan zina dari firman Allah: ولا تقربوا الزنا
  • Larangan khamr, dari firman Allah: فاجتنبوه لعلكم تفلحون
  • Kedudukan niat, karena sabda Nabi: إنما الأعمال بالنيات
Hukum syar’i yang bersifat qath’iy ini tidak ada peluang khilaf (beda pendapat) di antara kaum muslimin di level ulama, madzhab, dan umat secara umum. Sebab, semua itu adalah hukum-hukum agama yang secara aksiomatis diterima sebagai dharuriyyat (kepastian). Dan jumlahnya relatif lebih kecil dibandingkan dengan hukum syar’i yang zhanniy.
2. Zhanny, meliputi, pertama, sekumpulan hukum yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan as-Sunnah dengan kesimpulan zhanniy (hipotesa); dan kedua, sekumpulan hukum yang digali oleh para ulama dari sumber-sumber syar’i yang lain dengan berijtihad.




BAB 7
STUDI PEMIKIRAN ISLAM FILSAFAT[28]

7.1. Pengertian Filsafat Islam
Filsafat terdiri dari dua kata yaitu filsafat dan Islam. Secara literal filsafat berasal dari kata Philo yang artinya “cinta” dan Sophia artinya “pengetahuan” dan “kebijaksanaan”. Jadi philosophia berarti cinta akan ilmu. Dalam khazanah ilmu, filsafat diartikan sebagai berfikir yang bebas, radikal dan berada dalam dataran makna.
Berfilsafat adalah berfikir radikal, radix artinya akar, sehingga berpikir radikal artinya sampai ke akar suatu masalah, mendalam sampai ke akar-akarnya. Berfilsafat adalah berfikir dalam tahap makna, ia mencari hakikat makna dari sesuatu atau keberadaan dan kehadiran makna dari sesuatu atau keberadaan dan kehadiran. Sedangkan Islam secara semantik berasal dari kata salima yang artinya menyerah, tunduk dan selamat. Islam artinya menyerahkan diri kepada Allah dan dengan kata menyerahkan diri kepada-Nya maka ia memperoleh keselamatan dan kedamaian. Dalam pengertian menyerah, maka semua makhluk ciptaan Allah, gunung, samudra, udara, air, cahaya dan bahkan setan pun, pada hakikatnya adalah Islam, dalam arti tunduk dan menyerah kepada Penciptanya, pada hukum-hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku pada dirinya sebagai sunnatullah (termasuk hukum alam).
Jadi filsafat Islam pada hakikatnya adalah filsafat yang bercorak Islami. Islam menempati posisi sebagai sifat, corak dan karakter dari filsafat. Filsafat Islam bukan filsafat tentang Islam. Filsafat islam artinya berfikir yang bebas, radikal, dan berada pada taraf makna yang mempunyai sifat, corak dan karakter yang menyelamatkan dan memberikan kedamaian hati. Dengan demikian, filsafat Islam berada dengan menyatakan keberpihakannya dan tidak netral. Keberpihakannya adalah kepada keselamatan dan kedamaian.
7.2.Hubungan Ilmu Kalam Dan Filsafat
Ilmu kalam dan filsafat mempunyai kemiripan obyek kajian. Obyek kajian ilmu kalam adalah ketuhanan dan segala sesuatu yang berkaitan dengan Tuhan, sedangkan obyek kajian filsafat adalah masalah ketuhanan disamping masalah alam, manusian, dan segala sesuatu yang ada.
Baik illmu kalam maupun filsafat berurusan dengan hal yang sama, yaitu kebenaran. Ilmu kalam dengan metodenya sendiri berusaha mencari kebenaran tentang Tuhan dan yang berkaitan dengan-Nya. Filsafat dengan wataknya sendiri pula, berusaha menghampiri kebenaran, baik tentang alam maupun manusia (yang belum atau tidak dapat dijangkau oleh ilmu pengetahuan karena berada di luar atau di atas jangkauannya, atau tentang Tuhan.
A.Titik Perbedaan
Perbedaan di antara kedua ilmu tersebut terletak pada aspek metodologinya. Ilmu kalam, sebagai ilmu yang menggunakan logika, disamping argumentasi-argumentsi naqliah, berfungsi untuk mempertahankan keyakinan ajaran agama, yang sangat tampak nilai-nilai apologinya. Pada dasarnya ilmu ini menggunakan metode dialektika atau dikenal dengan istilah dialog keagamaan.
Sementara itu filsafat adalah sebuah ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran rasional. Metode yang digunakannya pun adalah metode rasional. Filsafat menghampiri kebenaran dengan cara menuangkan (mengembarakan atau mengelanakan) akal budi secara radikal (mengakar) dan integral (menyeluruh) serta universal (mengalam), tidak merasa terikat oleh ikatan apapun, kecuali oleh ikatan tangannya sendiri yang bernama logika. Peranan filsafat sebagaimana dikatakan Socrates adalah berpegang teguh pada ilmu pengetahuan melalui usaha menjelaskan konsep-konsep (the gaining of conceptual clarity)
Berkenaan dengan keragaman kebenaran yang dihasilkan oleh kerja logika, maka dalam filsafat dikenal apa yang disebut kebenaran korespondensi. Dalam pandangan korespondensi, kebenaran adalah persesuaian antara pernyataan fakta dan data itu sendiri. Dengan bahasa yang sederhana, kebenaran adalah persesuaian antara apa yang ada dalam rasio dengan kenyataan yang sebenarnya dialam nyata. Disamping kebenaran korespondensi, didalam filsafat juga dikenal kebenaran koherensi. Dalam pandangan koherensi, kebenaran adalah kesesuaian antara suatu pertimbangan baru dan suatu pertimbangan yang telah diakui kebenarannya secara umum dan permanent. Jadi kebenaran dianggap tidak benar kalau tidak sesuai dengan kebenaran yang dianggap benar oleh ulama’ umum.
Disamping dua macam kebenaran diatas, didalam filsafat dikenal juga dengan kebenaran pragmatik. Dalam pandangan pragmatisme, kebenaran adalah sesuatu yang bermanfaat (utility) dan mungkin dapat dikerjakan (workability) dengan dampak yang memuaskan. Jadi, sesuatu akan dianggap tidak benar kalau tidak tampak manfaatnya secara nyata dan sulit untuk dikerjakan. Didalam pertumbuhannya, ilmu kalam (teologi) berkembang menjadi teologi rasional dan teologi tradisional. Filsafat berkembang menjadi sains dan filsafat itu sendiri. Sains berkembang menjadi sains kealaman, sosial, dan humaniora, sedangkan filsafat berkembang lagi menjadi filsafat klasik, pertengahan, dan filsafat modern.
Dilihat dari aspek aksiologi (manfaatnya), teologi berperan sebagai ilmu yang mengajak orang yang baru untuk mengenal rasio sebagai upaya mengenal Tuhan secara rasional. Adapun filsafat berperan sebagai ilmu yang mengajak kepada orang yang mempunyai rasio secara prima untuk mengenal Tuhan secara meyakinkan melaui pengamatan dan kajian alam dan ekosistemnya langsung. Dengan cara ini, orang yang telah mempunyai rasio sangat prima diharapkan dapat mengenal Tuhan secara meyakinkan melalui rasionya.
B. Wilayah Kalam dan Filsafat
Kata falsafah adalah bahasa arab yang di pinjam dari kata Yunani yaitu “Philosophia” yang berarti kecintaan kepada ilmu/ kebijasanaan (Wisdom). Kata falsafah diberi sentuhan bahasa Indonesia menjadi filsafat atau filosofi. Dalam ungkapannya arab yang asli, cabang ilmu tradiosional islam di sebut ‘ulum al hikmah atau pendek kata di sebut dengan “al-hikmah” yang artinya kebijaksanaan. Maka “Failasuf” (ambilan kata yunani “Philosophos”, pelaku filsafat) di sebut juga “al-Hakim” (ahli hikmah atau orang yang bijaksana).
Sumber dan pangkal tolak falsafah dalam islam adalah ajaran islam sendiri sebagaimana terdapat dalam Al-qur’an dan sunnah. Para Failasuf dalam lingkungan agama-agama yang lain adalah orang-orang yang berjiwa keagamaan (religius), sekalipun berbagai titik pandang keagamaan mereka cukup banyak berbeda, jika tidak justru akan berlawanan dengan yang dipunyai ortodoks (ajaran murni/ fanatik) serta tidak mungkin menilai bahwa falsafah islam adalah carbon copy pemikiran Yunani.
Sepintas, kata filsafat itu menjadi jelas bahwa disiplin ilmu keislamam ini meskipun memiliki dasar yang kokoh dalam sumber-sumber ajaran Islam sendiri banyak mengandung unsur-unsur dari luar, terutama dunia pemikiran Yunani. Inilah pangkal dari adanya kontroversi di sekitar falsafah, dimana batas-batas agama Islam mengizinkan adanya masukan dari luar khususnya jika datang dari kalangan bukan ahli kitab.
Beberapa ulama’ yang fanatik tersebut menunjukkan kemusyrikan orang-orang Yunani tersebut sebagi salah satu alasan keberatan mereka terhadap filsafat. Karena dalam filsafat tersebut, pengertiannya sangat luas dan mencakup bidang-bidang ilmu pengetahuan (disiplin ilmu) dan bukan hanya ilmu pengetahuan saja, yaitu dunia kognitif yang dasar perolehannya bukan wahyu tetapi akal, baik yang berasal dari penalaran deduktif maupun yang penyamaran empiris. Karena falsafat tumbuh sebagai hasil interaksi intelektual antara bangsa arab muslim dengan bangsa-bangsa sekitarnya. Interaksi sosial itu memperoleh wujudnya yang nyata semenjak masa dini sekali sejarah Islam.
Sedangkan dalam pembahasan teologi, pemakaian istilah teologi terdiri dari Theos yang artinya “tuhan” dan Logos yang artinya “ilmu”. Jadi teologi adalah ilmu yang membahas tentang ketuhanan yaitu membicarakan Zat Tuhan dari segala seginya dan hubunganya dengan alam. Teologi bisa saja tidak bercorak agama, tetapi merupakan bagian dari filsafat ketuhanan. Dan bisa juga bercorak agama sebagai keterangan kata-kata agama yang bersifat pikiran. Ilmu kalam membicarakan tentang kenyataan-kenyataan dan gejala-gejala agama dan membicarakan hubungan antara tuhan dan manusia, baik dengan jalan penyelidikan ataupun pemikiran murni.
Dalam alur argumen kalam asy’ari, setiap pembahasan teologi, pusat argumentasi kalam asy’ari berada pada upayanya untuk membuktikan tuhan yang menciptakan seluruh jagad raya dan bahwa jagad raya itu karena diciptakan oleh tuhan dari “ketiadaan”. Karena itulah maka ilmu kalam menjadi karakteristik pemikiran mendasar yang amat khas dalam islam. Yang membuat pembahasan teologis dalam agama itu berbeda dari yang ada dalam agama lain manapun, baik dari segi isi maupun metodologinya.
7.3.Titik Temu Antara Ilmu Kalam dan Filsafat Islam
Dari uraian diatas kita dapat mengetahui secara garis besar bahwa filsafat Islam bertujuan untuk mempertemukan antara filsafat dan agama. Hal ini dapat kita lihat pada setiap langkahnya, akan tetapi timbul pertanyaan bagaimana agama sebagai wahyu Tuhan, sebagai bahasa langit, sebagai santapan hati, dan sebagai sumber perintah-perintah dan larangan-larangan, bisa bertemu dengan filsafat sebagai ciptaan manusia dan sebagai bahasa bumi yang masih bisa dibahas dan di persoalkan? Bagaimana kebenaran yang di dasarkan oleh ilham dan wahyu bisa di persatukan dengan kebenaran filsafat yang didasarkan dengan alasan fikiran? Bagaimana dengan dalil sam’i bisa di gabungkan dengan dalil aqli?
Untuk menjawab pertanyaan diatas, bisa dijawab dengan tidak lebih dari tiga jawaban, yaitu: pertama, memegang teguh agama dan menolak filsafat. Ini adalah pendirian orang beragama dan tidak berfilsafat. Yang kedua, kebalikan dari yang pertama, yaitu memegang teguh filsafat dan menolak agama. Dan inilah pendirian orang yang berfilsafat dengan tidak mengindahkan aqidah-aqidah agama. Dan yang ketiga, mengusahakan pemaduan antara filsafat dan agama dengan menggunakan cara tertentu, dan cara inilah yang di tempuh oleh seorang filosof yang mu’min atau seorang filosof yang seharusnya memperhatikan aqidah-aqidah agama.
Bagi orang yang memahami semangat Islam yang mengajarkan pengambilan jalan tengah dan mempelajari ilmu-ilmu keislaman, maka ia akan mengetahui bahwa semangat pemaduan adalah merupakan salah satu aliran-liran yang berbeda dan berlawanan, tentu timbul aliran penengahnya. Seperti yang dibuktikan oleh sejarah.Aliran asy’ariah dalam ilmu kalam yang bisa dikatakan yang bisa menguasai dunia Islam sampai sekarang ini tidak lain adalah aliran tengah-tengah filsafat yang memegangi bunyi nash tanpa mengemukakan penafsiran rasional dengan aliran mu’tazilah yang membebaskan sepenuhnya dalam memahami nash-nash dan penafsirannya.
Dalam lapangan hukum Islam kita mendapati mazhab syafi’i yang menjadi mazhab penengah antar mazhab Maliki dan mazhab Hanafi yang mendasarkan pada pikiran dan ijtihad. Kalau demikian corak pemikiran kaum muslimin pada berbagai bidang pemikiran-pemikiran pada umumnya, maka terlebih lagi filosof-filosof Islam berusaha untuk mempertemukan agama dengan filsafat yang di percayai kebenarannya dan didasarkan dengan ketentuan-ketentuan dalil pikiran yang sama rata.
Selain karena corak pemikiran tersebut, ada beberapa faktor yang mendorong kearah pemaduan tersebut, yaitu: pertama, adanya jurang pemisah yang dalam antara Islam dan filsafat Aristoteles dalam berbagai persoalan, seperti sifat-sifat Tuhan dan ciri-ciri khasnya, baharu dan qodimnya alam, hubungan alam dengan Tuhan keabadian jiwa, dan balasan badaniah atau ruhaniah di akhirat. Kedua, adanya serangan yang banyak dilancarkan oleh orang-orang agama terhadap setiap pembahasan pikiran yang tidak membawa hasil yang sesuai dengan aqidah agama yang telah di tetapkan sebelumnya. Sikap ini sering di ikuti dengan tekanan-tekanan yang dilakukan oleh rakyat banyak dan penguasa-penguasa terhadap ahli-ahli pikir bebas. Dan yang ketiga, hasrat para filosof sendiri untuk dapat menyelamatkan diri dari tekanan tersebut agar mereka bisa bekerja dengan tenang dan tidak terlalu nampak perlawanannya dengan agama.



BAB 8
STUDI PEMIKIRAN ISLAM TASAWUF[29]

8.1. Pengertian Istilah-Istilah Kata-Kata Kunci: Tasawuf, Sufi,Tariqat
Ada sejumlah pengertian yang telah dikemukakan oleh para ahli, baik dari kalangan para sufi (pengamal ajaran tasawuf) maupun yang bukan, terhadap kata tasawuf. Namun demikian tidak mungkin mencantumkan semua definisi dalam tulisan ini, karena sebahagian definisi memiliki kesamaan arti dengan definisi lain, meskipun menggunakan redaksi yang berbeda.
Untuk tujuan kejelasan arti kata tasawuf atau sufi, diperlukan penelusuran terhadap asal usul penggunaan kata tersebut. Dengan penelusuran ini, diharapkan akan memberikan gambaran jelas akan makna kata tasawuf yang sesungguhnya.
Para ulama tasawuf berbeda pendapat tentang asal usul penggunaan kata tersebut. Ada yang berpendapat bahwa kata tersebut dinisbahkan kepada perkataan ahl al-suffah.
الصوف متصل بأهل الصفة وهم اسم اطلق على بعض فقراء المسلمين فى صدر الإسلام كانوا ممن لا بيوت لهم  فكانوا يأوون إلى صفة بناها الرسول خارج السمجد بالمدينة
“Kata shufi berhubungan dengan perkataan ahl al-shuffah, yaitu nama yang diberikan kepada sebahagian fakir miskin di kalangan orang-orang Islam pada masa awal Islam. Mereka adalah di antara orang-orang yang tidak punya rumah, maka mereka menempati gubuk yang telah dibangun oleh Rasulullah di luar masjid di Madinah.”
Ada yang mengatakan bahwa kata tersebut berasal dari kata shafa yang berarti suci.
وقالت طائفة انما سميت الصوفية صوفية لصفاء اسرارها ونفقاء أثارها
“Segolongan (ahli tasawuf) berkata: bahwa pemberian nama shufiyah karena kesucian hatinya dan kebersihan tingkah lakunya.”
Dengan demikian mereka memiliki ciri khusus dalam aktifitas dan ibadah mereka yaitu atas dasar kesucian hati dan untuk pembersihan jiwa dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mereka adalah orang yang selalu memelihara dirinya dari berbuat dosa dan maksiat.Selanjutnya, ada yang berpendapat bahwa kata tersebut berasal dari kata shaff yang berarti barisan.
“Satu kaum berkata, bahwasanya mereka menamakan shufiyah karena mereka berada pada barisan (shaf) terdepan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dengan ketinggian cita-cita mereka kepada-Nya dan kesungguhan mereka untuk bertemu dengan-Nya dan ketegaran (ketetapan) hati mereka di sisi-Nya”
Ada yang menisbahkan kata tersebut kepada kata ash-shufu yang berarti bulu atau wol kasar. Hal ini karena para sufi mengkhususkan diri mereka dengan memakai pakaian yang berasal dari bulu domba. Hanya kain wol yang dipakai kaum sufi adalah wol yang kasar bukan wol halus yang dipakai sekarang. Memakai wol pada saat itu adalah sebagai simbol kesederhanaan dan kemiskinan. Lawannya ialah memakai sutra, oleh orang-orang yang mewah hidupnya dikalangan pemerintahan. Kaum sufi sebagai golongan yang hidup sederhana dan dalam keadaan miskin, tetapi berhati suci dan mulia, menjauhi pemakaian sutra dan sebagai gantinya memakai wol kasar.
Bagaimanapun, seperti yang ditegaskan oleh Ibnu Khaldun bahwa seseorang tidak begitu saja dapat disebut sebagai seorang sufi hanya dikarenakan ia memakai pakaian yang terbuat dari wol kasar. Pakaian ini menggambarkan bahwa mereka adalah orang yang sangat sederhana yang tidak menampilkan diri dengan pakaian-pakaian yang bagus, halus dan mahal. Hal ini terlihat dari kata suf itu sendiri yang berarti kain wol kasar. Ini menggambarkan ketidak cendrungan mereka kepada kehidupan duniawi.
Ada juga yang menisbahkan kata tersebut kepada bahasa yunani yaitu saufi. Istilah ini disamakan maknanya dengan kata hikmah yang berarti kebijaksanaan. Kata Sophos dalam bahasa Yunani menunjukkan kondisi jiwa yang senantiasa cenderung kepada kebenaran. Dan masih ada pendapat lain yang menghubungkan kata tasawuf tersebut dengan perkataan lain. Yang jelas dari segi bahasa atau asal usul penggunaan kata tersebut dapat dikatakan bahwa kata tasawuf berkonotasi pada kebijakan, kesucian hati dari godaan hawa nafsu, memutuskan ketergantungannya dengan kehidupan material yang dapat menggangu hubungan dengan tuhan, hidup dalam kezuhudan dan menenggelamkan diri dalam ibadah sehingga semakin dekat dengan-Nya.
Secara terminologi, tasawuf diartikan beragam. Hal ini di antaranya karena berbeda cara memandang aktifitas-aktifitas para sufi. Berikut ini akan dikemukakan beberapa definisi yang difomulasikan oleh para ahli-ahli tasawuf.Ma’ruf al-Kharkhi sebagaimana yang dikutip oleh As-Suhrawardi mengatakan: “ Tasawuf adalah mengambil hakikat dan meninggalkan yang ada di tangan makhluk”.
Definisi ini menggambarkan bahwa tasawuf berupaya mencari hakikat kebenaran dengan meninggalkan kesenangan duniawi. Kesenangan duniawi tidak menjadi perhatian dan bahkan dijauhi karena dapat mengganggu ibadah dan hubungan dengan Allah.
Muhammad Amin Kurdi mengatakan bahwa tasawuf adalah: “Tasawuf adalah suatu ilmu yang dengannya diketahui hal ihwal kebaikan dan keburukan jiwa, cara membersihkannya dari yang tercela dan mengisinya dengan sifat-sifat yang terpuji, cara melakukan suluk dan perjalanan menuju (keridhaan) Allah dan meninggalkan (larangan-larangan-Nya) menuju kepada (perintah-Nya).
Dari pengertian ini dapat dilihat bahwa tasawuf berkutat pada kegiatan-kegiatan pembersihan jiwa, mengisinya dengan sifat-sifat terpuji, cara-cara suluk dan mendekatkan diri dan berada di hadirat Allah. Di samping itu, al-Junaid al-Bagdadi mengemukakan bahwa tasawuf adalah membersihkan hati dari sifat yang menyamai binatang, menekan sifat basyariyyah(kemanusiaan), menjauhi, hawa nafsu, memberikan tempat bagi sifat kerohanian, berpegang pada ilmu kebenaran, mengamalkan sesuatu yang lebih utama atas dasar keabadiannya, memberi nasihat kepada umat, benar-benar menepati janji kepada Allah, dan mengikuti syariat Rasulullah.
Dari beberapa penjelasan diatas sudah dapat diambil pengertian tasawuf, dimana di dalamnya mengandung ajaran-ajaran tentang kehidupan keruhanian, kebersihan jiwa, cara- cara membersihkannya dari berbagai penyakit hati, godaan nafsu, kehidupan duniawi, cara- cara mendekatkan diri kepada Allah seta fana dalam kekekalan-Nya sehingga sampai kepada pengenalan hati yang dalam akan Allah. Sedangkan sufi adalah orang yang menjalankan tasawuf.
Sementara tarekat terambil dari bahasa Arab al-Thariqah yang berarti “jalan”. Jalan yang dimaksud disini adalah jalan yang ditempuh oleh para sufi untuk dapat dekat kepada Allah. Thariqah juga mengandung pengertian organisasi. Yang mempunyai syeikh, upacara ritual dan bentuk dzikir tertentu. Dengan demikian ada dua pengertian tarekat. (1) tarekat sebagai pendidikan kerohanian yang dilakukan oleh orang-orang yang menjalani kehidupan tasawuf untuk mencapai suatu tingkat kerohanian tertentu. Tarekat dalam artian ini adalah dari sisi amaliyah. (2) tarekat sebagai sebuah perkumpulan atau organisasi yang didirikan menurut aturan yang telah ditetapkan oleh seorang syeikh yang menganut suatu aliran tarekat tertentu.
Untuk melihat hubungan antara dua pengertian di atas dan juga hubungannya dengan tasawuf menarik untuk dikutip apa yang ditulis Abuddin Nata berikut:
“Tarekat pada mulanya berarti tata cara dalam mendekatkan diri kepada Allah dan digunakan untuk sekelompok yang menjadi pengikut bagi seorang syeikh. Kelompok ini kemudian menjadi lembaga-lembaga yang mengumpul dan mengikat sejumlah pengikut dengan aturan sebagaimana yang disebutkan diatas. Dengan kata lain, tarekat adalah tasawuf yang melembaga. Dengan demikian, tasawuf adalah usaha mendekatkan diri kepada Allah, sedangkan tarikat itu adalah cara atau jalan yang ditempuh seseorang dalam usahanya mendekatkan diri kepada Tuhan. Inilah hubungan antara tarekat dengan tasawuf.”[8]
8.2. Sumber dan Perkembangan Pemikiran Tasawuf
a) Sumber Ajaran Tasawuf
Ajaran tasawuf pada dasarnya berkosentrasi pada kehidupan ruhaniyah, mendekatkan diri kepada Tuhan melalui berbagai kegiatan kerohanian seperti pembersihan hati, dzikir, ibadah lainnya serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. Tasawuf juga mempunyai identitas sendiri di mana orang-orang yang menekuninya tidak menaruh perhatian yang besar pada kehidupan dunia bahkan memutuskan hubungan dengannya. Di samping itu, tasawuf didominasi oleh ajaran-ajaran seperti khauf dan raja’, al-taubah, al-zuhd, al-tawakkul, al- syukr, al-shabr, al-ridha dan lainnya yang tujuan akhirnya fana atau hilang identitas diri dalam kekekalan (baqa) Tuhan dalam mencapai ma’rifah.
Al-Qur’an adalah kitab yang di dalamnya ditemukan sejumlah ayat yang berbicara atau paling tidak berhubungan dengan hal-hal tersebut diatas. Di dalam Al-Qur’an ditemukan perintah beribadah dan berdzikir, diantaranya: “Bahwasanya tidak ada tuhan melainkan aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan aku”.. ”Dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung”.
Tentang bagaimana seharusnya melihat kehidupan dunia, Al-Qur’an di antaranya menegaskan: “Hai manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka sekali-kali janganlah kehidupan memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah orang yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah. ”
Di samping itu ada sebuah riwayat yang menjelaskan bahwa Muhammad setiap bulan Ramadhan bertahannus di Gua Hira untuk mencari ketenangan jiwa dan kebersihan hati serta hakikat kebenaran di tengah-tengah keramaian hidup, ditemukan sejumlah hadits yang memuat ajaran tasawuf, diantaranya adalah hadist yang artinya: ”Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw lalu berkata: Wahai Nabi Allah berwasiatlah kepadaku. Nabi berkata: Bertakwalah kepada Allah karena, itu adalah himpunan setiap kebaikan. Berjihadlah, karena itu kehidupan seorang rubbani muslim, Berdzikirlah, karena itu adalah nur bagimu.”
Tentang kwalitas dan kwantitas ibadah Rasulullah, Aisyah r.a pernah berkata:
Sesungguhnya Nabi SAW bangun di tengah malam (untuk melaksanakan shalat) sehingga kedua telapak kakinya menjadi lecet. Saya berkata kepadanya:”Wahai Rasulullah mengapa anda masih berbuat seperti ini, padahal Allah telah mengampuni dosa-dosa yang telah lalu dan yang akan datang bagimu?” Nabi SAW, lalu menjawab:”Salahkah aku jika ingin menjadi seorang hamba yang selalu bersyukur”.
Ayat –ayat dan hadits-hadits yang dikutip di atas hanya sebahagian dari ayat-ayat dan hadis-hadis yang mengemukakan hal-hal kehidupan ruhaniyah yang ditemukan dalam tasawuf. Kehidupan yang didominasi oleh takut dan harap, kezuhudan, berserah diri kepada Tuhan, bersyukur dan ridha serta dekat dengan Allah. Kehidupan seperti inilah yang dicontohkan oleh Rasulullah sendiri serta para sahabat-sahabatnya, khususnya mereka yang dijuluki ahl al-shuffah. Karena itu, setelah mengutip sejumlah ayat yang berhubungan dengan ajaran-ajaran tasawuf dan menjelaskannya, Muhammad Abdullah asy-Syarkawi mengatakan:
“Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa asal mula tasawuf Islam dapat ditemukan semangat ruhaninya dalam Al-Qur’an al-Karim, sebagaimana juga dapat ditemukan dalam sabda dan kehidupan Nabi saw., baik sebelum maupun sesudah diutus menjadi nabi. Awal mula tasawuf Islam juga dapat ditemukan pada masa sahabat Nabi saw beserta para generasi sesudahnya.
Abu Nashr As-Siraj Al-Thusi mengatakan bahwa ajaran tasawuf pada dasarnya digali dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Karena amalan para sahabat, menurutnya, tentu saja tidak keluar dari Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
(b). Awal Muncul Tasawuf
Istilah Sufi baru muncul kepermukaan pada abad kedua Hijriyah, sebelum itu Kaum muslimin dalam kurun awal Islam sampai abad pertama Hijriyah belum meneganal istilah tersebut. Namun bentuk amaliah para Sufi itu tentu sudah ada sejak dari awal kelahiran Islam itu di bawa oleh Rasulullah Muhammad saw, bahkan sejak manusia diciptakan.
Sejarah historis ajaran tasawuf mengalami perkembangan yang sangat pesat, berawal dari upaya meniru pola kehidupan Rasulullah saw. baik sebelum menjadi Nabi dan terutama setelah beliau bertugas menjadi Nabi dan Rasul, perilaku dan kepribadian Nabi Muhammadlah yang dijadikan tauladan utama bagi para sahabat yang kemudian berkembang menjadi doktrin yang bersifat konseptual. Tasawuf pada masa Rasulullah saw adalah sifat umum yang terdapat pada hampir seluruh sahabat-sahabat Nabi tanpa terkecuali.
Pada awal perkembangan tasawuf, sekitar abad 1 dan ke-2 H, tasawuf ditandai oleh menonjolnya sifat zuhud. Pada fase inilah muncul zahid muslimyang termasyur di kota- kota seperti Madinah, Kufah, Basra, Balk, dan juga kawasan Mesir. Mereka merupakan gerakan yang menginginkan agar kaum muslim hidup secara sederhana, sebagaimana dicontohkan dalam kehidupan Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Para ahli sejarah tasawuf menilai bahwa timbulnya gerakan tersebut tidak terlepas dari kondisi kehidupan masyarakat-terutama di kalangan istana Bani Umayyah- yang oleh sahabat dinilai telah menyimpang terlalu jauh dari kehidupan yang diajarkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat besar yang saleh dan sederhana.
Di Madinah, Sa’id bin Musayyab (w. 91 H), murid dan menantu Abu Hurairah ra (salah seorang ahl as-suffah), mencontohkan hidup zuhud kepada para pengikutnya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa suatu kali ia ditawari sejumlah tiga puluh lima ribu dirham uang perak. Ia menolaknya dan beliau memandang para penguasa Bani Umayyah-kata Ibnu Khallikan, penulis biografi tokoh-tokoh Islam klasik- sebagai tiran, sehingga tidak mau membaiat Abdul Malik bin Marwan ketika naik tahta kerajaan.[15]
Menurut catatan sejarah dari sahabat Nabi yang pertama sekali melembagakan tasawuf dengan cara mendirikan madrasah tasawuf adalah Huzaifah bin Al-Yamani, sedangkan Imam Sufi yang pertama dalam sejarah Islam adalah Hasan Al-Basri (21-110 H) seorang ulama tabi’in, murid pertama dari Huzaifah Al-Yamani beliau dianggap tokoh sentral dan yang paling pertama meletakkan dasar metodologi ilmu tasawuf. Hasan Al-Basri adalah orang yang pertama memperaktekkan, berbicara menguraikan maksud tasawuf sebagai pembuka jalan generasi berikutnya.
Tasawuf sebagai sebuah disiplin keilmuan Islam, baru muncul pada abad ke II H/XIII M, atau paling tidak dalam bentuk yang lebih jelas pada abad ke III H/X M. Namun, sebagai pengalaman spiritual, tasawuf telah ada sejak adanya manusia, Usianya setua manusia. Semua nabi dan Rasul adalah Sufi, yang tidak lain adalah manusia sempurna ( insan kamil). Nabi Muhammad adalah Sufi terbesar karena beliau adalah manusia sempurna yang paling sempurna.
(c). Perkembangan Pemikiran Tasawuf
Untuk melihat lebih jelas bagaimana perkembangan pemikiran tasawuf maka penulis mencoba mengemukakan secara ringkas sejarah perkembangan tasawuf dimulai abad pertama hijriah.
1. Abad Pertama dan Kedua Hijriyah
Pada periode ini, tasawuf telah kelihatan dalam bentuknya yang awal. Pada periode ini ada sejumlah orang yang tidak menaruh perhatian kepada kehidupan materi seperti makan, pakaian dan tempat tinggal. Mereka lebih berkonsentrasi pada kehidupan ibadah untuk mendapat kehidupan yang lebih abadi yaitu akhirat. Jadi pada periode ini, tasawuf masih dalam bentuk kehidupan asketis (zuhud) Diantara tokoh-tokoh terkemuka pada periode ini adalah: dari kalangan sahabat, diantaranya Salman Al-Farisi, Abu Dzarr Al-Ghifari. Sedangkan dari kalangan tabi’in, diantaranya adalah Hasan al-Bashri, Malik bin Dinar dan lain-lain .

2. Abad Ketiga dan Keempat Hijriyah
Jika pada tahap awal tasawuf masih berupa zuhud dalam pengertian sederhana, maka pada abad ketiga dan keempat hijriah para sufi mulai memperhatikan sisi-sisi teoritis psikologis dalam rangka perbaikan tingkah laku sehingga tasawuf telah menjadi sebuah ilmu akhlak keagamaan. Pada periode ini, tasawuf mulai berkembang dimana para sufi menaruh perhatian setidaknya kepada tiga hal yaitu jiwa, akhlak dan metafisika. Diantara tokoh-tokoh pada abad ini adalah Ma’ruf al-Kharkhi, Abu Faidh Dzun Nun bin Ibrahim Al-Mishri, Abu Yazid Al-Bustami, Junaid al-Baghdadi, Al-Hallaj dan lain-lain
3. Abad Kelima Hijriyah
Pada periode ini, lahirlah seorang tokoh sufi besar, Al-Ghazali. Dengan tulisan momumentalnya tahafut al-falasifah dan ihya ‘ulum al-din. Al-Ghazali mengajukan kritik- kritik tajam terhadap pelbagai aliran filsafat dan kepercayaan kebathinan dan berupaya keras untuk meluruskan tasawuf dari teori-teori yang ganjil tersebut serta mengembalikannya kepada ajaran Al-Qur’an dan Al-Sunnah.
4. Abad Keenam dan Ketujuh Hijriyah
Pada periode ini muncul kembali tokoh-tokoh sufi yang memadukan tasawuf dengan filsafat dengan teori-teori yang tidak murni dari tasawuf dan juga tidak murni dari filsafat. Kedua-duanya menjadi satu. Tasawuf ini kemudian dikenal dengan tasawuf falsafi. Diantara tokoh-tokoh terkemuka adalah Suhrawardi, Mahyuddin Ibn Arabi, Umar Ibn al-Faridh dan lain-lain.
5. Abad Kedelapan Hijriyah dan Seterusnya
Pada abad kedelapan Hijriyah, tasawuf telah mengalami kemunduran. Ini diantaranya karena orang-orang yang berkecimpung dalam bidang tasawuf, kegiatannya sudah terbatas pada komentar-komentar atau meringkas buku-buku tasawuf terdahulu serta menfokuskan perhatian pada aspek-aspek praktek ritual yang lebih berbentuk formalitas sehingga semakin jauh dari subtansi tasawuf. Pada periode ini hampir tidak terdengar lagi perkembangan pemikiran baru dalam tasawuf, meskipun banyak tokoh-tokoh sufi yang mengemukakan pikiran-pikiran mereka tentang tasawuf. Diantaranya adalah Al-Kisani dan Abdul Karim Al-Jilli. Di antara penyebab kemunduran mungkin adalah kebekuan pemikiran serta spritualitas yang kering melanda dunia Islam semenjak masa-masa akhir periode Dinasti Umayyah.
8.3. Praktek Tasawuf dan Pengkajiannya
Mungkin layak dikatakan bahwa praktek spritual (tasawuf) adalah inti ajaran sufisme. Sudut pandangan teori-teori dan metafisikanya telah dielaborasikan oleh para sufi tapi tentu saja kehidupan dalam sufi dapat kita jumpa dalam meditasi (dzikir), shalat, puasa dan praktek sehari-hari lainnya. Dalam faktanya, sebahagian besar sufi menetapkan beragam dan bermacam-macam praktek tasawuf. Praktek-praktek yang bersifat mediatif ini benar jika dihubungkan dengan apa yang disebut sebagai “mengingat” nama-nama Allah.
Di dalam tasawuf akhlaqi untuk menghilangkan penghalang yang membatasi manusia dengan Tuhannya, ahli-ahli tasawuf menyusun sebuah sistem atau cara yang tersusun atas dasar didikan tiga tingkat yang beri nama: takhalli, tahalli, dan tajalli.
Takhalli adalah usaha membersihkan diri dari semua perilaku tercela, baik maksiat batin maupun maksiat lahir. Tahalli adalah tahapan pengisian jiwa setelah dikosongkan dari akhlak-akhlak tercela. Diantara sikap mental yang sangat penting untuk diisikan kedalam jiwa manusia adalah al-taubah, al-khauf wa raja’, al-zuhd, al-faqr, al-shabr dan lain. Tajalli, berarti tersingkapnya nur ghaib. Agar apa yang telah diupayakan pada langkah-langkah diatas langgeng, berkelanjutan dan terus meningkat, maka mesti rasa ketuhanan di dalam semua aktifitas akan melahirkan kecintaan dan kerinduan kepada- Nya. Untuk melanggengkan rasa kedekatan dengan Tuhan ini, para sufi mengajarkan hal- hal berikut: Munajat, Muhasabah, Muqarabah, Kasrat al-Dzikir, Dzikir al-maut dan tafakur.
Hal ini juga dilakukan oleh beberapa tarekat walaupun dalam prakteknya berbeda seperti tarekat Naqsabandiyah. Adapun beberapa praktek tasawuf yang mereka lakukan adalah dzikir, rabithah, suluk 40 hari dan tidak makan daging.[16]
8.4. Pendekatan Utama Dalam Kajian Tasawuf
Menurut Charles J Adams diantara banyak bidang kajian dalam studi Islam, tasawuf merupakan bidang yang menarik minat pada tahun belakangan. Studi tradisi Islam tidak dapat dilepaskan dari studi tentang mistis yang mungkin juga merupakan aspek yang muncul pada masa awal Islam bahkan pada masa kenabian. Adams menunjukkan beberapa sarjana yang tertarik mengkaji tasawuf, antara lain Annemarie Schimmel, dengan bukunya Mystical Dimensions of Islam. Hal terpenting dari pendapat Adam adalah untuk menstudi tasawuf dapat didekati dengan pendekatan fenonemologi.
Pendekatan fenonemologi adalah pendekatan yang lebih memperhatikan pada pengalaman subjektif, individu karena itu tingkah laku sangat dipengaruhi oleh pandangan individu terhadap dirinya dan dunianya. Konsep tentang dirinya, harga dirinya dan segala hal yang menyangkut kesadaran atau aktualisasi dirinya. Ini berarti melihat tingkah laku seseorang selalu dikaitkan dengan fenomena tentang dirinya.
Sedangkan menurut Harun Nasution, kajian tasawuf dapat dilakukan dengan pendekatan tematik yaitu penyajian ajaran tasawuf disajikan dalam tema jalan untuk dekat pada Tuhan, zuhud, dan station-station lain, mahabbah, al-ma’rifah, al fana dan al-baqa, al- ittihad, al-hulul dan wahdatul wujud. Pada setiap topik tersebut selain dijelaskan tentang isi ajaran dari setiap topik tersebut dengan data-data yang didasari pada literatur kepustakaan, juga dilengkapi dengan tokoh yang memperkenalkannya.
Kajian tasawuf yang dilakukan dengan pendekatan tematik akan terasa lebih menarik karena langsung menuju kepada persoalan tasawuf di bandingkan dengan pendekatan yang bersifat tokoh. Kajian tersebut sepenuhnya bersifat deskriptif eksploratif, yakni menggambarkan ajaran sebagaimana adanya dengan mengemukakannya sedemikian rupa, walaupun hanya dalam garis besar saja.
8.5. Tokoh dan Karya Utama dalam Kajian Tasawuf
Adapun tokoh-tokoh dan karya utama yang termasuk kedalam kajian tasawuf di antaranya:
(a) Abu Hamid Al-Ghazali (w. 1111 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali. Ia dilahirkan di Thus pada tahun 450 H/1058 M. Karya utamanya adalah Ihya ‘Ulum al- Din, Tahafut al-Falasifah dan Al-Munaiz min al-Dhalal .
(b) Abu Thalib al-Makki (w. 386 H)
Abu Thalib al-Makki adalah seorang pengarang kitab shufi terbesar, bernama “Qutul Qulub fi Mu’amalatil Mahbub.[20]
(c) Ibn ‘Arabi (w. 1240 M)
Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Ali bin Ahmad bin Abdullah ath-Thai al- Haitami. Dia lahir pada tahun 560 H. Karya utamanya adalah Al-Futuhat al-Makkiyah dan Fushush al-Hikam . Di antara ajaran yang terpenting dari Ibn Arabi adalah Wahdatul wujud.
 (g) Ar-Raniri
Nama lengkapnya Nur al-Din Muhammad bin Ali bin Hasanji Al-Hamid Al-Syafi’i Al-Aydarusi al-Raniri. Karya utamanya: Al-Tibyan fi Ma,rifah al-Adyan fi al- Tashawwufh.
8.6.  Tujuan Ajaran Tasawuf
Tasawuf sebagai asfek mistisisme dalam Islam, pada intinya adalah kesadaran akan adanya hubungan komunikasi manusia dengan Tuhannya, yang selanjutnya mengambil bentuk rasa dekat (qurb) dengan Tuhan. Hubungan kedekatan tersebut dipahami sebagai pengalaman spiritual dzuqiyah manusia dengan Tuhan.Komunikasi antara manusia dengan Tuhan sebenarnya sudah mulai terjalin ketika seseorang berada di alam rahim dalam kontak perjanjian primordial antara Tuhan dengan jiwa-jiwa manusia sebelum lahir, “ Bukankah Aku ini Tuhanmu ?” Mereka menjawab, benar, kami mengakui (Engkau Tuhan kami). (QS. Al- A’raf: 7/172).  Namun setelah manusia itu lahir ke dunia ini, karena kelalaian manusia akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang hamba disebabkan kesibukan duniawi komunikasi itu terputus dan seyogyanya manusia harus berupaya menjalin komunikasi itu kembali untuk menuju hubungan yang harmonis dan intim dengan Allah swt. Pada hakikatnya setiap ruhani senantiasa rindu ingin kembali ketempat asalnya, selalu rindu kepada kekasihnya yang tunggal. Bilamana kelihatannya, dia lupa disebabkan perjuangan hidup duniawi, lupanya itu karena terpendam, sebab rindu itu, ada pada setiap insan individu, hati kecil selalu rindu ingin bertemu sang kekasih yakni Allah swt.
Tujuan akhir mempelajari ajaran tasawuf adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah ( taqarrub ila Allah) dalam rangka mencapai ridha-Nya, dengan mujahadah malalui latihan (riyadhah) spiritual dan pembersihan jiwa, atau hati (tazkiyah al-anfus). Jiwa dan tubuh bersifat saling mempengaruhi. Apabila jiwa sempurna dan suci, maka perbuatan tubuh akan baik. Begitu pula sebaliknya, dengan dihiasi akhlak yang diridhai oleh Allah.
Ibrahim bin Adham (w. 742) mengatakan, Tasawuf membawa manusia hidup menurut tata aturan kehidupan yang sebenarnya sesuai dengan konsep al-Qur’an dan al-Sunnah sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. seperti hidup sederhana, tidak berlebih-lebihan, syukur, tawadhu, hidup dengan melakukan sesuatu pada tempatnya.
Di kalangan para Sufi mendekatkan diri kepada Allah dapat ditempuh dengan berbagai maca cara melewati stasiun- stasiun atau maqamat-maqamat tertentu seperti zuhud, wara’, taubat, raja’, khauf, sabar dan seterusnya sampai pada puncaknya ke tingkat ma’rifat, bahkan sampai fana, bersatu dan menyatu dengan Tuhan ( ittihad) dan itulah kenikmatan tertinggi yang di alami dan dirasakan para Sufi yang tidak dapat dilukiskan dan di gambarkan dengan kata-kata ataupun simbol- simbol.Kendatipun pengalaman spiritual itu dicoba untuk dijelaskan dengan kata-kata atau apapun bentuknya, itu tidak akan sama persis dengan apa yang dialami oleh yang menceritakan ( Sufi).
Pengalaman spiritual seorang Sufi kalau dianalogikan tak obahnya bagaikan rasa mangga, bagaimanapun seseorang menjelaskan rasa magga kepada orang lain tetapi kalau seseorang tersebut belum pernah mencicipi rasa mangga, dapat dipastikan bahwa ia tidak akan paham dan mengerti bagaimana rasanya mangga yang sesungguhnya. Dengan kata lain pengalaman spiritual para Sufi itu dapat dirasakan tetapi tidak dapat diungkapkan. Biasanya beberapa model ungkapan verbal yang dipilih para Sufi dalam menyampaikan pengalaman spiritualnya, yang paling popular adalah penggunaan ungkapan-ungkapan yang bernada puitis, berbentuk humor dan kisah-kisah. Sehingga dengan demikian pesan-pesan, nasehat-nasehat yang mereka tuliskan dapat ditafsirkan para pembaca sesuai dengan kemampuan daya nalar mereka dalam menangkap pesan yang terkandung dibalik teks tersebut.
8.7.  Hubungan Ilmu Tasawuf Dengan Filsafat.
Al-Kindi, sebagaimana yang dikutip oleh Irfan Abdul Hamid, mendefinisikan filsafat sebagai berikut: “Mengetahui sesuatu dengan hakikatnya sebatas kemampuan manusia karena tujuan filosof di dalam ilmunya sampai kepada kebenaran dan didalam amalnya sebagai amal yang benar”.
Dari pengertian ini dapat dillihat bahwa filsafat berkonsentrasi pada pencarian hakikat sesuatu yang dapat mengantar kepada ilmu dan amal yang benar. Pencarian kebenaran dalam filsafat adalah dengan pendekatan kefilsafatan yaitu dengan pengerahan rasional. Di antara objek bahasahan filsafat adalah jiwa dan roh.
Ilmu tasawuf di sisi lain juga berupaya untuk sampai kepada kebenaran mutlak tetapi pendekatan yang digunakan lebih kepada zauq (rasa) dengan jalan riyadhah (latihan- latihan) pembersihan jiwa untuk dapat dekat dengan kebenaran mutlak (Allah). Di antara objek kajian tasawuf juga adalah jiwa dan roh kendati lebih sering menggunakan istilah qalb.
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, filsafat telah memberikan sumbangan dalam dunia tasawuf. Kajian-kajian filsafat tentang jiwa dan roh ini banyak dikembangkan dalam tasawuf khususnya tasawuf falsafi.

 
BAB 9
PENDEKATAN-PENDEKATAN STUDI ISLAM

Dewasa ini kehadiran agama semakin dituntut agar ikut terlibat secara aktif di dalam memecahkan berbagai masalah yang dihadapi umat manusia. Agama tidak boleh hanya sekedar menjadi lambang kesalehan atau berhenti sekadar disampikan dalam kotbah, melainkan secara konsepsional menunjukkkan cara-cara yang paling efektif dalam memecahkan masalah.
Tuntutan terhadap agama yang demikian itu dapat dijawab manakala pemahaman agama yang selama ini banyak menggunakan pendekatan teologis dilengkapi dengan pemahaman agama yang menggunakan pendekatan lain, yang secara operasional konseptual, dapat memberikan jawaban terhadap masalah yang timbul.
Dalam memahami agama banyak pendekatan yang dilakukan. Hal demikian perlu dilakukan, karena pendekatan tersebut kehadiran agama secara fungsional dapat dirasakan oleh penganutnya.
Berbagai pendekatan tersebut meliputi pendekatan teologis normatif, antropologis, sosiologis, psikologis, historis, kebudayaan dan pendekatan filosofis. Adapun yang dimaksud dengan pendekatan di sini adalah cara pandang atau paradigma yang terdapat dalam suatu bidang ilmu yang selanjutnya digunakan dalam memahami agama. Dalam hubungan ini, Jalaluddin Rahmat mengatakan bahwa agama dapat diteliti dengan menggunakan berbagai paradigma.
Untuk lebih jelasnya berbagai pendekatan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :
      9.1. Pendekatan Teologis Normatif
 Pendekatan teologis normatif termasuk salah satu pendekatan studi islam yang cukup populer dikalangan umat islam. Pendapat ini dalam memahami agama dengan mengunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empiris dari suatu keagamaan dianggap yang paling benar dibandingkan dengan yang lainya.[30]
Dalam kamus inggris Indonesia, kata teologi diartikan ilmu agama, sedangkan dalam arti istilah teologi adalah ilmu yang membicarakan tentang masalah ketuhanan, sifat-sifat wajibnya, sifat-sifat mustahilnya dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pmbuatanya
Dengan demikian teologi adalah istilah ilmu agama yang membahas ajaran ajaran dasar dari suatu agama atau suatu keyakinan yang tertanam dihati sanubari. Setiap orang yang ingin memahami seluk beluk agamanya, maka perlu mempelajari teologi yang terdapat dalam agama yang diyakininya.
Adapun kata normatif berasal dari bahasa ingris norm yang berarti norma, ajaran, acuan, ketentuan tentang masalah yang baik dan buruk yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Sedangkan istilah normatif adalah prinsif prinsif atau pedoman pedoman yang menjadi petunjuk manusia pada umumnya untuk hidup bermasyarakat.
Pendekatan teologi daam pendekatan pemahaman keagmaan adalah pendekatan yang menekankan pada bentuk formal atau simbol simbol keagamaan tersebut mengklaim dirinya sebagai yang paling benar sedangkan yang lainya adalah salah. Aliran teologi yang satu begitu yakin dan fanatik bahwa fahamnyalah yang paling benar sedangkan yang lainya adalah salah, sehingga memandang faham orang lain itu keliru, sesat, kafir, murtad dan seterusnya.
Pendekatan teologis ini erat kaitanya dengan pendekatan normatif, yaitu suatu pendekatan yang memandang agama dari segi ajaranya yang pokok dan asli dari tuhan yang di dalamnya belum terdapat penalaran pemikiran manusia. Dalam pendekatan teologi normatif ini agama dilihat sebagai suatu kebenaran mutlakdari tuhan, tidak ada kekurangan sedikitpun dan tempat bersikap ideal.
Dari uraian diatas, pendekatan ini menunjukkan adanya kekurangan, antara lain: bersifat eklusif, dogmatis, dan tidak mau mengakui kebenaran agama lain. Kekurangan pendekatan dapat dilengkapi dengan pendekatan sosiologis.
Sedangkan kelebihan dari pendekatan teologis normatif adalah melalui pendekatan ini seorang akan memiliki sikap mencintai dalam beragama yakni berpegang teguh kepada agama yang diyakininya sebagai yang bnar tanpa memandang dan meremehkan agama lain. Dengan pendekatan yang demikian seseorang akan memiliki sikap fanatis terhadap agama yang dianutnya.[31]
Klasifikasi atau pembidangan ilmu-ilmu agama islam erat hubungannya dengan perkembangan islam dalam sejarah. Tidak bisa dipungkiri bahwa ajaran islam mengalami perkembangan dalam sejarah, sejak zaman Nabi Muhammad Saw sampai ke zaman kita sekarang, dan akan terus berkembang lagi pada masa depan.
Ajaran-ajaran islam tidak turun sekaligus begitu saja dari langit melainkan diturunkan secara berangsur-angsur kepada Nabi Muhammad Saw. Sesuai dengan perkembangan umat islam pada zaman beliau hidup. Alqur’an datang untuk meluruskan keyakinan manusia dengan membuat ajaran tauhid. Tauhid adalah suatu ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib tetap pada Nya. Sifat-sifat yang lebih disifatkan kepadaNya dan tentang sifat yang sama sekali wajib dilenyapkan dari padaNya.
      9.2. Pendekatan Antropologis
Pendekatan antropologi dalam memahami agama dapat di artikan sebagagai salah satu upaya memahami agama dengan cara melihat wujud praktis keagamaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Antropologi dalam kaitan ini sebagai mana dikatakan Dewan Raharjo, lebih mengutamakan pengamatan langsung, bahkan sifatnya partisipatif. Penelitian antropologi yang induktif, yaitu turun kelapangan tanpa berpijak pada, atau setidak-tidaknya dengan upaya pembebasan diri kungkungan teori-teori formal yang pada dasarnya sangat abstrak sebagai mana yang dilakukan dibidang sosiologis dan lebih-lebih ekonomi yang mengunakan model model matematis.
Karl marx (1818-1883) sebagai contoh melihat agama sebagai opium atau candu masyarakat tertentu sehingga mendorongnya untuk memperkenalkan teori konflik atau yang biasa disebut dengan teori pertentangan kelas. Lain hanya dengan Max Weber (1964-1920). Dia melihat adanya korelasi positif antara ajaran protestan dengan munculnya semangat munculnya kapitalisme modern. Etika protestan dilihatnya sebagai cikal bakal etos kerja masyarakat industri yang modern yang kapitalistik.
Melalui pendekatan antropologis sebagaimana disebut di atas, kita melihat bahwa agama ternyata berkorelasi dengan etos kerja dan perkembangan ekonomi suatu masyarakat. Dalam hubungan ini, maka jika kita ingin mengubah pandangan dan sikap etos kerja seseorang, maka dapat dilakukan dengan cara mengubah pandangan keagamaanya.
Selanjutnya melaui pendekatan antropologis ini, kita dapat mlihat agama dalam hubunganya dengan mekanisme pengorganisasian. Seperti kasus di Indonesia, peneliti Clifford Geertz dalam karyanya The Religion of Java dapat dijadikan contoh Yang baik dalam hal ini, Geertz melihat adanya klasifikasi social dalam masyarakat muslim di Java, antara santri, priyayai dan abangan.
Pendekatan antropologis seperti itu diperlukan adanya, karena banyak berbagai hal yang di bicarakan agama hanya bias dijelaskan dengan tuntas melalui pendekatan antropologis. Dalam alquran alkarim, sebagai sumber utama ajaran islam misalnya kita memperoleh informasi tentang kapan nabi nuh di gunung Arafat, kisah ashabul kafi yang dapat bertahan dalam gua lebih dari tiga ratus tahun.
Dengan demikian pendekatan antropologi sangat dibutuhkan dalam memahami ajaran agama, karena dalam ajaran agama tersebut terdapat uraiyan dan informasi yang dapat dijelaskan lewat bantuan ilmu antropologi dengan cabang cabangnya.[32]
Salah satu konsep kunci terpenting dalam antropologi modern adalah holisme, yaknipandangan bahwa praktik praktik sosial harus diteliti dalm konteks dan secara esensial dilihat sebagai praktik yang berkaitan dengan yang lain dalam masyarakat yang sedang di teliti. Para antropologis harus melihat agama dan praktik praktik pertanian, kekeluargan dan politik, magig dan pengobatan “secara bersama-sama maka agama tidak bisa dilihat sebagai system otonom yang tidak terpengaruh oleh praktik-praktik sosial lainya.
      9.3. Pendekatan Sosiologis
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hidup bersama dalam masyarakat dan menyelidiki ikatan-ikatan antara manusia yang menguasai hidupnya itu. Soerjono Soekanto mengartikan sosiologi sebagai suatu ilmu pengetahuan yang membatasi diri terhadap persoalan penilaian.
Dari dua definisi terlihat bahwa sosiologi adalah ilmu yang menggambarkan tentang keadaan masyarakat lengkap dengan struktur, lapisan serta berbagai gejala sosial lainnya yang saling berkaitan.
Selanjutnya, sosiologi dapat digunakan sebagai salah satu pendekatan dalam memahami agama. Hal demikian dapat dimengerti, karena banyak bidang kajian agama yang baru dapat dipahami secara proporsional dan tepat apabila menggunakan jasa bantuan dan ilmu sosiologi.
      9.4. Pendekatan Filosofis
Secara harfiah, kata filsafat berasal dari kata philo yang berarti cinta kepada kebenaran, ilmu dan hikmah. Selain itu, filsafat dapat pula berarti mencari hakikat sesuatu, berusaha manutkan sebab dan akibat serta berusaha manafsirkan pengalaman-pengalaman manusia. Dalam Kamus Umum Bahsa Indonesia, Poerwadarminta mengartikan filsafat sebagai pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai sebab-sebab, asas-asas, hukum dan sebagainya terhadap segala yang ada di alam semesta ataupun mengenai kebenaran dan arti ”adanya” sesuatu. Pengertian filsafat yang umumnya digunakan adalah pendapat yang dikemukakan Sidi Gazalba. Menurutnya filsafat adalah berpikir secara mendalam, sitemik, radikal dan universal dalam rangka mencari kebenaran, inti, hikmah atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada.Filsafat mencari sesuatu yang mendasar, asas, dan inti yang terdapat di balik yang bersifat lahiriah. [33]

9.5. Pendekatan Historis
Sejarah atau histories adalah suatu ilmu yang didalamnya dibahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat, waktu, objek, latar belakang dan pelaku dari peristiwa tersebut.
Melalui pendekatan sejarah seorang diajak menukik dari alam idialis kealam yang bersifat empiris dan mendunia. Dari keadaan ini seseorang akan melihat adanya kesenjangan atau keselarasan antara yang terdapat dalam alam idialis dengan yang ada dalam alam empiris dan historis.
Pendekatan kesejarahan ini amat dibutuhkan dalam memahami agama, karena agama itu sendiri turun dalam situasi yang kongkrit bahkan berkaitan dengan kondisi sosial kemasyarakatan. Dalam hubungan ini kuntowijaya telah melakukan studi yang mendalam terhadap agama yang yang dalam hal ini islam menurut pendekatan sejarah. Ketika ia mempelajari alquran, ia sampai pada suatu kesimpulan bahwa pada dasarnya kandungan alquran itu terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama berisi konsep-konsep dan bagian kedua berisi kisah-kisah seejarah dan perumpamaan.
Melalui pendekatan sejarah ini seseorang diajak untuk memasuki keadaan yang sebenarnya berkenaan dengan penerapan suatu peristiwa. Dari sini, maka seseorang tidak akan memahami agama keluar dari konteks historisnya karena pemahaman demikiian itu akan menyesatkan orang yang memahaminya.seseorang yang ingin memahami alquran secara benar misalnya, yang bersangkutan harus mempelajari sejarah turunya alquran atau kejadian kejadian yang mengiringi turunya alquran yang selanjutnya disebut sebagai ilmu Asbab an Nuzul (ilmu tentang sebab sebab turunya ayat ayat alquran) yang pada intinya berisi sejarah turunya ayat alquran. Dengan ilmu asbabun Nuzul ini seseorang akan dapat mengetahui hikmah yang terkandung dalam suatu ayat yang berkenan dengan hukum tertentu dan ditujukan untuk memelihara syariat dari kekeliruan memahaminya.[34]
Dengan menggunakan pendekatan sejarah ada lima teori yang bisa digunakan, yaitu:
1. Idealisme approach (seorang peneliti yang berusaha memahami dan menafsirkan fakta sejarah dengan mempercayai secara penuh fakta yang ada tanpa keraguan.)
2. Reductionalist approach seorang peneliti yang berusaha memahami dan menafsirkan fakta sejarah dengan penuh keraguan.
3. Diakronik (penelusuran sejarah dan perkembangan satu fenomena yang sedang diteliti.)
4. Sinkronik (kontekstualisasi atau sosiologis kehidupan yang mengitari fenomena yang sedang diteliti.)
5. Teori( sistem nilai atau budaya.)  
      9.6. Pendekatan Kebudayaan
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kebudayaan diartikan sebagai hasil kegiatan dan penciptaan batin (akal budi) manusia seperti kepercayaan, kesenian, adat istiadat; dan berarti pula kegiatan (usaha) batin (akal dan sebagainya) untuk menciptakan sesuatu yang termasuk hasil kebudayaan. Sementara itu, Sutan Takdir Alisjahbana mengatakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan yang kompleks, yang terjadi dari unsur-unsur yang berbeda seperti pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat istiadat dan segala kacakapan lain yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
Dengan demikian, kebudayaan adalah hasil daya cipta manusia dengan menggunakan dan mengarahkan segenap potensi batin yang dimilikinya.
9.7. Pendekatan Psikologi
Psikologi atau ilmu jiwa adalah jiwa yang mempelajari jiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamatinya. Menurut Zakiah Daradjat, perilaku seseorang yang tampak lahiriah terjadi karena dipengaruhi oleh keyakinan yang dianutnya. Ilmu jiwa agama sebagaimana yang dikemukakan Zakiah Daradjat, tidak akan mempersoalkan benar tidaknya suatu agama yang dianut seseorang, melainkan yang dipentingkan adalah bagaimana keyakinan agama tersebut terlihat pengaruhnya dalam perilaku penganutnya.
Dengan ilmu jiwa ini seseorang selain akan mengetahui tingkat keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang juga dapat digunakan sebagai alat untuk memasukkan agama ke dalam jiwa seseorang sesuai dengan tingkatan uasianya. Dengan ilmu agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk menanamkannya.
 

BAB 10
FUNDAMENTALISME ISLAM, ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA[35]
10.1. Fundamentalisme Islam
Pada pertengahan abad masehi,lahirlah paham yang dinamakan fundamentalisme islam yang artinya suatu gerakan islam yang  berdiri di tengah arus globalisasi ini yang semakin hari semakin berkembang di indonesia.paham ini didirikan oleh para tokoh islam yang ada di sekitar masyarakatnya,seperti: amien rais dan teman-temannya.paham ini di lindungi banyak tokoh islam dan ajaran-ajaran islam yang berdiri awal-awal ini.istilah fundamentalis dalam islam ini sangat di pengaruhi oleh kelompok islam kontemporer sejenis Hamas,Hizbullah,al-ikhwal muslimin,dan lain sebagainya.kelompok ini saling membantu satu sama lain dalam memperjuangkan paham yang mengatas namakan islam dalam era globalisasi ini.
Ada beberapa pandangan tentang islam dan fundamentalis menurut berbagai tokoh islam di indonesia,seperti:
  • Ibnu rusyd (1126-1198 M),beliau mendefinisikan tentang istilah fundamentalis sebagai aliran islam yang berlandaskan as-sunnah. Beliau mengartikan islam fundamentalis sebagai islam penakwilan atau islam dilalah yang menggunakan kaidah bahasa arab yang memerlukan proses yang berkepanjangan dalam mengartikan paham fundamentalis ini.
  • Imam Al-Ghazali (1058_1111 M),beliau menerjemahkan tentang islam fundamentalis sebagai suatu hukum islam yang menggunakan al-hadits dan nash al-qur’an pada suatu ajaran yang di kembangkan olehnya kepada masyarakat di sekitar rumahnya. Beliau mengajarkan tentang islam sebagai tempat berkembangnya ide-ide yang menyangkut paham-paham atau aliran-aliran baru yang semakin hari-semakin meraja lela dalam bangsa yang berlandaskan pancasila ini.
  • Imam muhammad abduh (1849_1905 M),beliau mengartikan islam fundamentalis sebagai pokok-pokok ajaran islam dalam memeluk ajaran yang berkembang dimasa ini dan mempunyai jiwa semangat ke-islaman dan tatanan masyarakat islam.
  • Imam hasan Al-Banna (1908-1949 M),beliau memerjemahkan tentang islam fundamentalisme sebagai dalil-dalil  yang berdasarkan nazhar syar’i (kacamata sar’i) dengan nazhar aqli (kacamata akal) dalam hal qath’i.
Dalam  kriteria ini pandangan berbagai tokoh islam seperti yang diatas di kemukakan bahwa mereka semua telah mengartikan sebagai kaidah agama islam yang sudah di kembangkan di setiap daerah.
Gagasan fundamentalis ini di kemukakan oleh amien rais dalam artian sebagai berikut:”gerakan-gerakan islam ini bertujuan untuk mensejahterakan agama islam dalam tatanan ekonomi bangsa indonesia dan dalam norma-norma agama yang sudah ada dalam masyarakat islam di indonesia”.amien rais juga  berkata kepada para tokoh agama lain dalam kriteria yang sudah ada di atas dalam mensukseskan ajaran/paham fundamentalis yang ada di indonesia ini bermaksud untuk menjadi aliran yang berlandaskan ahlus sunnah wal-jama’ah yang sudah ada dalam paham/ajaran seperti : radikalisme, konservatisme dan paham-paham yang lainnya yang menegakkan ajaran ini dengan jiwa islam yang menggunakan norma-norma agama yang sudah di tentukan oleh pemerintah agama islam.
10.2.Islam dan Hak Asasi Manusia
Islam adalah ajaran pertama yang mangakui hak asasi manusia di tengah kegelapan dan perbudakan dunia. Islam menjadikan itu sebagai prinsip nilai akidah, yang ia memuliakan manusia dan memberikan kepadanya kebebasan dan kemuliaan hidup. Maka ia pun menghormati darah, harga diri, dan harta bendanya. Ia tidak memaksa orang untuk beragama atau berkeyakinan apapun, namun sekedar menuntun. Ia menghargai pilihan, pikiran dan pengetahuannya.
Meskipun Islam tidak menetapkan piagam secara khusus tentang hak-hak asasi manusia, namun Al Quranul Karim dan Sunah Nabawiyah memberikan fokus terhadap hak-hak asasi, yang di kalangan umat lain telah dihancurkan. Teks-teks dalil yang membicarakan hal ini hampir tidak bisa dihitung karena sangat banyak.
Dengan demikian, seluruh manusia setara adanya. Tidak ada keistimewaan apapun bagi sebagian atas sebagian yang lain. lelaki tidak istimewa karena kelelakiannya. Perempuan juga tidak istimewa karena kepermpuanannya. Demikian juga perbedaan warna kulit, ras, bangsa, kekayaan, dan sederet atribut lainnya, tidak menyebabkan keistimewaan pada seseorang, kecuali karena ketakwaannya.
Rasulullah SAW bersabda, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Tuhan kalian adalah satu, tidak ada keistimewaan bagi orang Arab atas orang ajam, tidak ada keistimewaan bagi orang ajam atas orang Arab, tidak ada keistimewaan atas kulit merah, tidak ada keistimewaan bagi orang kulit merah atas kulit hitam, kecuali karena ketakwaannya. Sesungguhnya, orang yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa.”

 

BAB 11
PENUTUP

11.1 Kesimpulan
Studi islam merupakan ilmu keislaman mendasar. Dengan studi ini, pemeluknya mengetahui dan menetapkan ukuran ilmu, iman dan amal perbuatan kepada allah swt. Diketahui pula bahwa islam sebagai agama yang memiliki banyak dimensi yaitu mulai dari dimensi keimanan, akal fikiran, politik ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi lingkungan hidup, dan masih banyak lagi yang lainnya. Untuk memahami berbagai dimensi ajaran islam tersebut jelas memerlukan berbagai pendekatan (historis, teologis, antropologis, dll) yang digali dari berbagai disiplin ilmu (tasawuf, fiqh, filsafat dan kalam). Selama ini islam banyak dipahami dari segi teologis dan normative.



DAFTAR PUSTAKA

Sahrodi,Jamali.2008.Metodologi Studi Islam.Bandung: Pustaka Setia
Nata,Abuddin.2000.Metodologi Studi Islam.Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Muhyar ,Fanani,2008.Metode Studi Islam: Pustaka Pelajar.Yogyakarta
Nurhakim,M.2004. Metode Studi Islam:Universitas Muhammadiyah Malang,  Malang
Muhaimin. 2005.Kawasan dan Wawasan Studi iSlam: Kencana.Jakarta
M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi. 2009.Ulumul Hadits:Pustaka Setia.Bandung
Rasjid, Sulaiman. 2002.Fiqh Islam.: Sinar Baru Algesindo.Bandung
http://www.google.com// aspek-aspek Metodologi Studi Islam.html
http://www.google.com// fundamentalisme islam.html
http://www.google.com// ushul fiqih dan fiqh.html  
http://www.wikipedia.com//objek kajian ilmu fiqh.html
http://www.google.com// studi pemikiran islam tasawuf.html
http://www.google.com//studi pemikiran islam filsafat.html
http://www.google.com// studi hadits.html
http://www.google.com// studi al-quran.html






[1] Muhyar Fanani, Metode Studi Islam,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hal. ix
[2] M. Nurhakim, Metode Studi Islam,Malang: Universitas Muhammadiyah Malang, 2004, hal.13
[3] Muhaimin,.Kawasan dan Wawasan Studi iSlam, Jakarta: Kencana, 2005,hal.3-8
[4] http://www.google.com// aspek-aspek Metodologi Studi Islam.html
[5] Jamali Sahrodi.,Metodologi Studi Islam.Pustaka Setia,.Cet 1,.h37
[6] Jamali Sahrodi.Op,.Cit,.h.38
[7] Ibid,.Op.Cit,.h.64
[8] Ibid,. Op.Cit,.h.65
[9] Abuddin Nata. Metodologi Studi Islam,.Jakarta , PT Raja Grafindo Persada.h.28
[10] Ibid,.h.29
[11] Ibid,.h.32
[12] Ibid,.h.34
[13] ibid
[14] Ibid.,,.h.35
[15] Ibid,..h.37
[16] Ibid,.h.39
[17] Ibid.,h.43
[18] Ibid.,h.45
[19] Jamali Sahrodi.Op,.Cit,.h.120
[20] http://www.google.com// studi al-quran.html
[21] http://www.google.com// studi hadits.html
[22] M.Agus Solahudin dan Agus Suyadi.,Ulumul Hadits.2009.,Pustaka Setia,.hlm.210-211
[23] Ibid.,hlm.211-212
[24] Ibid.,hlm.213
[25] Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam. 2002.Bandung : Sinar Baru Algesindo
[26] http://www.google.com// ushul fiqih dan fiqh.html
[27] http://www.wikipedia.com//objek kajian ilmu fiqh.html
[28] http://www.google.com//studi pemikiran islam filsafat.html
[29] http://www.google.com// studi pemikiran islam tasawuf.html
[30] Abudin nata, Metodologi studi islam,Jakarta :rajawali pers, 2009, hlm.28
[31] Ibid.,hlm.34.
[32] Ibid.,hlm.35-38.
[33] Ibid.,hlm.43
[34] Jamali Sahrodi.,Metodologi Studi Islam.2008.Pustaka Setia,.Cet 1,.hlm.120
[35] http://www.google.com// fundamentalisme islam.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar