MAKALAH
ABORSI MENURUT PERSPEKTIF USHUL FIQH
ABORSI MENURUT PERSPEKTIF USHUL FIQH
Diajukan untuk memenuhi dan melengkapi tugas mandiri
mata kuliah
Fiqh/Ushul
fiqh
Dosen Pengampu:
Dr.H.Syamsudin,M.Ag
Disusun Oleh :
Ahmad Hidayat
NIM.14112140028
FAKULTAS SYARIAH
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
DESEMBER,2011
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
DESEMBER,2011
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Kehidupan
manusia dimulai saat setelah pembuahan terjadi. Jika dengan sadar dan dengan
segala cara kita mengakhiri hidup manusia tak berdosa, berarti kita melakukan
suatu perbuatan tak bermoral dan asosial. Tidak semestinya kita membiarkan
penghentian nyawa hidup siapapun atau hidup kita sebagai manusia menjadi tidak
berharga lagi.Sekarang ini praktek aborsi semakin merajalela, bukan hanya para
kalangan mahasiswa saja yang melakukan praktek ini tetapi banyak juga pelajar
yang melakukan praktek ini. Sebab dipilihnya tema ini adalah dua hal :1.
Banyaknya pertanyaan masyarakat mengenai hukumnya.2. Kemajuan ilmu kedokteran,
sehingga dengan kemajuan tersebut praktek aborsi dapat dengan mudah
dilakukan.Seorang suami cukup dengan sekedar membawa istrinya atau bahkan
seorang istri dapat pergi sendiri ke dokter laki-laki ataupun perempuan dan
dalam waktu sekejap apa yang ada dalam kandungannya dengan mudah digugurkan.
Dalam makalah akan dibahas tentang hukum aborsi menurut syari’at islam.
1.2.
Rumusan Masalah
Dengan mengacu kepada
latar belakang di atas, maka rumusan masalah makalah ini sebagai berikut :
1. Apa pengertian aborsi?
2. Apa maca-macam dari aborsi?
3. Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?
4. Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
1. Apa pengertian aborsi?
2. Apa maca-macam dari aborsi?
3. Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?
4. Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
1.3.
Tujuan
Tujuan dari makalah ini
hanyalah untuk menjelaskan lebih mendalam dari rumusan masalah sebagai berikut
:
1. Mengetahui
pengertian dari aborsi.
2. Mengetahui macam-macam dari aborsi.
3. Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
4. Mengetahuia hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.
2. Mengetahui macam-macam dari aborsi.
3. Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
4. Mengetahuia hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Aborsi
Adapun
secara etimologi , Aborsi adalah menggugurkan anak,sehingga ia tidak hidup.
Adapun secara terminologi, Aborsi adalah praktek seorang wanita yang
menggugurkan janinnya baik dilakukan sendiri ataupun orang lain.Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti
pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin
dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari
janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. [1]
2.2. Macam-Macam Aborsi
Dalam
dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.
Aborsi Spontan / Alamiah
2.
Aborsi Buatan / Sengaja
3.
Aborsi Terapeutik / Medis
Aborsi
spontan / alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan
karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma, sedangkan Aborsi
buatan / sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu
sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun
si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak). Aborsi
terapeutik / medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas
indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai
penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat
membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua
atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa. [2]
2.3. Hukum Aborsi
1. Hukum Aborsi Menurut Syari’at
Islam
Pandangan
Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak diperbolehkan
karena beberapa sebab :[3]
a. Syariat Islam
datang dalam rangka menjaga adhdharuriyyaat al-khams,lima hal yang urgen,seperti
telah dikemukakan.
b.
Aborsi sangat bertentangan sekali dengan tujuan utama pernikahan.Dimana tujuan
penting pernikahan adalah memperbanyak keturunan.Oleh sebab itu Allah
memberikan karunia kepada Bani Israil dengan memperbanyak jumlah mereka, Allah
berfirman :
“Dan Kami jadikan kamu kelompok
yang lebih besar “ (Al-isra : 6 )
Nabi
juga memerintahkan umatnya agar memperbanyak pernikahan yang diantara tujuannya
adalah memperbanyak keturunan. Beliau bersabda :
تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم
الأمم يوم القيامة
“Nikahilah wanita penyayang nan
banyak melahirkan, karena dengan banyaknya jumlah kalian aku akan
berbangga-bangga dihadapan umat lainnya pada hari kiamat kelak”.
c.
Tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.
Seseorang
akan menjumpai banyak diantara manusia yang melakukan aborsi karena didorong
rasa takut akan ketidak mampuan untuk mengemban beban kehidupan, biaya
pendidikan dan segala hal yang berkaitan dengan konseling dan pengurusan anak.
Ini semua merupakan sikap buruk sangka terhadap Allah.Padahal, Allah telah
berfirman :
“Dan tidak ada
suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya”
Maka,
Syariat Islam memandang bahwa hukum aborsi adalah haram kecuali beberapa kasus
tertentu. Dalam kalangan Ulama terdapat perbedaan pendapat tentang praktek
aborsi tersebut, dan mereka memiliki dalil-dalil yang sama kuat pula, yaitu
sebagi berikut:
1.
Dalil-dalil yang melarang dilakukannya AborsiSebelum Islam datang, pada masa
jahiliyah , kaum Arab mempunyai tradisi mengubur hidup-hidup bayi yang baru
dilahirkan. Allah SWT berfirman:
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ (٨)بِأَيِّ
ذَنْبٍ قُتِلَتْ (٩)
“Dan apabila
bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup- hidup ditanya, . karena dosa Apakah Dia
dibunuh”.( At Takwiir 8-9)
Islam
membawa ajaran yang menentang dan mengutuk tradisi jahiliyyah ini. Allah SWT
berfirman:
وَلا
تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ
قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh
anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada
mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang
besar”. (Al-Isra’ 31)
Pada
perkembangan selanjutnya, pembunuhan tidak hanya dilakukan pada bayi-bayi yang
baru dilahirkan. Tetapi juga dilakukan dengan cara membunuh calon-calon bayi
yang akan dilahirkan. Dalam istilah fiqh disebut:
إجهاض , إملاص, إسقاط الطرح.
Sementara
ulama lain berpendapat, hukum menggugurkan kandungan tidak dapat disamakan
persis dengan membunuh bayi yang sudah dilahirkan. Karena ketika sperma sudah
memasuki rahim perempuan, masih ada proses panjang sebelum akhirnya keluar
menjadi bayi yang dilahirkan. Allah SWT berfirman:
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ
مِنْ سُلالَةٍ مِنْ طِينٍ (١٢)ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ (١٣)
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا
الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا
آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ (١٤)
“Dan
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari
tanah. kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat
yang kokoh (rahim). kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu
segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami
jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging.
kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah
Allah, Pencipta yang paling baik”.
(Al-mu’minun:12-14.)
Secara
sederhana, pendapat para ulama mengenai hukum aborsi dapat disimpulkan sebagai
berikut: Apabila kandungan masih dalam bentuk gumpalan darah (40-80 hari) atau
masih dalam bentuk gumpalan daging (80-120 hari), maka hukumnya adalah sebagai
berikut:Menurut Ibnu Immad dan Imam Al-Ghozali, haram hukumnya, karena gumpalan
itu akan menjadi makhluq yang bernyawa. Pendapat ini di dukung oleh Imam Ibnu
Hajar Al-Haytami.
2. Dalil-Dalil Yang Membolehkan Dilakukannya
Aborsi
Hukum
asal aborsi, sebagaimana yang telah dikemukakan adalah haram. Akan tetapi
dikarenakan kaidah:[4]
الضرورات
تبيح المحظورات
“Hal-hal yang
darurat dapat menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”
Para
Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
1. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu.
2.
Tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
3.
Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah
satu– satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
Imam
Abu Ishaq Al-Marwazi berpendapat bahwa hukum mengaborsi adalah boleh. Karena
kenyataannya gumpalan itu masih belum dapat dikatakan makhluk yang bernyawa.
Pendapat ini didukung oleh Imam Romli.
Sedangkan
hukum aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari hukumnya adalah haram
dan tergolong dosa besar, karena pada usia itu kandungan sudah berbentuk
makhluk hidup dan bernyawa sehingga hukumnya sama dengan membunuh manusia.
Dalam hadits dinyatakan:
إنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ
خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً , ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً
مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ , ثُمَّ يُرْسِلُ الْمَلَكَ
فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ . رواه الشيخان
“Sesungguhnya
kalian dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan
40 hari dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging,
lalu Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh”
(HR.Bukhori,Muslim)
Pelaku
aborsi pada kandungan yang sudah berusia 120 hari juga tergolong pembunuhan
yang mewajibkan kaffaroh, yakni puasa dua bulan secara berturut-turut atau
memberi makan 60 orang miskin bagi yang tidak mampu puasa. Disamping itu juga
wajib membayar denda jinayah 5% diyat atau setara dengan harga emas seribu
dinar. Satu dinar setara dengan emas 4.250 gr.
Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).
Akan tetapi menurut pendapat yang di nuqil oleh Imam ibnu Hajar Al-Haytami dalam kitab Tuhfatu al-Muhtaj dari sebagian ulama madzhab Hanafi, hukum mengugurkan kandungan secara mutlak diperbolehkan meskipun kandungan sudah memasuki usia 120 hari. Namun pendapat ini diragukan kebenarannya oleh Ibnu Abdil Haq As-sanbathi. Beliau berkata: “Aku menanyakan masalah ini kepada sebagian ulama madzhab Hanafi, dan mereka mengingkarinya. Mereka bahkan mengaku berpendapat boleh dengan syarat sebagaimana diatas (sebelum kandungan berusia 120 hari).
Meskipun
pendapat ini diragukan kebenarannya oleh sebagian ulama, akan tetapi Syekh
Sulaiman Al-Kurdi tetap memperbolehkan untuk diikuti dengan terlebih dahulu
bertaqlid kepada madzhab Hanafi. Dengan demikian, pendapat ini layak dijadikan
sebagai solusi ketika menghadapi kondisi yang mengharuskan untuk dilakukan
aborsi untuk menyelamatkan nyawa ibu.
3. Hukum Aborsi Menurut Hukum-Hukum
Yang Berlaku Di Indonesia
Menurut
hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk
kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis” Yang
menerima hukuman adalah: [5]
1.
Ibu yang melakukan aborsi
2.
Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
3.
Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi.
Beberapa
pasal yang terkait adalah: Pasal 229
1.
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya
diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan
itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
2.
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang
tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3.
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal
341 Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat
anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa
anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun. Pasal 342 Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang
ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak
dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena
melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun. Pasal 343 Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan
342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau
pembunuhan dengan rencana. Pasal 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan
atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal
347 1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal
348 1. Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang
wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun enam bulan. 2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut,
dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal
349 Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang
tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu
kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan
dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk
menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
BAB 3
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Dari
pemaparan diatas, maka dapaty ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.
Aborsi adalah pengguguran seorang janin baik dilakukan sendiri ataupun orang
lain oleh seorang perempuan/ seorang ibu.
2.
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu aborsi spontan(alamiah),
aborsi buatan (sengaja) dan aborsi terapeutik / medis.
3.
Pandangan Syariat Islam secara umum mengharamkan praktek aborsi. Hal itu tidak
diperbolehkan karena beberapa sebab, yaitu syariat islam datang dalam rangka
menjaga adhdharuriyyaat al-khams, aborsi sangat bertentangan sekali dengan
tujuan utama pernikahan dan tindakan aborsi merupakan sikap buruk sangka
terhadap Allah.
4.
Salah satu dalil yang melarang dilakukannya aborsi yang terserat dalam
al-Qur’an adalah surat At -Takwiir 8-9, surat Al-Isra’ 31 dan Al-mu’minun:12-14.
Dalil-dalil yang membolehkan dilakukannya Aborsi kaidah usul fiqih yang
berbunyi “Hal-hal yang darurat dapat
menyebabkan dibolehkannya hal-hal yang dilarang”, Hadis bukhori dan muslim
yang berbunyi “Sesungguhnya kalian
dikumpulkan didalam rahim ibu selama 40 hari dalam bentuk air mani, dan 40 hari
dalam bentuk gumpalan darah, dan 40 hari dalam bentuk gumpalan daging, lalu
Allah SWT mengutus malaikat meniupkan ruh” (HR.Bukhori,Muslim)
5.
Para Ulama kontemporer membolehkan aborsi dengan syarat-syarat sebagai berikut
:
a. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu dan tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
a. Terbukti adanya penyakit yang membahayakan jiwa sang ibu dan tidak ditemukannya cara penyembuhan kecuali dengan cara aborsi.
b.
Adanya keputusan dari seorang dokter yang dapat dipercaya bahwa aborsi adalah
satu– satunya cara untuk menyelamatkan sang ibu.
DAFTAR PUSTAKA
Uman,Cholil.1994.Agama Menjawab Tentang Berbagai
Masalah Abad Modern.Surabaya.Ampel Suci.
Setiawan,
Budi Utomo. 2003. Fikih Aktual. Jakarta. Gema Insani.
http://www.google.com// aborsi menurut
persefektif ushul fiqih.html
[1]
Cholil Uman., Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern.1994.Ampel
Suci.,hlm 54
[3]
Budi Utomo Setiawan.,Fikih Aktual.,2003. Gema Insani.,hlm 24
[4]
Ibid.,hlm 25
[5] http://www.google.com// aborsi menurut
persefektif ushul fiqih.html
Banyak Bener Dah Emang SUsah Sih Anak Kuliahan Mah Wkwkw
BalasHapusalkhamdulillah
BalasHapusDapat tambahan ilmu semoga bermafaat dan barokah
alkhamdulillah
BalasHapusDapat tambahan ilmu semoga bermafaat dan barokah