MAKALAH
Kesadaran Hukum dalam Masyarakat
Diajukan
untuk memenuhi dan melengkapi
tugas-tugas mata kuliah
Ilmu Hukum
Disusun Oleh :
Ahmad Hidayat
FAKULTAS
SYARIAH
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
NOVEMBER,2011
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
NOVEMBER,2011
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pelaksanaan hukum di
Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang
sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang
dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti
takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi
kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.
1.2 Rumusan Masalah
Dengan mengacu pada latar
belakang permasalahan di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab
rumusan masalah, sebagai berikut :
§
Bagaimana
hakikat kesadaran hukum masyarakat ?
§
Bagaimana
kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini ?
§
Bagaimana
meningkatkan kesadaran hukum ?
1.3 Tujuan
Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk
menjelaskan rumusan masalah, sebagai berikut :
- Menjelaskan tentang hakikat kesadaran hukum masyarakat
- Menjelaskan tentang kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini
- Memaparkan cara-cara untuk meningkatkan kesadaran hukum
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hakikat Kesadaran
Hukum Masyarakat
Kesadaran hukum dengan hukum itu
mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam
penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran
hukum[1]. Dengan begitu maka yang disebut
hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka
undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan
kehilangan kekuatan mengikat.[2]
Sudikno Mertokusumo dalam buku
Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan
atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama
terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.[3]
Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum
merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya
dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap
hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum
mengandung sikap toleransi.[4]
Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam
pengertian kesadaran hukum; pertama,
kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum
itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum
merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia.[5]
Pada hakekatnya kesadaran hukum
masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat
tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan
yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk
pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah
pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai
pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau
subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat
subjektif.[6]
Kedua, kesadarn tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang
lain’ berarti dalam melaksanakan hak
akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu
dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang
harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak
merugikan orang lain.[7]
Ketiga, kesadaran tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau
dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan,
pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.
Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum
tidak terjadi, apabila hukum tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala
sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan
tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau
“conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang
berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan
demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.[8]
Dengan
demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan
hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak
hukum” atau “onrecht”.[9] Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan
atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum
itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti
: pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.
2.2 Kondisi Kesadaran Hukum
Masyarakat
kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum
dapat kita kemukakan galam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi
bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
A.
Tinjauan bentuk pelanggaran
Bentuk-bentuk pelanggaran yang
lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas
oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN
dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
B.
Tinjauan Pelaksanaan Hukum
Pelaksanaan hukum sekarang
ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran
hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus
yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang
terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
Bahkan secara ekstrim dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara
financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan
adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti
korupsi.[10]
C. Tinjauan Jurnalistik
Peristiwa-peristiwa pelanggaran
maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan
elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa
jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi
menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan
selalu menarik perhatian.
D.
Tinjauan Hukum
Ditinjau dari segi hukum, maka
dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan
kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga
memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun,
yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
Menurut Sudikno
Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum,
sedangkan makin tinggi kesadaran hukum
seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.[11]
Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia,
maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak
melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau
kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang
menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono
Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan
juga karena para pejabat kurnag menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum
dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.[12]
2.3 Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Kita harus menyadari bahwa setelah
mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita
hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.
Peningkatan kesadaran hukum masyarakat
pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).[13]
Berikut penjelasannya :
A. Tindakan
(action)
Tindakan penyadaran hukum pada
masyarakat dapat dilakukan berupa tidakan drastik, yaitu dengan memperberat
ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara
terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan
merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
B. Pendidikan
(education)
Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang
perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada
pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta
kewajiban seorang warga negara.
Menanamkan kesadaran hukum
berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat
dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan
sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1.
Pendidikan formal
Pendidikan sekolah merupakan hal
yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum
di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan
tinggi ( perguruan tinggi ).
1.a
Tingkat TK
Di Taman Kanak-kanak sudah tentu
tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau
disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman
Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang
lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.[14]
Yang penting dalam pendidikan
di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap
orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan
si pelanggar pasti menerima akibatnya
1.b
Tingkat SD, SMP, dan SMA
Pada tingkat ini perlu
ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan
negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari
KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan
sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan
”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan
pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan
sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum
perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.[15]
Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam
bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang
diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang
ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan
terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
1.c
Tingkat Perguruan Tinggi
Perguruan
Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal
meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan
orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala
lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa
cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut
penjelasannya :
2.a Penyuluhan Hukum
Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat
dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang
menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku
berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus
mematuhi /mentaatinya.[16]
Penyuluhan
hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung
yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh,
dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi
dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan
penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang
disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video,
majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
Penyuluhan hukum
yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau
strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran
hukum masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga
negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal
yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu
diterbitkan.[17]
Penyuluhan hukum bertujuan
untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap
anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam
rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang
taat pada hukum.[18]
2.b Kampanye
Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg
yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti :
ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain
sebagainya.
2.c Pameran
Suatu pameran mempunyai fungsi yang
informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam
meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya
disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan
film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang
akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar.[19]
Dan pada akhirnya dalam
upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan
partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesadaran hukum merupakan cara pandang
masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan
terhadap hukum, serta penghormatan terhadap
hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat gapat ditinjau
dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan
dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang
bersifat objektif. Kesadaran hukum bukan
hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar
terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan
suatu pendidikan gan penyuluhan hukum.
Daftar Pustaka
Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar
Ilmu Hukum. Surabaya : PT. Prestasi Pustaka.
Van aveldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta :
PT.Pradanya Paramita.
Soeroso,R.
1993. Pegantar Ilmu Hukum. Jakarta :
PT. Sinar Grafika.
http://www.google.com// kesadaran hukum dalam masyarakat.com
http://www.google.com// penyuluhan hukum.com
http://www.goole.com// pendidikan hukum.com
[1] Krabbe dalam
v.aveldoorn, Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta : PT.Pradnya Paramita, h.9
[2] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya :
PT.Prestasi Pustaka, h.261
[3] Ibid, h. 119 dalam Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu
Hukum, Surabaya : PT.Prestasi Pustaka, h.262
[7] Ibid, h.263
[12] Ibid, h. 96 dalam Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu
Hukum, Surabaya : PT.Prestasi Pustaka, h.272
[16] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya :
PT.Prestasi Pustaka, h.276
[18] Ibid, h.277
Tidak ada komentar:
Posting Komentar