Senin, 13 Februari 2012

kesadaran hukum masyarakat


MAKALAH
Kesadaran Hukum dalam Masyarakat

Diajukan untuk memenuhi dan melengkapi  tugas-tugas mata kuliah
Ilmu Hukum


Disusun Oleh :

Ahmad Hidayat


FAKULTAS SYARIAH
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
NOVEMBER,2011


BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
       Pelaksanaan hukum di Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak memiliki hukum. Hukum yang sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun hukum seperti takut untuk melakukan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan hukum pum menjadi kian merosot. Dan menganggap hukum yang dibuat hanya untuk dilanggar.

1.2 Rumusan Masalah
      Dengan mengacu pada latar belakang permasalahan di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah, sebagai berikut :
§  Bagaimana hakikat kesadaran hukum masyarakat ?
§  Bagaimana kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini ?
§  Bagaimana meningkatkan kesadaran hukum ?

1.3 Tujuan
      Makalah ini kami buat dengan tujuan untuk menjelaskan rumusan masalah, sebagai berikut :
  • Menjelaskan tentang hakikat kesadaran hukum masyarakat
  • Menjelaskan tentang kondisi kesadaran hukum masyarakat sekarang ini
  • Memaparkan cara-cara untuk meningkatkan kesadaran hukum
      

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
      Kesadaran hukum dengan hukum itu mempunyai kaitan yang erat sekali. Kesadaran hukum merupakan faktor dalam penemuan hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala hukum adalah kesadaran hukum[1]. Dengan begitu maka yang disebut hukum hanyalah yang memenuhi kesadaran hukum kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran hukum kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.[2]     
     Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum mengatakan :
Kesadaran hukum adalah kesadaran tentang apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.[3]
     Dapat disimpulkan bahwa kesdaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran hukum mengandung sikap toleransi.[4]
   

      Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum; pertama, kesadaran tentang ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa hukum itu merupakan perlindungan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya hukum merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia.[5]
      Pada hakekatnya kesadaran hukum masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat tentang apa hukum itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan menurut akal saja, akan tetapi berkembang di bawah pengaruh beberapa faktor seperti agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran hukum yang bersifat subjektif.[6]
       Kedua, kesadarn tentang ‘kewajiban hukum kita terhadap orang lain’ berarti dalam melaksanakan hak akan hukum kita dibatasi oleh hakmorang lain terhadap hukum itu. Dengan begitu dalam kesadaran hukum menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.[7]
      Ketiga, kesadaran tentang adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik kalau terjadi pelanggaran hokum seperti : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.
     
      Hukum baru dipersoalkan apabila justru hukum tidak terjadi, apabila hukum tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan tentang hukum. Baru kalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.[8]
       Dengan demikian jelas bahwa kesadaran hukum pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama adalah kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”.[9] Memang kenyataannya ialah bahwa tentang kesadaran hukum itu baru dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa kalau kesadaran hukum itu merosot atau tidak ada, kalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti : pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.

2.2 Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
      kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran hukum dapat kita kemukakan galam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
A.   Tinjauan bentuk pelanggaran
      Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini meliputi tindak kriminalitas, pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pemerkosaan dan lain sebagainya.
B.   Tinjauan Pelaksanaan Hukum
      Pelaksanaan hukum sekarang ini dapat dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum tersebut. Indicator yang dapat dijadikan parameter adalah banyaknya kasus yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat tentang terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
      Bahkan secara ekstrim dapat dikatakan bahwa pelaksanaan hukum hanya berpihak pada mereka yang secara financial mampu memberikan nilai lebih dan jaminan. Terbukti sekarang dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.[10]
C.   Tinjauan Jurnalistik
       Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan hukum hamper setiap hari dapat dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, karena sensasi menarik perhatian pembaca dan berita tentang pelanggaran hokum dan peradilan selalu menarik perhatian.
D.   Tinjauan Hukum
       Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan tentang pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memberikan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kesadaran hukum masyarakat sekarang ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
        Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran hukum yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran hukum seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.[11]
        Mengingat bahwa hukum adalah perlindungan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran hukum masyarakat disebabkan karena orang tidak melihat atau menyadari bahwa hukum melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian tentang kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran hukum masyarakat disebabkan juga karena para pejabat kurnag menyadari akan kewajibannya untuk memelihara hukum dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.[12]

2.3 Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
       Kita harus menyadari bahwa setelah mengetahui kesadaran hukum masyarakat dewasa ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga membina kesadaran hukum masyarakat.
       Peningkatan kesadaran hukum masyarakat pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).[13] Berikut penjelasannya :
A.   Tindakan (action)
       Tindakan penyadaran hukum pada masyarakat dapat dilakukan berupa tidakan drastik, yaitu dengan memperberat ancaman hukuman atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang tepat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat
B.   Pendidikan (education)
       Pendidikan dapat dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal adalah pada pokoknya tentang bagaimana menjadi warganegara yang baik, tentang apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
       Menanamkan kesadaran hukum berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan dapat dicapai dengan pendidikan. Oleh karena itu setelah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran hukum masyarakat usaha pembinaan yang  efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1.    Pendidikan formal
       Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran hukum di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ TK sampai jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi ).

1.a   Tingkat TK
       Di Taman Kanak-kanak sudah tentu tidak mungkin ditanamkan pengertian-pengertian abstrak tentang hukum atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.[14]
      Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada anak-anak pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan tidak boleh dilanggar dan si pelanggar pasti menerima akibatnya
1.b  Tingkat SD, SMP, dan SMA
       Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh perlindungan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibentuk suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berhubungan dengan kesadaran hukum perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.[15]
     

      Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan lalu lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba membuat motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara teladan terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
1.c Tingkat Perguruan Tinggi
           Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, karena di dalanya menghasilkan orang-orang yang memiliki pendidikan hukum yang tinggi.

2.    Pendidikan Non Formal
        Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas meliputi segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
2.a  Penyuluhan Hukum
       Penyuluhan hukum adakah kegiatan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat berupa penyampaian dan penjelasan peraturan hukum kepada masyarakat dalam suasana informal agar setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.[16]
      
      Penyuluhan hukum dapat dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan hukum langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, dapat berdialog dan bersambung rasa misalnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan hukum tidak langsung yaitu kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
      Penyuluhan hukum yang tidak langdung dalam bentuk bahan bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Buku pengangan yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh perlindungan hukum perlu diterbitkan.[17]
     Penyuluhan hukum bertujuan untuk mencapai kesadaran hukum yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya perilaku warga negara yang taat pada hukum.[18]
2.b   Kampanye    
        Kampanye peningkatan kesadaran hukum masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, berbagai macam perlombaan, pemilihan warga negara teladan dan lain sebagainya.
2.c   Pameran
       Suatu pameran mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak dapat disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran hukum masyarakat. Dalam pameran hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran hukum yang akan memiliki daya tarik masyarakat yang besar.[19]
       Dan pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran hukum masyarakat masih diperlukan partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
        Kesadaran hukum merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap  hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran hukum masyarakat gapat ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif.  Kesadaran hukum bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina agar terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan gan penyuluhan hukum.


 Daftar Pustaka

Titik Triwulan Tutik. 2006. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya : PT. Prestasi Pustaka.
Van aveldoorn. 1996. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT.Pradanya Paramita.
Soeroso,R. 1993. Pegantar Ilmu Hukum. Jakarta : PT. Sinar Grafika.
http://www.google.com// kesadaran hukum dalam masyarakat.com
http://www.google.com// penyuluhan hukum.com
http://www.goole.com// pendidikan hukum.com




[1] Krabbe dalam v.aveldoorn, Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta : PT.Pradnya Paramita, h.9
[2] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya : PT.Prestasi Pustaka, h.261
[3] Ibid, h. 119 dalam Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya : PT.Prestasi Pustaka, h.262
[4] Ibid, h. 262
[5] ibid, h. 262-263
[6] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum,. Op,. Cit., h. 263 
[7] Ibid, h.263
[8] http://www.google.com// kesadaran hukum dalam masyarakat.htm
[9] Ibid, h.264
[10] Ibid, h.270
[11] Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai....,, Op. Cit., h. 126 dalam Ibid, h.271
[12] Ibid, h. 96 dalam Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya : PT.Prestasi Pustaka, h.272
[13] Sidikno Mertokusumo, Bunga Rampai...., , Op. Cit., h. 128 dalam Ibid, h.272
[14] Ibid, h.274
[15] http://www.goole.com// pendidikan hukum.htm
[16] Titik Triwulan Tutik, Pengantar Ilmu Hukum, Surabaya : PT.Prestasi Pustaka, h.276
[17] http://www.google.com// penyuluhan hukum.htm
[18] Ibid, h.277
[19] http://www.google.com// penyuluhan hukum.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar